Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2007 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562K/PDT/2006
Tanggal 23 Februari 2007 — Gunawan Ramli; Hendra Ongso; Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan; Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara cq. Walikota Kepala Daerah Kota Medan
2512 Berkekuatan Hukum Tetap