Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2014 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN SOE Nomor -158/PID.B/2013/PN.SOE
Tanggal 16 Januari 2014 — -MELIANO DA SILVA
5213
  • Menyatakan Terdakwa MELIANO DA SILVA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN; 3.
    MELIANO DA SILVA.dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
    -MELIANO DA SILVA
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELIANO DA SILVA berupa pidanapenjara selama : 10 (GEPULUH) BULAN dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti masingmasing berupa := 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash TitanDH 4628 CG;= 1 (satu) lembar STNK sepeda motor SuzukiSmash Titan DH. 4628 CG an. KORNELISKANA WAKE;= 1(satu) lembar SIM C an. KARDIM A. MANU.dikembalikan kepada pemilik/saksi KARDIM A.
    Shanty Payung,dokter pada puskesmas Pollen yang menerangkan bahwa penderita datang diantarmasyarakat dalam keadaan meninggal; dan mengalami patah tulang leher dan lukamemar pada paha kiri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat 4 UndangUndang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;DANKEDUA :Bahwa ia terdakwa MELIANO DA SILVA pada waktu dan tempatsebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama diatas yang mengemudikankendaraan bermotor yaitu Mobil
    Santhy Payung dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara ini, serta keterangan terdakwa MELIANO DA SILVA sendiriyang membenarkan keterangan para saksi dan membenarkan perbuatannyatersebut, maka Majelis akan mengelaborasinya melalui fakta fakta yuridissebagaimana termaktub dibawah ini:e Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasatanggal 17 September 2013 sekitar jam 14.00 Wita, bertempat diJalan Raya Puna, jurusan Nikiniki menuju Kefamenanu, DesaPuna, Kecamatan Polen,
    Menyatakan Terdakwa MELIANO DA SILVA telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban MeninggalDunia dan Luka Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, denganpidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.