Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN MANNA Nomor 29/Pid.B/2018/PN Mna
Tanggal 25 April 2018 — pidana Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi
7335
  • Menyatakan Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    pidana Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi
    YADI HARYADI BIN RODAWI bersama samadengan saksi ZHAFRAN HAFISH BIN DALNO MATASAN, SE (dituntut dalamberkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 sekira pukul 17.30atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di TokoSeven One di Jl.
    Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi" Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas Terdakwa sedangberada di Toko Zan Mart di JI. A.
    Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018sekira pukul 18.30 Wib di Toko Manisan Seven one di Jalan Ahmad YaniKelurahan Tanjung Mulia Kabupaten Bengkulu Selatan; Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Saksi Zhafran bertemu denganTerdakwa dijalan.
    Yadi Haryadi Bin Rodawi adalahTerdakwa;Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.Ad.2 Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lainHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 29/Pid.B/2018/PN MnaAn.
    Muhammad Yadi Haryadi Bin Rodawi