Ditemukan 1767 data
108 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II;;
82 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI;
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI I VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
115 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PABRIK GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH, tersebut;
PT PABRIK GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH VS WARKIM
PUTUSANNomor 101 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT PABRIK GULA RAJAWALI II UNITPABRIK GULA JATITUJUH, diwakili olehAudry Harris Jolly Lapian, selaku DirekturUtama, berkedudukan di Desa Sumber Kulon,Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberikuasa kepada Muhamad Dahroni, S.H., M.H
2017,uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian haksebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohoan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi PT PABRIK
GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULAJATITUJUH, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PABRIK GULARAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH, tersebut;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agungpada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr.
158 — 238
PABRIK GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH;
PABRIK GULA RAJAWALI II UNIT PABRIK GULA JATITUJUH,berkedudukan di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh,Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya bernama MUHAMAD DAHRONI, SH,MH, HENDRA SEPTIANUS, SH, R. WILDAN SETIAPERMANA, SH, BT.
SUDARIANTONO, SH, KARPO BNURSI, HERRY SOEHARTO AYU GRAHITA MUKAROMAHdan SRI HIDAYANTI, Para Advokat pada SAGAR Consultan& Law Office dan Karyawan bagian Legal serta SDM PT.Pabrik Gula Rajawali Il Unit Pabrik Gula Jatitujuh, yangberalamat di Jalan Sumber Sugih Nomor 31 Sumber SariKota Bandung dan di Desa Sumber Kulon, KecamatanJatitujuh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 24/S.Ks/RWHalaman 1 dari 25 halaman, Putusan No 118/Pdt.SUSPHI/2017/PN.BdgI.O2/V
Pabrik Gula Rajawali Il Unit Pabrik Gula Jatitujuhmelayangkan surat nomor : 09/02/SPA FSPS/PT.RNI II UnitJatitujuh/1I/2017 perihal permohonan berunding dengan Tergugat terkaitPHK sepihak Tergugat kepada Penggugat ;Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017 perundingan bipartite antaraPenggugat dengan Tergugat mengalami jalan buntu ;Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 Penggugat melalui serikat pekerjamengajukan surat Nomor : 010/02/SPA FSPS/PT.RNI Il UNIT PGJATITUJUH/II/2017 tentang permohonanpencatatan
Tergugat tetap berpendapat Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) antara pihak Tergugat dk pihak Penggugat dk dilingkungan Pabrik Gula Jatitujuh sekira tahun 2014 sampai denganDesember 2016, dan perjanjian tersebut tidak dilakukan secara terusmenerus, akan tetapi ada jeda dahulu selama satu minggu;.
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA GORONTALO,
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA CANDI BARU;
./2015,Tanggal 30 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT PABRIK GULA CANDI BARU, tempat kedudukan di JI.
dengan petani denganasas saling memerlukan, saling menguntungkan dan salingmemperkuat, dengan bagi hasil (petani 65%, pabrik gula 35%);bahwa adapun fungsi masingmasing pihak sebagai berikut :1.
Pola kemitraan petani dan Pabrik Gula (PG) tidak terjadipenyerahan jasa giling tebu dari Pabrik Gula (PG) kepada petanikarena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada Pabrik Gula(PG);6. Tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukanmerupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkan padaSPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka dapatdisimpulkan bahwa :1.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP 01.122.098.5051.000, beralamatdi Jl.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP01.122.098.5051.000, beralamat di Jl. Raya Candi 10 Sidoarjo JawaTimur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadiHalaman 31 dari 35 halaman.
163 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA GORONTALO UNIT PABRIK GULATOLANGOHULAdanSUWIN DAUD, DKK
PABRIK GULA GORONTALO UNIT PABRIK GULATOLANGOHULA, berkedudukan di Desa Gandaria,Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, yang diwakilioleh Njono Sampoerno selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Nur Intan Permatasari Sumarjo, S.H.,dan Urbanus Rabinto, S.H., keduanya staff HRD PT. PG.Gorontalo, beralamat di Desa Gandaria, KecamatanTolangohula, Kabupaten Gorontalo, berdasarkan Surat KuasaHalaman 1 dari 10 hal. Put.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II, tersebut;
PABRIK GULA RAJAWALI II vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Minimum Petani(JPMP) dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula.
Pabrik Gula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian danadan bunga kepada Bank selaku Kreditur.
petani dengan pabrik gula disesuaikan dengan kondisimasingmasing daerah dengan bentuk:a.
Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula melakukan: Pengolahan lahan Pemeliharaan tanaman Pengairan Pemberantasan hama Keamananc.
Pabrik Gula wajib mempunyai andil dalam pembiayaan KSU kemitraanterhadap bibit, biaya tebang dan biaya angkut apabila realisasibiayanya di atas ketentuan yang telah disepakati dalam ForumMasyarakat Gula Indonesia/FMGI yang beranggotakan (AsosiasiPetani Tebu Rakyat Indonesia/APTRI, Pabrik Gula dan PemdaSetempat (Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan) dll. Pabrik Gula sebagai mitra KSU juga berkewajiban menerapkanteknologi tanaman yang dimiliki PG kepada KSU.
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II, tersebut;
PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula merencanakan danmelaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah di pabrik gula;bahwa disamping fungsifungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterimapetani yaitu apabila kerjasama kemitraan mengalami kerugian maka petanimendapatkan jaminan pendapatan minimum petani (JPMP) yang merupakanbeban pabrik gula (PG) termasuk kewajiban biaya bunga Bank;bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaanproduksi, penyediaan areal, penanaman
bagi hasil (petani 65%pabrik gula 35%);Adapun fungsi dan kewajiban masingmasing pihak dalam KSU sebagaiberikut :Pabrik Gula (PT.
Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula melakukan : Pengolahan lahan; Pemeliharaan tanaman; Pengairan; Pemberantasan hama; Keamanan;c.
diatas ketentuan yang telah disepakati dalam ForumMasyarakat Gula Indonesia/FMGI yang beranggotakan (Asosiasi PetaniTebu Rakyat Indonesia/APTRI, Pabrik Gula dan Pemda Setempat(Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan) dll; Pabrik Gula sebagai mitra KSU juga berkewajiban menerapkanteknologi tanaman yang dimiliki PG kepada KSU; Pabrik Gula sebagai mitra KSU juga berkewajiban menyediakan fasilitaskepada petani untuk menggunakan gudang milik PG untuk menyimpangula bagian petani sebelum terjual dan tanpa
Gula (PG) dan Petaniyang saling menguntungkan yang pembagiannya berdasarkan bagi hasilproduksi gula;Pabrik Gula menanggung resiko pada Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat(KSU TR);Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uang JaminanPendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadi bebanPabrik Gula;Apabila hasilnya melebihi target yang ditetapbkan maka kelebihannya akandibagi bersama Petani dan Pabrik Gula (selurunnya bukan milik PG);Pabrik Gula sebagai Avalis;Apabila gagal panen atau Petani
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA CANDI BARU;
Bahwa hubungan tersebut diatas mutlak diperlukan sejak dariperencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampaidengan harus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani denganasas saling memerlukan, saling menguntungkan dan salingmemperkuat, dengan bagi hasil (petani 65%, pabrik gula 35%);Bahwa adapun fungsi masingmasing pihak sebagai berikut :1. Pabrik Gulaa. Menetapkan perkiraan produksi, luas areal lahan,alih gunalahan bersama petani tebu;b.
Petani bersama Perusahaan Gula/ pabrik gula merencanakandan melaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah dipabrik gula;3.
Pola kemitraan petani dan Pabrik Gula (PG) tidak terjadipenyerahan jasa giling tebu dari Pabrik Gula (PG) kepada petanikarena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada Pabrik Gula(PG);6. Tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukanmerupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkanpada SPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka dapatdisimpulkan bahwa :1.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP 01.122.098.5051.000, beralamat di JI.
Pabrik Gula Candi Baru,NPWP 01.122.098.5051.000, beralamat di JI.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA CANDI BARU;
./2015,Tanggal 30 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT PABRIK GULA CANDI BARU, tempat kedudukan di JI.
Bahwa hubungan tersebut diatas mutlak diperlukan sejak dariperencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai denganharus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas salingmemerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, denganbagi hasil (petani 65%, Pabrik Gula 35%);Bahwa adapun fungsi masingmasing pihak sebagai berikut :1.
Pola kemitraan petani dan Pabrik Gula (PG) tidak terjadipenyerahan jasa giling tebu dari Pabrik Gula (PG) kepada petanikarena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada Pabrik Gula(PG);6.Tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukanmerupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkan padaSPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka dapat disimpulkanbahwa :1.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP 01.122.098.5051.000,beralamat di Jl.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP01.122.098.5051.000, beralamat di Jl.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA CANDI BARU;
./2015,Tanggal 30 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT PABRIK GULA CANDI BARU, tempat kedudukan di JI.
Pola kemitraan petani dan Pabrik Gula (PG) tidak terjadipenyerahan jasa giling tebu dari Pabrik Gula (PG) kepada petanikarena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada Pabrik Gula(PG);. Tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukanmerupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkan padaSPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka dapat disimpulkanbahwa :1.
Hubungan kerjasama antara petani dan Pabrik Gula (PG) merupakanpola kerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan danbagi hasil yang diterima oleh Pabrik Gula (PG) bukan merupakan upahgiling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasilkerjasama kemitraannya;Periksa perjanjian kemitraan musim tanam tahun 2010, dengan sampleperjanjianNo. 161.108 tanggal 10 Juni 2009;No. tanggal 10 Nopember 2009;.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP 01.122.098.5051.000, beralamat di JI.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP01.122.098.5051.000, beralamat di Jl.
33 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula merencanakan danmelaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah di pabrik gula;Bahwa disamping fungsifungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterimapetani yaitu apabila kerjasama kemitraan mengalami kerugian maka petanimendapatkan jaminan pendapatan minimum petani (JPMP) yang merupakanbeban pabrik gula (PG) termasuk kewajiban biaya bunga Bank;Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaanproduksi, penyediaan areal, penanaman
TB.210/65/MentanII/98 tanggal 9 Pebruari 1998 pada butir 2 tersebut dijelaskan bahwakemitraan antara petani dengan pabrik gula disesuaikan dengan kondisimasingmasing daerah dengan bentuk :a. Sewa Lahan berdasarkan kesepakatan kedua pihakb. Tebu Rakyat (TR) Mandiri yaitu tebu rakyat yang dikembangkan olehpetani dengan modal sendiri dengan bimbingan teknis dan pengolahanhasilnya oleh perusahaan mitra (pabrik gula)c.
Tebu Rakyat (TR) Kredit yaitu tebu rakyat yang dikembangkan olehpetani dengan memanfaatkan KKPA dengan pengolahan hasil danbimbingan teknis oleh perusahaan mitra (pabrik gula)d.
KSU sebagaiberikut :Pabrik Gula (PT.
Gula merupakan bentuk kerjasama ;a.
154 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Gula juga menangung resiko apabila gagal panen, berupa: Petani tidak mengganti uang Jaminan Pendapatan MinimumPetani (JPMP) dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula.
Pabrik Gula bertanggungjawab sepenuhnya dalampengembalian dana dan bunga kepada Bank selaku Kreditur.
adalah tebu hasil Kerjasama Usaha (KSU)anatara Pabrik gula dan Petani sehingga masingmasing pihak tidakHalaman 13 dari 36 halaman.
KKPA dengan pengolahan hasil danbimbingan teknis oleh perusahaan mitra (pabrik gula)..
bekerja secara continuedan efisien guna mencapai kinerja optimal.Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dariperencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai denganharus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas salingmemerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, denganbagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%).Adapun fungsi dan kewajiban masingmasing pihak dalam KSUsebagai berikut :Pabrik Gula (PT.
157 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula merencanakan danmelaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah di pabrik gula;Bahwa disamping fungsifungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterimapetani yaitu apabila kerjasama kemitraan mengalami kerugian maka petanimendapatkan jaminan pendapatan minimum petani (JPMP) yang merupakanbeban pabrik gula (PG) termasuk kewajiban biaya bunga Bank;Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaanproduksi, penyediaan areal, penanaman
, saling menguntungkan dan saling memperkuat, denganbagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%).Adapun fungsi dan kewajiban masingmasing pihak dalam KSU sebagaiberikut :Pabrik Gula (PT.
Apabila hasilnya melebihi target yang ditetapkan makakelebinannya akan dibagi bersama Petani dan Pabrik Gula(seluruhnya bukan milik PG). Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka PabrikGula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian danadan bunga kepada Bank selaku Kreditur.
Pabrik Gula sebagai mitra KSU juga berkewajiban menerapkanteknologi tanaman yang dimiliki PG kepada KSU. Pabrik Gula sebagai mitra KSU juga berkewajiban menyediakanfasilitas kepada petani untuk menggunakan gudang milik PGuntuk menyimpan gula bagian petani sebelum terjual dan tanpadipungut biaya.
kerjasama antara petani dan pabrik gula, dimanapabrik gula bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petanibergantung pada penggilingan tebu di pabrik gula;Bahwa dalam pola kerjasama operasi tidak ada pembelian tebukarena tujuan utama pola kerjasama operasi adalah memproduksigula dengan masingmasing peran dibagi sesuai perjanjian sejakpenanaman tebu sampai dengan proses produksi gula;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwahubungan kerjasama antara pabrik gula dan petani
116 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARIA ULFA, DKK VS PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI PERSERO PABRIKGULA PRADJEKAN / ADMINISTRATUR PABRIK GULAPRADJEKAN
8 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PABRIK GULA RAJAWALI I vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
84 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PABRIK GULA CANDI BARU;
./2015,Tanggal 30 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT PABRIK GULA CANDI BARU, tempat kedudukan di JI.
Petani bersama Perusahaan Gula/ Pabrik Gula merencanakandan melaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah diHalaman 5 dari 36 halaman. Putusan Nomor 1124/B/PK/PJK/2017pabrik gula;3.
Pola kemitraan petani dan Pabrik Gula (PG) tidak terjadipenyerahan jasa giling tebu dari Pabrik Gula (PG) kepada petanikarena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada Pabrik Gula(PG);6. Tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukanmerupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkanpada SPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka dapatdisimpulkan bahwa :1.
Hubungan kerjasama antara petani dan Pabrik Gula merupakan polakerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan dan bagihasil yang diterima oleh pabrik gula bukan merupakan upah giling (jasagiling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerjasamakemitraannya;Periksa perjanjian kemitraan musim tanam tahun 2010, dengan sampleperjanjian No. 161.108 tanggal 10 Juni 2009; No. tanggal 10 Nopember 2009;4.
Pabrik Gula Candi Baru, NPWP01.122.098.5051.000, beralamat di Jl.