Ditemukan 7 data
159 — 171
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Abdul Haris
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Muh Paidil
75 — 10
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 56-K/PM.I-07/AD/XII/2022 tanggal 6 Maret 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi Memukul dan menyakiti bawahan yang mengakibatkan mati dilakukan secara sendiri-sendiri.
72 — 34
Saksi1menjawab Saksi1 ditendang kembali sebanyak satu kali pada bagian perutdengan menggunakan ujung sepatu PDL sehingga Saksi1 terjatuh di tanahkering dengan tulang pantat duluan, setelah selesai ditindak oleh Terdakwa1kemudian Saksi1, Saksi2 dan Saksi3 disuruh untuk makan sahur.He Bahwa Terdakwa1 dan Terdakwa2 sebagai prajurit TNI AD yangberpangkat Praka adalah atasan/senior dari Saksi1, Saksi2 dan Saksi3 yangberpangkat Prada merupakan bawahan/yunior namun demikian perbuatanTerdakwa1 dan Terdakwa2 memukul/menyakiti
bawahan tidak dibenarkandan merupakan perbuatan pidana.1 Bakwa akibat penganiayaan yang kedua yang dilakukan olehTerdakwa1, Saksi1 mengalami sakit pada bagian dada sebelahkanan, sakit pada bagian tulang pantat sehingga tidak bisa melakukansitup, loncat dan pada saat melakukan aktifitas lari tulang pantatterasa linu kemudian tidak bisa bertanding untuk pertandingan tinjupiala KASAU, piala Bupati Cup Banjar Negara dan tidakdiperbolehkan ikut pertandingan karena cidera.j.
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
Rudi Ardianto
127 — 44
dilakukan secara bersamasama telah terpenuhi.Bahwa oleh karena semua unsurunsur tindak pidana dalamdakwaan Tunggal Oditur Militer telah terpenuhi, maka Majelis Hakimberpendapat dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah danmeyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakanfaktafakta yang diperoleh dipersidangan, Majelis Hakim berpendapattelah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwaTerdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana yaitu:Dalam dinas dengan sengaja menyakiti
bawahan yang dilakukansecara bersamasama.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 131Ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis Hakimtidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenarpada diri Terdakwa yang dapat melepaskan atau meniadakantuntutan pidana dari Oditur Militer.
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERTU IIN CHAYANTI DJALALI
127 — 57
sah dan meyakinkan, maka DakwaanKedua Alternatif Kedua tidak perlu diperhatikan lagi.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yangmerupakan faktafakta hukum yang diperoleh dalampersidangan, Majelis Hakim berpendapat terdapat cukupbukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa terbuktibersalah telah melakukan tindak pidana :Hal 84 dari 95 Hal Putusan Nomor : 25K/PM III18/AD/1V/2021MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangKesatu : Militer, yang dalam dinas dengan sengajadengan cara lain menyakiti
bawahan,sebagaimana diatur dan diancam denganpidana dalam Pasal 131 ayat (1) KUHPM.Kedua : Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dandengan sengaja membuat tidak terpakai suatubarang perlengkapan perang, sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal148 ke2 KUHPM.Bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah pada pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasanpenghapus atau atau peniadaan pidana
dihadapkan dengan asas hukum /exspecialis derogat legi generalis yang mengandung artiaturan hukum yang khusus mengesampingkan aturanhukum yang umum, demikian pula dalam Pasal 63 Ayat (2)KUHP yang mengatur bahwa Jika suatu perbuatan, yangmasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur puladalam aturan pidana khusus, maka hanya aturan yangkhusus itulah yang dikenakan, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukantindak pidana : Militer, yang dalam dinas dengan sengajadengan cara lain menyakiti
bawahan, sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 ayat (1)KUHPM dan Barangsiapa, yang dengan melawan hukumdan dengan sengaja membuat tidak terpakai suatu barangperlengkapan perang, sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 148 ke2 KUHPM sehinggaTerdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lebih berat daritindak pidana umum sebagaimana yang dibuktikan olehOditur Militer dalam tuntutannya, namun penjatuhanpidana terhadap diri Terdakwa harus tetap proporsionaldengan perbuatan
Magdial, S.H.
Terdakwa:
Petrus Sapteno
115 — 42
Secara langsung misalnya denganmenubrukkan kepala kepada bagian badan yang rawandari objek, menendang atau melempar bawahan atauperbuatan lain yang dapat menyakiti bawahan dansebagainya. Secara tidak langsung misalnya denganmendorongkan bawahan sehingga terjatun danakibatnya menderita sakit karena membentur suatubenda keras.
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Firmansyah
116 — 85
Maros Sulawesi selatan tindakan Terdakwayang mencambuk Prada Dimas Satrio Nugroho(alm) denganmenggunakan selang pada punggung korban merupakansuatu tindakan yang menyakiti korban yang berpangkatPrada sedangkan Terdakwa berpangkat Sertu dengandemikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakandemikian merupakan tindakan yang menyakiti bawahan yangdilakukan oleh seorang atasan(Terdakwa) pada saat Dinas.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurke2 Dalam dinas dengan sengaja memukul dan menyakitiseseorang