Ditemukan 4 data
206 — 0
MUHAMMAD RAMDANI ABUBAKAR, S.KM. M.Si
1.SYAMSUREZKY, SH., M.H.
2.ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3.MAIKEL FREDINAND KORENGKENG, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.SI.
156 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar dengan pidana penjara selama 6 (Enam ) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00;-(Tiga ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar membayar uang pengganti sebesar Rp.
1.SYAMSUREZKY, SH., M.H.
2.ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3.MAIKEL FREDINAND KORENGKENG, S.H., M.H.
Terdakwa:
Ir. M. ICHSAN EFFENDI
158 — 9
BPRS Bahari Berkesan
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ramdani Abubakar;
7.
228 — 0
BPRS Bahari Berkesan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ramdani Abubakar;9. Menetapkan bukti surat berupa:- 1 (satu) Laporan audit berupa Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Aktual Cost Priode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;- 1 (satu) Rekapitulasi Penerimaan & Pengeluaran Kas Aktual Cost Periode 01 Januari 2018 s/d 30 November 2018;Tetap terlampir dalam berkas perkara;10.