Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PID/2013/PT TTE
Tanggal 25 April 2013 — MUHID ABU Alias ID
8236
  • MUHID ABU Alias ID
    ./2013/PT.MALUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama : MUHID ABU Alias ID ;Tempat lahir : Wailukum ;Umur / Tg Lahir : 38 tahun/14 Juli 1974 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba KabupatenHalmahera Timur Provinsi Maluku Utara ;
    ABU alias ID pada hari Selasa tanggal 4 April 2012atau pada suatu waktuwaktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Desa WailukumKecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki dengan melawanhukum sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
    ABU alias ID terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Dakwaan Jaksa PenuntutUmum melanggar Pasal 372 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHID ABU alias ID berupa pidana penjaraselama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun ;3 Menyatakan Barang Bukti berupa : Satu lembar B.A. perundingan Kepala Desa Wailukum dan Tim Mediator tanggal 9 Maret2012 : Lima lembar perjanjian lahan di Desa Wailukum ; Satu lembar perjanjian hitungan
    Anglit Raya melalui HRD EXTERNAL yakni ERWINTANUWIJAYA ;4 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya, Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 18Pebruari 2013 telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa MUHID ABU alias ID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
    Ketua dan anggota MajelisHakim Tinggi yang mengadili perkara ini, mengadili :1 Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon MUHID ABU Alias IDtersebut;2 Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soasio, Nomor : 91/Pid.B/2012/PN.SS,tanggal 18 Pebruari 2013 ;MENGADILI SENDIRI :1 Menyatakan Terdakwa MUHID ABU Alias ID telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHID ABU Alias ID berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun, dengan
Putus : 11-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1201K/Pid/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — MUHID ABU Alias ID
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHID ABU Alias ID
    PUTUSANNo. 1201K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MUHID ABU Alias ID;Tempat lahir : Wailukum ;Umur /tanggal lahir : 38 tahun/14 Juli 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wailukum Kecamatan Kota MabaKabupaten Halmahera Timur ProvinsiMaluku Utara;Agama : Islam;Pekerjaan : Kepala Desa Wailukum;Pemohon kasasi/ Terdakwa
    Anglit Raya dengan nilai sebesar Rp. 480.047.400,(empatratus delapan puluh juta empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yangdiperuntukkan untuk honor pemerintah Desa Wailukum, perwakilanmasyarakat yang diberangkatkan ke Jakarta untuk membuat kesepakatanpembebasan lahan tersebut dan untuk pembangunan infrastruktur saranadan prasarana Desa Wailukum, kemudian pada hari Selasa tanggal 4 April2012 Terdakwa Muhid Abu alias Id selaku Kepala Desa Wailukum menerimaHal. 1 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa MUHID ABU alias ID terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimanaDakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa MUHID ABU alias ID berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 2(dua) tahun ;3. Menyatakan Barang Bukti berupa :Hal. 2 dari 10 hal. Put.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (Seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Soasio No. 91/Pid.B/2012/PN.Ss.tanggal 18 Februari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MUHID ABU alias ID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;1Menjatunkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun ;3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;4.
    ABU Alias ID tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500, ( Dua ribu lima ratusrupiah ) ;Hal. 9 dari 10 hal.