Ditemukan 29183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2009 — Putus : 26-02-2009 — Upload : 19-10-2011
Putusan PTA KENDARI Nomor 01/Pdt.G/2009/PTA Kdi.
Tanggal 26 Februari 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
214154
Register : 09-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 80/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 12 Nopember 2018 — Pembanding kesatu/Terbanding kedua melawan Pembanding kedua/Terbanding kesatu
433334
  • PUTUSANNomor 80/Pdt.G/2018/MS.AcehZN ZA ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariiyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara tuntutan Nafkah Madhiah (Nafkah Lampau)sebagaimana tersebut di bawah ini antara :Muhammad Arbi, SE, Ak bin Abdullah Yusuf, umur 41 tahun, agama Islam,pekerjaan Pegawai BPJS Kesehatan, alamat Desa BernaiKecamatan Serolangun, Kabupaten Serolangun PropinsiJambi
    Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlahRp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebutpada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1,081,000.00(Satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraMahkamah Syariyah Lhokseumawe yang menyatakan bahwa pada hari Senintanggal 13 Agustus 2018 Kuasa Pembanding V Terbanding Il telah mengajukanpermohonan banding atas putusan Mahkamah
Register : 19-08-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PA UNAAHA Nomor 146/Pdt.G/2013/PA Una.
Tanggal 16 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
207163
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau selama 9 bulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan atau tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6.
    yang disebabkan karena Tergugatmenjalin hubungan cinta dengan perempuan lain bernama Nani Cahyani;Bahwa puncak keretakan rumah tangga Penggugat dan Tergugatterjadi pada bulan Nopember 2012 yang akibatnya antara Penggugatdan Tergugat telah berpisah rumah yang hingga kini sudah selama 9(sembilan) bulan lamanya, yang meninggalkan tempat kediamanbersama adalah Penggugat;Bahwa Tergugat sebagai seorang PNS mempunyai penghasilan tetapkarenanya layak jika Tergugat dibebani tanggung jawab untukmemberikan nafkah
    lampau kepada Penggugat sebesar Rp 9.000.000,(sembilan juta rupiah);Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugatdengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehinggatujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanyaagar masingmasing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dannorma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagiPenggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugatdengan
    itu tidak disebabkan karena adanya alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat untukrukun dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana amanat PERMA Nomor 1 Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakansurat gugatan Penggugat yang oleh Penggugat menyatakan merobah positapoin 6 dan petitum no 3 yaitu tuntutan nafkah
    lampau selama 9 (Sembilan)bulan sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) sedangkanselainnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapatdidengar tanggapan/jawabannya karena tidak pernah hadir di muka sidang;Bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan bukti surat berupa1.
    lampau kepada Penggugat sebesar Rp 4.500.000.
Register : 07-05-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 10-08-2014
Putusan PA BUOL Nomor 67/Pdt.G/2014/PA.Buol
Tanggal 12 Juni 2014 — PEMOHON melawan TERMOHON
163149
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selama 81 hari, sehingga berjumlah Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah).
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 50.000, perhari selama 2 bulan 21 hari;3.
    lampau (madhiyah) yang telah dilalaikannyakepada Penggugat selama 2 bulan 21 hari (81 hari) sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) perhari, akan tetapi terkait besaran nafkah lampau yang dimintaoleh Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan tidak sanggup memberikan Putusan Nomor 0067/Pdt.G/2014/PA.Buol@ Halaman 18keseluruhan, karena mengingat penghasilannya yang kecil dan tidak menentu,maka Tergugat hanya sanggup memberikan sejumlah Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) perhari;Menimbang, bahwa Tergugat
    lampau Penggugatdapat dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa terkait besaran nafkah lampau yang dibebankankepada Tergugat majelis hakim menganalogikan dengan pemberian mutahsebagaimana Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam yang pada pokoknyapembebanan disesuaikan dengan kelayakan dan kepatutan serta kKemampuannyadengan tetap mempertimbangkan penghasilan Tergugat, karena membebankansesuatu kepada seseorang melampaui batas kemampuannya justru akanmenimbulkan mudharat yang lebih besar;Menimbang, bahwa dengan
    besaran penghasilan Tergugat yang mencapaiRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, maka dianggap patutdan mampu apabila majelis hakim menghukum kepada Tergugat untukmemberikan nafkah lampau sejumlah Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) per hariselama 81 hari, yang secara lengkap tertuang dalam diktum putusan ini;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Putusan Nomor
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selama81 hari, sehingga berjumlah Rp. 1.620.000, (satu juta enam ratus dua puluhribu rupiah)DALAM KONVENSI!
Register : 28-05-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 21-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 4/Pdt.G/2007/PTA.Pal
Tanggal 9 Juli 2007 — YUSDJAN Binti MUHAMMAD BANSEN VS DARMA Bin AWALUDDIN HIPPI
195108
  • (Dua ratus juta rupiah) untukdapat membayarkan nafkah lampau ketiga oranganak Penggugat dan Tergugat ;Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diPengadian Agama Palu, baik bersumber dari alatbukti yang diajukan oleh Penggugat maupun alatbukti yang telah diajukan Tergugat telahterbukti beberapa hal antara lain ;a. Bahwa Penggugatlah yang sesungguhnyamemberikan natkah (biaya hidup) kepadaTergugat dan ketiga orang anak Penggugat danTergugat dalam kurun waktu sejak tahun1981/1982 s/d tahun 1989.b.
    biaya 2. tahun terakhir(sesual bukti bukti) untuk biaya hidup danpendidikan terhadap anakanak, jika menyebabkanPenggugat merasa dirugikan oleh Tergugat, dapat sajadiajukan tuntutan penggantian/konpensasi kepadaTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut di atas maka hakim banding berkesimpulanbahwa gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Pengugatadalah kabur ;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim pertama yangmeskipun menyatakan bahwa tuntutan Penggugat agarTergugat dihukum membayar nafkah
    lampau kepadaPenggugat untuk ketiga orang anak sebesar Rp.216.000.000. , tidak didukung oleh bukti yang cukupdan berkesimpulan tuntutan Penggugat tersebut harusditolak.
    Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugatmengenai pembayaran nafkah lampau kepada 3orang anak Penggugat dan Tergugat ;2. Menolak gugatan Penggugat tentang hartabersama (gono gini) ;oh Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkara Rp. 191.000. (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biayaperkara banding ini sebesar Rp. 107.000.
Kata Kunci : Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh
AGAMA/1.A/SEMA 2 2019
9460
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.

Register : 20-02-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 143/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Tanggal 15 April 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
225172
  • Nafkah Lampau:Bahwa sekalipun penggugat selaku isteri dari tergugat yang berinisiatifmengajukan gugatan cerai ini namun hal tersebut tidak menghilangkanhaknya untuk menuntut nafkah lampau yang tidak pernah diberikan olehtergugat terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulanPebruari 2014 apalagi penggugat tidak pernah diberikan laba/keuntungandari UD.
    "AwalNaila" yang merupakan usaha bersama penggugat tergugat;Bahwa penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah lampautersebut sebesar Rp. 18.000.000, (delapanbelas juta rupiah) denganperincian sebagai berikut :e Tuntutan nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000, (satujuta limaratusridu rupiah) / bulan.e Rp. 1.500.000, (satujuta limaratus ribu rupiah) X 12 bulan (terhitungBulan Pebruari 2013 sampai dengan Bulan Pebruari 2014) = Rp.18.000.000, (delapanbelas juta rupiah).3.
    Mut'ah :Bahwa penggugat juga menuntut tergugat agar memberikan mut'ahsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah).Bahwa agar tuntutan nafkah anak, nafkah lampau, iddah dan mut'ah yangdituntut oleh penggugat dapat dijalankan nantinya setelah putusan dalamperkara ini memperoleh kekuatan yang tetap, maka penggugat memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa agarmenyatakantergugat tidak boleh/ tidak diizinkan mengambil aktaceraisebelum membayar keseluruhan jumlah tuntutan yang ditentukan
    Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepadapenggugat sebesar Rp. 1.500.000, (Satujuta limaratusribu rupiah)setiap bulan terhitung sejak Bulan Pebruari 2013 sampai dengan BulanPebruari 2014 yang totalnya berjumlah Rp. 18.000.000,(delapanbelasjuta rupiah) ;5. Menghukum tergugat untuk membayar Iddah kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) ;6. Menghukum tergugat untuk membayar Mut'ah kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) ;7.
    Tentang nafkah lampau.Menimbang, bahwa tuntutan nafkah lampau dari penggugat denganjumlah total adalah Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah), yangmerupakan akumulasi dari tidak diberikannya nafkah oleh tergugat kepadapenggugat sejak bulan Februari 2013 sampai Februari 2014, sementarapenggugat pada kondisi ditinggalkan oleh tergugat ternyata tetapmenjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam memelihara dan merawatkedua anak penggugat dan tergugat, bahkan tergugat lebin memilih untukmenikah dengan
Register : 09-02-2011 — Putus : 14-04-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan PA MAMUJU Nomor 38/Pdt.G/2011/PA. Mu
Tanggal 14 April 2011 — Pemohon Vs Termohon
14983
  • Bahwa sejak kepergian tergugat dari kediaman bersamahingga kini' terhitung kurang lebih 10 bulan lamanyatidak pernah menafkahi penggugat, maka penggugat mohonkepada = majelis hakim untuk menghukum tergugat yangberprofesi sebagai anggota DPRD TK I Provinsi Sulawesi11Barat membayar nafkah lampau sebesar Rp. 85.000.000(delapan puluh lima juta rupiah) selama 10 bulan;4.
    Bahwa berdasarkan bukti dan apa yang terurai diatas,majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenjatuhkan putusanPrimerMengabulkan gugatan penggugat rekonpensi dalamrekonpensi.Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkahterhutang (nafkah lampau) kepada penggugat rekonpensisetiap bulannya sebesar Rp. 8.500.000 (delapan jutalima ratus ribu rupiah);Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkahiddah kepada penggugat rekonpensi setiap bulannyasebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta
    Bahwa tergugat tidak sanggup atas permintaan penggugatberupa nafkah lampau selama 10. bulan ~ sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) dan nafkahiddah selama 3 bulan sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluhlima juta lima ratus ribu rupiah) ataupun mutah berupaemas 5 gram 23 karat, sebab gaji tergugat sudahterpotong untuk kredit bank dan pembeli susu anaksetiap bulan;2.
    lampau, nafkah iddah = danmutah sesuai dengan kemampuannya, maka tergugat dihukumuntuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mutahtersebut kepada penggugat.Menimbang, bahwa meskipun penggugat di persidangan tidakmengajukan alat bukti tentang gugatan rekonpensinya, namunmajelis hakim mempertimbangkan demi kemaslahatan penggugat,hal mana perceraian atas inisiatif tergugat, sehinggapenggugat berhak untuk mendapatkan nafkah dan mutah,sepanjang penggugat tidak terbukti memiliki pengecualianuntuk memperoleh
    nafkah dan mutah sebagaimana maksud pasaltersebut di atas, maka majelis hakim menghukum tergugat untukmemberi nafkah lampau, nafkah iddah dan wmutah kepadapenggugat.Menimbang, bahwa besarnya nafkah lampau, nafkah iddahdan mutah yang harusdiserahkan tergugat kepada penggugat' setelah majelis hakimmemperhatikan alat bukti T dan mempertimbangkan berdasarkanasas kepatutan, serta kemampuan tergugat selaku anggota DPRDTK I Provinsi Sulawesi.
Register : 03-09-2012 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 23-02-2015
Putusan PA TAKALAR Nomor 87/Pdt.G/2012/PA Tkl.
Tanggal 13 Mei 2013 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI
10250
  • PUTUSANNomor 87/Pdt.G/2012/PA Tkl.ENSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama menjatuhkan putusan atas permohonan cerai talak serta rekonvensi nafkahlalai/nafkah lampau dan gugatan pengembalian barang bawaan, antara :PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, umur 28 tahun, agama Islam,pekerjaan Tukang Batu, bertempat tinggal di *****, Kabupaten Maros.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada , SH., advokat/
    Tegasnya bahwa pada bagian pertimbangan hukum gugatan rekonvensi ini, MajelisHakim hanya menkonstatir dan mengkualifisir fakta dan dasar hukum yang belumdikonstatir dan dikualifisir dalam konvensi.Menimbang, bahwa bertepatan dengan pengajuan jawaban Termohon dalamkonvensi, Penggugat (yang juga bertindak sebagai Termohon Konvensi) mengajukangugatan rekonvensi, berupa gugatan nafkah lampau (atau nafkah lalai) serta gugatanpengembalian barang bawaan Penggugat berupa sejumlah pakaian.
    Dengan demikian, substansipermasalahan dalam gugatan nafkah lampau ini dapat dirumuskan sebagai berikut:1. Apakah Penggugat berhak atas nafkah lalai/nafkah lampau dari Tergugat?2. Jika ya, apakah nominal 10 juta rupiah yang dituntut Penggugat sudah berdasarhukum dan tidak bertentangan dengan azas kepatutan?
Register : 03-02-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PA MAROS Nomor 0053/Pdt.G/2016/PA.Mrs
Tanggal 22 Juni 2016 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
9840
  • PUTUSANNomor 53/Pdt.G/2016/PA Mrs.ga i fh pmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang mengadili perkara tertentu pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talakdan rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah, mutah, hak asuh anak, dannafkah anak, antara:Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, umur 29 tahun, agama Islam,pendidikan S.1, pekerjaan ...... , tempat tinggal di ...... , Kota Makassar,dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya
    Dalam RekonvensiBahwa pada persidangan dengan agenda pengajuan jawaban dalamkonvensi, Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi juga mengajukangugatan rekonvensi terhadap Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensimengenai nafkah lampau, nafkah iddah, mutah, hak asuh anak, dan nafkahanak.Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untukmenempuh mediasi knusus mengenai gugatan rekonvensi tersebut denganmediator yang ditetapkan berdasarkan pilihan para pihak, yaitu Deni Irawan,S.H.I., M.S.I. sebagaimana
Register : 14-01-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 12-04-2015
Putusan PA TAKALAR Nomor 7/Pdt.G/2013/PA Tkl.
Tanggal 11 Juli 2013 — PEMOHON vs TERMOHON
220112
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp 20.210.000,00 (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat membayar mutah kepada Penggugat sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).5.
    Hajrah) berpendapat:1.Bahwa hak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengucapkan ikrartalak tetap ada, tidak terhalang, dan karenanya tetap dapat dilaksanakan meskipunPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, hingga saat sidang pengucapan ikrartalak tersebut, belum memenuhi putusan pengadilan yang menghukumnyamembayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang totalnya sebesar Rp 22.610.000,00.
    lampau,nafkah iddah, dan mutah adalah dua hal yang mempunyai domainnya masingmasingyang terpisah dan berdiri sendiri, sehingga satu sama lain tidak dapat salingmenghalangi.2.
    Setelah itu boleh rujuk lagi dengan carayang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Memberikan keleluasan kepada Tergugat untuk mengikrarkan talaknya tanpa terlebihdahulu menyelesaikan kewajiban membayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahkepada Penggugat, menurut Hakim Anggota II bukanlah implementasi yang tepatbahkan bertentangan dengan konsep tasrihun bi ihsan (menceraikan dengan carayang baik) sebagaimana termuat dalam ayat tersebut di atas.3.
    Bahwa tidak adanya satupun ketentuan normatif yang secara eksplisit tidakmembolehkan suami mengikrarkan talak sepanjang terdapat suatu pembebanankepadanya yang belum diselesaikan, tidak dapat dimaknai sebagai larangan kepadaHakim untuk menetapkan batas waktu bagi suami untuk membayar nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah sebelum ikrar talak.
    Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp20.210.000,00 (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat membayar mutah kepada Penggugat sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).5.
Register : 29-06-2009 — Putus : 27-10-2009 — Upload : 13-11-2013
Putusan PA TAKALAR Nomor 57/Pdt.G/2009/PA.Tkl
Tanggal 27 Oktober 2009 —
12565
  • .- Menetapkan nafkah lampau untuk penggugat sebanyak Rp.100.000,- setiap bulan terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 dengan jumlah 9 X Rp.100.000,- = Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
    - Menghukum tergugat membayar nafkah lampau kepada penggugat terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 sejumlah 9 X Rp.100.000,- = Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).- Menetapkan nafkah lampau untuk anak sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai bulan April 2009 sampai bulan Juni 2009. sejumlah 3 X Rp.150.000,-= Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).- Menghukum tergugat membayar nafkah lampau untuk anak sejumlah Rp,150.000
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut :Primer :Mengabulkan gugatan penggugat.Menjatuhkan talak tergugat terhadap penggugat.Menetapkan nafkah lampau penggugat sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap bulan terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009.Menghukum tergugat membayar nafkah lampau penggugat terhitung mulai bulanOktober 2008 sampai bulan Juni 2009 sehingga berjumlah : 9 X Rp.1.000.000, =Rp.9.000.000, kepada penggugat.Menetapkan
    nafkah lampau anak sebanyak Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan terhitung mulai bulan April sampai Juni 2009.Menghukum tergugat membayar nafkah lampau anak terhitung mulai bulan Aprilsampai Juni sehingga berjumlah : 3 X Rp.500.000, = Rp.1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah) kepada penggugat.Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Subsider : Jika hakim berpendapat lain, maka penggugat memohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang
    lampau kepada penggugat.Menimbang, bahwa penggugat dalam dalil gugatannya mendalilkan kalaupenggugat dan tergugat telah pisah selama 9 bulan yaitu sejak bulan Oktober 2008 hinggaJuni 2009 hal ini oleh tergugat dalam jawabannya membenarkan kalau penggugat dantergugat mulai pisah sejak bulan Oktober 2008, dengan demikian penggugat berhakmendapatkan nafkah lampau sejak bulan Oktober 2008 hingga Juni 2009 sebagaimanadalam gugatan penggugat.Menimbang, bahwa adapun besarnya nafkah lampau yang dituntut
    (Sembilan juta rupiah), namun tergugat dalam bantahannya menyatakantidak bersedia memberikan nafkah lampau.Menimbang, bahwa oleh karena besarnya tuntutan nafkah lampau penggugat dantidak bersedianya tergugat memberikan nafkah lampau tidak dapat dipertemukan,sebagaimana pertimbangn tersebut di muka hal mana penggugat berhak mendapatkannafkah lampau, maka adapun besarnya nafkah lampau maka majelis hakim akanmempertimbangkan secara ex offcio.Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menetapkan jumlah nafkah
    lampau untuk penggugat sebanyak Rp.100.000, setiapbulan terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 denganjumlah 9 X Rp.100.000, = Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah).e Menghukum tergugat membayar nafkah lampau kepada penggugat terhitungmulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 sejumlah 9 X Rp.100.000, =Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah).e Menetapkan nafkah lampau untuk anak sejumlah Rp.150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai bulan April
Register : 09-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 0129/Pdt.G/2016/PA.Kis
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6650
  • Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;
    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan olehPemohon sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah masa lampausejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;5.
Register : 09-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 0129/Pdt.G/2016/PA.Kis
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;
    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan olehPemohon sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah masa lampausejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;5.
Register : 26-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 1263/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4218
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Heri Purwanto bin Sarjono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rosalia Yuni Saputri binti Sartono di depan sidang Pengadilan Agama Demak;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
    2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah
    Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat memenuhi kewajiban membayar nafkah lampau serta nafkah anak untuk bulan pertama, nafkah lampau, mutah dan nafkah sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar 2 kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
Register : 31-01-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PA SOA SIO Nomor 0007/Pdt.G/2012/PA.SS
Tanggal 7 Maret 2012 — 2 pihak
4022
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat.
    Bahwa sebagai isteri yang hendak diceraikan oleh suami maka penggugatmenuntut nafkah lampau selama Tergugat meninggalkan Penggugat yaitu selama1 tahun 2 bulan, sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perhari, jadi totalnyasebesar Rp. 42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah);2.
    dan mengajukan jawaban dalam Rekonpensisecara lisan pula yang pada pokoknya Tergugat hanya mampu memberikan nafkahlampau sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);Bahwa, atas replik Pemohon dalam Konpensi dan jawaban Tergugat dalamRekonpensi, Termohon dalam Konpensi telah mengajukan duplik yang pada intinyaTermohon dalam Konpensi tetap pada jawaban semula dan mengajukan replik atasjawaban Tergugat dalam Rekonpensi yang pada pokoknya Penggugat bersediamenerima kesanggupan Tergugat untuk membayar nafkah
    lampau sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);Bahwa, terhadap replik Penggugat atas jawaban Tergugat, Tergugatmengajukan duplik yang pada pokoknya tetap pada jawaban diatas;Bahwa, untuk membuktikan dalildalil gugatan Pemohon Konpensi/TergugatRekonpensi dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa surat yaitu :1.
    Tahun 1974, oleh karenanya tuntutan Pemohon sebagaimana petitum angkadua agar dijinkan berirkar menjatuhkan talak terhadap Termohon, patut dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 119 ayat 2 huruf (c) KompilasiHukum Islam talak yang dijatuhkan adalah talak satu Raji;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan terdahulu;Menimbang, bahwa dalil penggugat pada pokoknya adalah meminta kepadapengadilan agar Tergugat dihukum untuk membayar Nafkah
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) kepada Penggugat.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.236.000; (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Soasio, pada hari Rabu, tanggal 07 Maret 2012 Masehi bertepatan dengantanggal 14 Rabiulakhir 1433 Hijriyah oleh kami Anwar Harianto, S.
Register : 10-08-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA SORONG Nomor 218/Pdt.G/2021/PA.Srog
Tanggal 2 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7826
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhamad Ali bin Abdul Gafar) untuk menjatuhkan talak bain shugra terhadap Termohon (Anastasya Adewinata binti Atas Giyanto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sorong
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    4. Menghukum Pemohon membayar Nafkah lampau (madliyah) kepada Termohon
    lampau tersebut sesuai dengan kemampuanPemohon.8.
    Bahwa selebinnya Pemohon tetap pada dalildalil permohonanPemohon;Bahwa terhadap replik Pemohon tersebut, Termohon menyampaikanduplik secara lisan yang menyatakan menerima kesanggupan Pemohonuntuk membayar nafkah lampau sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dan selebinnya Pemohon tetap pada dalil jawaban Termohon kecuali yangtelah diakui oleh Pemohon;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonan Pemohon tersebut,Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut:1.
    Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4Halaman 22 dari 25 Hal Put.No. 218/Pdt.G/2021/PA.Sroghuruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, dihubungkan dengan kesepakatanPemohon dan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon dan Termohontelah bersepakat dalam hal pembebanan nafkah madliyah (nafkah lampau),sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh karena itu Pengadilansecara exofficio menghukum Pemohon untuk membayar nafkah madliyah(nafkah lampau) kepada Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang,
    talak;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Pengadilanmenghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada PenggugatRekonvensi nafkah lampau (madhiyah) yang terutang dibayarkan sebelumpengucapan ikrar talak.Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya
    Menghukum Pemohon membayar Nafkah lampau (madliyah) kepadaTermohon sebagaimana diktum angka 3 sebelum pengucapan ikrartalak;5.
Register : 07-05-2012 — Putus : 09-07-2012 — Upload : 24-07-2012
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 554/Pdt.G/2012/PA-Kra
Tanggal 9 Juli 2012 — Pemohon dan Termohon (hadir)
4620
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
    Artinya: Dan diantara sunahnya perceraian adalah perceraian yang disebabkan istri atau suamimempunyai sifatsifat yang tidak terpuji sehingga menurut nilainilai tradisi yangberkembang salah satu diantara suami atau istri tidak mampu lagi untuk melangsungkankehidupan rumahtangganya; Menimbang, bahwa mengenai persyaratan yang diajukan Termohon dihubungkah akibathukum yang timbul karena talak Majelis secara exovisio Majelis Hakim dapat menentukankewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon yang berupa nafkah
    lampau 6 bulan, mut'ah dannafkah dalam masa iddah, disesuaikan dengan penghasilan Pemohon dan kepatutan sebesarsemuanya ditentukan sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 34 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang nomor:7 tahun
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah); =. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 Masehi, bertepatandengan tanggal 19 Syaban 1433 Hijriyyah,dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yangterdiri dari kami Drs.
Register : 16-09-2015 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA TAKALAR Nomor 122/Pdt.G/2015/PA.Tkl
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
10562
  • Menyatakan gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkah lampau terhadap anak ditolak.
  • Dalam Rekonvensi :

    Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

    PUTUSANNOMOR 122/Pdt.G/2015/PA.TkIA Ts 4 ao DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan Harta Bersama, Nafkah Lampau Penggugat dan Nafkah Lampau Anaktelah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :=====, Umur 55 tahun, Pekerjaan Penjahit, Agama Islam, beralamat di Dusun=====, Desa =====, Kecamatan =====, Kabupaten Takalar,selanjutnya disebut sebagai penggugat, dalam hal ini diwakili olehkuasa hukumnya, Herman, S.H, Advokat
    Menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah lampau kepadapenggugat terhitung sejak 15 Oktober tahun 2005 sampai dengan tanggalputusan cerai, yaitu 13 Agustus 2008 sebesar Rp. 100.000,00 setiapHal. 6 dari 28 Hal. Put. No. 122/Pdt.G/2015/PA TkIharinya, jadi selama 1.033 hari = sejumlah :1.033 hari X Rp. 100.000,00 =Rp. 103.300.000,00(seratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang harusdibayarkan secara tunai dan sekaligus.6.
    lampau untukpenggugat dan anakanak penggugat dan tergugat yakni menghukum tergugatuntuk membayar uang nafkah lampau kepada penggugat terhitung sejak 15Oktober tahun 2005 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2008 sebesarRp 100.000,00 setiap harinya (Selama 1.033 hari) sejumlah Rp 103.300.000,00(seratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dansekaligus dan menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah untukkeempat anak yang belum dibayarkan terhitung sejak 15 Oktober tahun
    2005sampai dengan tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp 400.000,00 setiap harinya(selama 1.033 hari) Rp 413.200.000,00 (empat ratus tiga belas juta dua ratusribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau ini, penggugatmengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Umar Dg.
    Menolak gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkahlampau terhadap anak ditolak.Dalam Rekonvensi :Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 991.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Takalar pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 Masehibertepatan dengan tanggal
Register : 06-11-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 227/Pdt.G/2017/MS.Lsm
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
13350
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013 sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlah Rp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebut pada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;
    4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    5. Membebankan
    PUTUSANNomor 227/Pdt.G/2017/MS.LsmSwiep ave 3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syar'iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan perkara gugatan Nafkah Lampau (Madliyah) antara :Penggugat, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat KotaLhokseumawe. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Kuasa Idan2.
    Ridwan Ismail, M.H, dan berdasarkanlaporan tertulis dari mediator mediator tersebut tertanggal 11 Januari 2018ternyata mediasi telah dilaksanakan namun tidak berhasil mencapaikesepakatan damai;Menimbang, bahwa pokok perkara adalah gugatan Nafkah Lampau(Madliyah), dimana Penggugat menggugat agar Majelis Hakim menghukumTergugat membayar biaya nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Juli2013 sampai dengan bulan 23 Agustus 2016 yakni selama 38 (tiga puluhdelapan) bulan sebesar Rp 6,000,000.00 (Enam
    Berapakah jumlah nominal nafkah lampau Penggugat yang belum dibayaroleh Tergugat ?Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan bukti berupa surat (P.1) dan saksi 2 (dua) orang;Menimbang, bahwa bukti P.1 ternyata berupa fotokopi Akta Cerai yangmerupakan akta otentik, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isibukti tersebut menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017telah terjadi perceraian antara Tergugat (i.c.
    tidak gugurdisebabkan lampaunya waktu, bahkan menjadi hutang yang harus dibayarkanoleh suamiDan kewajiban tersebut menjadi gugur apabila Penggugat terbuktinusyuz (Vide: Psl. 80 (7) KHI);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas begitupun karena Penggugat tidak terbukti nusyuz maka Majelis hakim berpendapatgugatan penggugat tentang nafkah lampau Penggugat sejak Juli 2013 s.dAgustus 2016 dipandang beralasan hukum sehingga patut dikabulkan denganpertimbangan besaran atau jumlah nominalnya
    Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlahRp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebutpada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1,081,000.00oS(Satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);Hal. 21 dari 22 halaman Put.