Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 8 April 2019 — NIKO UJI, DK
4921
  • NIKO UJI, DK
    Sebab baikPenggugat maupun Niko Uji (Tergugat I), sama sekali tidak mempunyaihak atas tanah obyek sengketa, karena tanah objek sengketa adalahbenarbenar tanah milik Mateus Malur (Tergugat Il) yang diperolehberdasarkan WARISAN dari orang tua yaitu Almh Kosmas Togong danAmlh Katharina Djanoer, dimana Bapak Kosmas Togong Almarhum danKhatarina Djanoer memperoleh tanah tersebut berdasarkan pembagiandari Alm Ruku sebagai Tua Teno Lingko Kala, Gendang Wae Bukasekitar tahun 1931an dan akan Tergugat Il buktikan
    OlehHalaman 20 dari 61 Putusan Nomor 07/PDT/2019/PT.KPG.karena itu saya memohon Kepada Majelis Hakim agar kiranyamenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menolak Eksepsidari NIKO UJI (Tergugat ) serta menerima danmengabulkan eksepsidari Tergugat Il;7. Bahwa perbuatan Penggugat yang telah lama meminjam tanah sengketauntuk menikmati hasil untuk sementara waktu, selanjutnya perbuatanNIKO UJl (Tergugat !)
    Uji) atau siapapun yang telah mendapatkanhak diatas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan sertamenyerahkannya kepada Penggugat secara sempurna/sukarela, dan jikadipandang perlu maka dapat digunakan aparat kepolisian.
    BahwaMateus Malur Tergugatll mengetahui surat jual beli tersebut padatahun 2014 dimana antara Pembanding/Penggugat dengan NIKO UJI(Tergugatl) mengklaim dan merebut tanah milik Mateus Malur secaratanpa hak dan melawan hukum.Bahwa selanjutnya pada tahun 2014 itu: juga Pembanding/Pengguagat pernah Menggugat NIKO UuJl (Tergugatl) secara perdatasebagaimana dalam perkara perdata Nomor : 11/ Pdt.G/2014/PN.Rtgatas kondisi tersebut Mateus Malur melakukan Gugatan Intervensikepada Pembanding/Penggugat, akibatnya
    Bahwa MATEUS MALUR, Terbanding/Tergugatll dalam perkara iniadalah korban dan akan kehilangan haknya akibat perouatan melawanhukum yang dilakukan oleh Pembanding/ Penggugat dengan NIKO UJI(Tergugatl) dimana secara tanpa hak dan melawan hukum merebuttanah milik MATEUS MALUR yang terletak di Lingko kala gendang WaeBuka, Kel.
Register : 20-03-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 11/PDT.G/2014/PN.RUT
Tanggal 22 September 2014 — GASPAR JEGAU, DK VS Niko UJI, DKK
6219
  • GASPAR JEGAU, DK VS Niko UJI, DKK
    No. 11/Pdt.G/2014/PN.RUT1 Niko Uji, pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, agama Katolik,bertempat tinggal di Kumba, RT.016/RW.006, Kelurahan Tenda, KecamatanLangke Rembong Ruteng, untuk selanjutnya disebut Tergugat I;2 Maksi Somat Uji alias Maksi, pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia,agama Katolik, bertempat tinggal di Kumba, RT.016/RW.006, KelurahanTenda, Kecamatan Langke Rembong Ruteng, untuk selanjutnya disebutTergugat II ;3 Robertus Togong alias Ombek, pekerjaan Swasta, KewarganegaraanIndonesia
Register : 25-06-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN RUTENG Nomor 13/PDT.G/2018/PN RTG
Tanggal 28 Nopember 2018 — MATIAS TAMPUR MELAWAN NIKO UJI, DK
12164
  • MATIAS TAMPUR MELAWAN NIKO UJI, DK
    Sebab baik Penggugat maupun Niko Uji (TergugatI), sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa, karenatanah objek sengketa adalah benarbenar tanah milik Mateus Malur(Tergugat II) yang diperoleh berdasarkan WARISAN dari orang tua yaituAlmh Kosmas Togong dan Amlh Katharina Djanoer, dimana Bapak KosmasTogong Almarhum dan Khatarina Djanoer memperoleh tanah tersebutberdasarkan pembagian dari Alm Ruku sebagai Tua Teno Lingko Kala,Gendang Wae Buka sekitar tahun 1931an dan akan Tergugat II buktikanpada
    Bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquoadalah Saudara Penggugat dengan NIKO UJI (Tergugat I), dimanaPenggugat mengakungaku tanah obyek sengketa telah dijual olehMateus Malur (Tegugat Il) kepada Ayah Penggugat selanjutnya NIKOUJI (Tergugat ) membuat menguasai tanah objek sengketa denganmebuat pondok/rumah tinggal di atas tanah obyek sengketa sehinggabaik Penggugat maupun Tergugat benarbenar sangat merugikanMateus Malur (Tergugat II) dalam perkara aquo.
Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3122 K/PDT/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — NIKO UJI, 2. MATEUS MALUR VS MATIAS TAMPUR
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIKO UJI, dan Pemohon Kasasi II. MATEUS MALUR tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2019/PT KPG tanggal 8 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Rtg tanggal 28 Nopember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    NIKO UJI, 2. MATEUS MALUR VS MATIAS TAMPUR
    NIKO UJI, bertempat tinggal di RT 022/RW 006, KelurahanSatar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai, dalam hal ini memberi kuasa kepada BonavanturaJemarut, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di JalanSoekarno, RT 11/RW 005, Kelurahan Golodukal, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 14 Juli 2018;Pemohon Kasasi :2.
    NIKO UJI, 2.
    NIKO UJI, danPemohon Kasasi Il. MATEUS MALUR tersebut;2.