Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 588/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 21 Desember 2016 — PT.PRIMA JAYA INDAH >< PT.EVER PIONEER CS
195126
Putus : 09-09-2014 — Upload : 03-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 9 September 2014 — PANCA SEWANDANI VS GANI SUBRATA
9355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memangsenyatanya Adendum Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 04 Tahun 2010maupun Perjanjian Induknya yaitu Perjanjian Kerjasama, Akta Nomor 25Tahun 2009 nyatanyata memang sudah diakhiri atau sudah dimatikaneksistensi hukumnya oleh para pihak yang membuat perjanjian terhitungsejak tanggal 19 April 2011 berdasarkan Berita Acara/Kesepakatan Rapatdi Hotel Novotel (Bukti T.III4) dimaksud;Berdasarkan fakta dan alasanalasan hukum sebagaimana diuraikan di atas,maka jelas Penggugat tidak berhak dan berwenang meminta pembatalan
    (Actio Paulina) terhadap "Adendum Perjanjian Kerjasama tentangPembangunan Apartemen, Perumahan dan Sport Center, Akta Nomor 04tertanggal 03062010 yang dibuat di hadapan Notaris Kemas Abdullah,S.H., karena Adendum Perjanjian Kerjasama tersebut selain bukanmerupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur Pailit denganpihak lain (sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 41 ayat(1), ayat (2) dan ayat (8)) juga dalam kenyataannya Adendum Perjanjiankerjasama berikut Perjanjian Induknya sudah
Putus : 27-07-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Juli 2015 — HARTONO GUNAWAN VS I. TIM KURATOR PT. ORCHID, DKK
374216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memangsenyatanya Adendum Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 04 Tahun 2010maupun Perjanjian Induknya yaitu Perjanjian Kerjasama, Akta Nomor 25Tahun 2009 nyatanyata memang sudah diakhiri atau sudah dimatikaneksistensi hukumnya oleh para pihak yang membuat perjanjian terhitungsejak tanggal 19 April 2011 berdasarkan Berita Acara/Kesepakatan Rapatdi Hotel Novotel (Bukti T.III4) dimaksud;Berdasarkan fakta dan alasanalasan hukum sebagaimana diuraikan di atas,maka jelas Penggugat tidak berhak dan berwenang meminta pembatalan
    (Actio Paulina) terhadap "Adendum Perjanjian Kerjasama tentangPembangunan Apartemen, Perumahan dan Sport Center, Akta Nomor 04tertanggal 03062010 yang dibuat di hadapan Notaris Kemas Abdullah,S.H., karena Adendum Perjanjian Kerjasama tersebut selain bukanmerupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur Pailit denganpihak lain (sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 41 ayat(1), ayat (2) dan ayat (8)) juga dalam kenyataannya Adendum Perjanjiankerjasama berikut Perjanjian Induknya sudah