Ditemukan 3 data
195 — 126
93 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
memangsenyatanya Adendum Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 04 Tahun 2010maupun Perjanjian Induknya yaitu Perjanjian Kerjasama, Akta Nomor 25Tahun 2009 nyatanyata memang sudah diakhiri atau sudah dimatikaneksistensi hukumnya oleh para pihak yang membuat perjanjian terhitungsejak tanggal 19 April 2011 berdasarkan Berita Acara/Kesepakatan Rapatdi Hotel Novotel (Bukti T.III4) dimaksud;Berdasarkan fakta dan alasanalasan hukum sebagaimana diuraikan di atas,maka jelas Penggugat tidak berhak dan berwenang meminta pembatalan
(Actio Paulina) terhadap "Adendum Perjanjian Kerjasama tentangPembangunan Apartemen, Perumahan dan Sport Center, Akta Nomor 04tertanggal 03062010 yang dibuat di hadapan Notaris Kemas Abdullah,S.H., karena Adendum Perjanjian Kerjasama tersebut selain bukanmerupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur Pailit denganpihak lain (sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 41 ayat(1), ayat (2) dan ayat (8)) juga dalam kenyataannya Adendum Perjanjiankerjasama berikut Perjanjian Induknya sudah
374 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
memangsenyatanya Adendum Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 04 Tahun 2010maupun Perjanjian Induknya yaitu Perjanjian Kerjasama, Akta Nomor 25Tahun 2009 nyatanyata memang sudah diakhiri atau sudah dimatikaneksistensi hukumnya oleh para pihak yang membuat perjanjian terhitungsejak tanggal 19 April 2011 berdasarkan Berita Acara/Kesepakatan Rapatdi Hotel Novotel (Bukti T.III4) dimaksud;Berdasarkan fakta dan alasanalasan hukum sebagaimana diuraikan di atas,maka jelas Penggugat tidak berhak dan berwenang meminta pembatalan
(Actio Paulina) terhadap "Adendum Perjanjian Kerjasama tentangPembangunan Apartemen, Perumahan dan Sport Center, Akta Nomor 04tertanggal 03062010 yang dibuat di hadapan Notaris Kemas Abdullah,S.H., karena Adendum Perjanjian Kerjasama tersebut selain bukanmerupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur Pailit denganpihak lain (sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 41 ayat(1), ayat (2) dan ayat (8)) juga dalam kenyataannya Adendum Perjanjiankerjasama berikut Perjanjian Induknya sudah