Ditemukan 353 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2007 — Upload : 27-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02P/KPUD/2007
Tanggal 19 Desember 2007 — H. M. Amin Syam; Prof. Dr. Mansyur Ramly; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan
323388 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menentukan bahwa pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Daerah SulawesiSelatan tersebut di atas harus dilaksanakan selambatlambatnya dalamwaktu antara 3 bulan sampai 6 bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)kepada Termohon Keberatan;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2007 oleh Majelis Hakim yangterdiri dari Prof. Dr.
Putus : 18-12-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100PK/TUN/2007
Tanggal 18 Desember 2008 — KEPALA DINAS BANGUNAN DAN PEMUKIMAN KABUPATEN TANGERANG ; vs. PERHIMPUNAN PENGHUNI KONDOMINUM AMARTAPURA (PPKA)
470 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-11-2016 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 37/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 11 April 2017 — ARMIN DIDIN Melawan 1.BUPATI KATINGAN 2.CAMAT TEWANG SANGALANG GARING 3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARYA UNGGANG 4.KETUA PANITIA PEMILIHAN ULANG KEPALA DESA, DESA KARYA UNGGANG
9748
  • ARMIN DIDINMelawan1.BUPATI KATINGAN2.CAMAT TEWANG SANGALANG GARING3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARYA UNGGANG4.KETUA PANITIA PEMILIHAN ULANG KEPALA DESA, DESA KARYA UNGGANG
    Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa Desa3. Mewajibkan kepada :3.1.23.3.3.4.Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing,Kabupaten Katingan Periode 2016 s/d 2022.
    T.H13 :tertanggal 5 September 2016 (foto copy sesuai dengan asli); Berita Acara Pelaksanaan Pemilihnan Ulang Kepala Desa, DesaKarya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing KabupatenKatingan, tertanggal 5 September 2016 (foto copy sesuai dengan asli);Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Kepala Desa,Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang GaringKabupaten Katingan, tertanggal 5 September 2016 (foto copysesuai dengan asili); Daftar Hadir Panitia Pemilihan Ulang Kepala Desa di Desa KaryaUnggang
    Ulang Kepala Desa,Desa Karya Unggang Tahun 2016 (foto copy dari foto copy); Surat Ketua Tim Verifikasi Daftar Pemilin Pemilihan Ulang KepalaDesa Karya Unggang Kec.
    T.Ilk9Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa, DesaKarya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing KabupatenKatingan, tertanggal 5 September 2016 (foto copy sesuai denganasli); Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Kepala Desa,Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang GaringKabupaten Katingan, tertanggal 5 September 2016 (foto copy sesuai dengan asili);Surat Undangan Pemilihan Kepala Desa Nomor : 006/PanPilkades/KU/2016, Perihal : Undangan, tertanggal 1 September2016 (foto
    Pelaksanaan mediasitersebut dihadiri oleh Penggugat (Vide Bukti Tl. 27 = TIl.7 = Til. 38) dan hasilmediasi tercatat dalam Notulen Rapat Tim Pengawas Pemilihan Ulang KepalaDesa di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, hariKamis, 15 September 2016 (Vide Bukti P20 = TI. 26 = TIII.37) ;Menimbang, bahwa telah dilakukan penyelesaian terhadap aduan yangdilaporkan oleh Penggugat kepada Tim Pengawas Pemilihan Ulang Kepala Desaberdasarkan Berita Acara Rapat Fasilitasi Penyelesaian Laporan
Register : 13-11-2009 — Putus : 16-02-2010 — Upload : 18-11-2013
Putusan PTUN KUPANG Nomor 32/G/2009/PTUN-KPG
Tanggal 16 Februari 2010 — CORNELIUS BATHUN (Penggugat) KEPALA KELURAHAN FATUBESI (Tergugat)
8734
  • ulang Ketua RT 04 Bahwa sehubungan dengan pemilihan ulang Ketua RT 04 dan RW 01 tersebut,maka warga RT 04 RW O1 menjamin untuk tetap menjaga dan mewujudkan kondisiyang kondusif, aman dan tertib ; 4.
    Bahwa berdasarkan surat dari Kelurahan Fatubesi kepada Ketua RW 01 Nomor :Kel.Ftbs.140.8/27/V1I/2009 perihal Pemilihan Ulang RT 04 tertanggal 17 Juni 2009memerintahkan untuk segera melakukan pemilihan ulang Ketua RT 04 danmelaporkan hasilnya kepada Lurah Fatubesi ; 7.
    Bukti T1 : Foto copy Surat Warga Kelurahan Fatubesi Nomor :Warga RT 04 RW 01/XII/2008, perihal Mohon Pemilihan Ulang, tertanggal 2Desember 2009, yang ditujukan kepada Lurah Fatubesi (sesuai dengan aslinya) 2. Bukti T2 : Fotocopy Surat Warga Kelurahan Fatubesi Nomor : Warga RT 04 RW 01/Fatubesi/V/2009, perihal Mohon Pemilihan Ulang,tertanggal 13 Mei 2009, yang ditujukan kepada Lurah Fatubesi ;(sesuai dengan aslinya) 3.
    Bukti T5 : Fotocopy Surat dari Lurah Fatubesi Nomor : Kel.Ftbs.140.8 / 27 /VI / 2009, perihal Pemilihan Ulang RT 04, tertanggal 17 Juni6. Bukti T67. Bukti T78.
    ulang ketua RT 04 ; Bahwa Saksi tidak dijelaskan alasan diadakannya pemilihan ulang ; Bahwa yang menjadi bakal calon saat pemilihan ulang Ketua RT 04 adalah JohanSuek dan Pak Rasyid ; Bahwa Saksi tidak melihat kehadiran Penggugat dan Saksi berada tidak lamaditempat pemilihan, karena setelah memilih Saksi langsung pulang, sehingga Saksitidak mengetahui apakah Penggugat diundang atau tidak untuk menghadiripemilihan ulang ; Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa bakal calon pemilihan ulang Ketua RT 04hanya
Register : 19-04-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 17-01-2014
Putusan PTUN KUPANG Nomor 5/G/2012/PTUN-KPG
Tanggal 27 September 2012 — Nikodemus Imanuel Busi (Penggugat) Ketua Badan Permusyawaratan Desa Silu (Tergugat)
225155
  • ditetapkan oleh Ketua BPD Silu pada tanggal 28 Pebruari 2012 ;Bahwa dengan adanya surat keputusan BPD tentang pemilihan ulang Desa Silu,maka masyarakat Desa Silu datang menghadap di Kantor Desa untukmencaritahu kebenaran untuk pemilihan ulang, ternyata benar sudah adakeputusan BPD Silu untuk pemilihan ulang pada tanggal 28 Pebruari 2012 ;Bahwa masyarakat Desa Silu menolak keputusan BPD Silu untuk pemilihanulang sehingga sekitar 500 (lima ratus) orang mengadakan demonstrasi keKecamatan Fautmolo dan
    keputusan pemilihan ulang itu dibuat oleheines, BI il) gee see tres accesBahwa semua masyarakat Desa Silu tidak setujuh dengan Keputusan BPDuntuk pemilihan ulang sehingga dari masyaraka Desa Silu datang mengadusampai ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk mohon Klarifikasi tentangpersoalan yang terjadi di Desa Silu, namun tidak ada respon sama sekali untukpenyelesaian, sehingga tibatiba ada pemilihan ulang; Bahwa ...19BahwaSaksi sebagai Sekretaris BPD Silu ikut mendamping masyarakat DesaSilu untuk
    membawah aspirasinya ke tingkat Kecamatan dan tingkat KabupatenTimor Tengah Selatan ; 22 2 20200 noe ene one ene nnn nne nen nee neeBahwa jumlah masyarakat Dusun A sampai dusun D sebagian besar tidakmendapat surat pemberitahuan pemilihan ulang pada tanggal 28 Februari 2012 ;Bahwa Saksi tidak ikut memilih pada pemilihan ulang Kepala Desa Silu, karenasaksi tidak mendapat surat pemberitahuan dari panitia pemilihan Kepala DesaBahwa pada saat pemilihan ulang tanggal 28 Februari 2012 masyarakat datangmenghadap
    persoalan yang terkait dengan pemilihan ulang tanggal 28edt QU. enema eenBahwa ada surat keputusan pembentukan Panitia Pemilhan dari BPD Silukepada 7 orang ; = 2+ 22 22222 22222 === Bahwa ...21Bahwa ada 5 orang panitia pemilihan ulang diangkat dari panitia lama dan 2(dua) orang panitia lama tidak bersedia diangkat dalam panitia baru ;Bahwa jumlah seluruh pemilih sebanyak 1.115 suara yang tercatat pada tanggal11 April 2012 ; 2222 pone nnn nn nnn nnn nn ene nn en nee ene nen nee eneBahwa saksi tidak
    tahu berapa banyak masyarakat yang mendapat suratpemberitahuan pemilihan ulang ;Bahwa semua masyarakat mendapat undangan pemberitahuan pemilihan pertamatanggal 11 April 2011 ; 22222 nne nnn non ene one ennBahwa pada pemilihan ulang tanggal 28 Febuari 2012, ada masyarakat yangmendapat surat pemberitahuan dari panitia, namun ada sebagian masyarakattidak mendapat surat pemberitahuan;Bahwa yang ikut dicalonkan kembali untuk pemilihan ulang adalah (1) Nomorurut 1 atas nama Kadir Asrat Isu (2) Nomor urut
Register : 31-10-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G.TUN/2012/PTUN.Mks
Tanggal 19 Maret 2013 — Drs. ZULKIFLI NUR DKK Melawan CAMAT PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR Dan LURAH PANDANG, KECAMATAN PANAKKUKANG KOTA MAKASSAR
6424
  • ZULKIFLINUR (kandidat no. 2) dan SYAMSUDDIN (kandidat no.3) yang terlebihdahulu Lurah Pandang membentuk panitia pemilihan ulang Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang periode20122017; 2210.Bahwa pada tanggal 05 April 2012 Lurah Pandang ARIFUDDIN, S.Sosmengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) Nomor : 07/S.Kep/KPD/IV/2012tentang pembentukan panitia pemilihan ulang Ketua RW.06, KelurahanPandang periode 20122017 dengan Ketua Panitia Drs.
    ZULKIFLI NURdan SYAMSUDDIN sedangkan H.ABDULLAH SANI, SH tidak masuk dalamcalon Ketua RW.6 pemilihan ulang karena menolak menghadiriundangan pertemuan)12.Bahwa pada tanggal 5 April 2012 Lurah Pandang ARIFUDDIN, S.Sosmembuat surat yang ditujukan kepada panitia pemilihan ulang KetuaRW.06 Drs.
    sampai denganjam 21.00 wita dilaksanakanlah pemilihan ulang Ketua RW.06 KelurahanPandang bertempat di Posyandu ORW.06 Kelurahan15.Bahwa dari hasil pemilihan ulang dan berdasarkan berita acara panitiapemilihan ulang Ketua RW.06 Kelurahan Pandang dengan surattertanggal 12 April 2012 yang ditanda tangani oleh Lurah PandangARIFUDDIN, S.Sos, Ketua panitia pemilihan ulang RW.06 Drs.
    SYAMSUDDIN mendapat 77 Suara;Berdasarkan perhitungan tersebut maka panitia menetapkanH.ABDULLAH SANI, SH sebagai pemenang pemilihan Ketua ORW 06.kemudian diusulkan kepada Lurah Pandang ketika itu dijabat olehARIFUDDIN, S.S0S;Bahwa pelaksanaan pemilihan ulang jumlah warga yang hadir tidakmencapai 50 % dari jumlah pemilih ketika pemilihan pertama dandalam pemilihan ulang H.
    Pemenang Pemilihan, denganalasan ada keberatan dari para Penggugat; Bahwa dengan tidak memenuhi syarat Pemilihan ulang diadakan yangpada waktu itu warga yang hadir untuk memberikan suara tidaksampai 1/2 dari jumlah pemilih yang hadir ketika pemilihan Pertamadan dalam pemilihan ulang tersebut H. Abdullah Sani, SH tidakdiikutkan lagi sebagai calon; Bahwa dalam pemilihan tersebut ditetapkan Drs. Zulkifli Nur, sebagaipemenang.
Register : 19-12-2012 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 19/PDT.G/2012/PN.WKB
Tanggal 4 Desember 2013 — - Drs. DANIEL KATODA - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO) ; CAMAT KODI BALAGHAR (L. P. MONE, SE.),
12035
  • Memerintahkan Tergugat I untuk mengadakan pemilihan ulang Kepala Desa Wai Maringi; 5. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pemilihan ulang Kepala Desa Wai Maringi yang diumumkan olehCamat Kodi Balaghar (L.P. Mone, SE.) akan dilaksanakan pada hari Jumattaggal 2 November 2012 dengan alasan adanya protes dari calon KepalaDesa (Yohanes Helu Ngara) No. urut 4 (empat) karena nama ayahnyaTimotius Tanggu Lemba yang adalah penjabat kepala Desa Wai Maringitidak tercantum atau tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT); 5.
    Menyatakan hukum untuk mengadakan pemilihan ulang KepalaDesa Wai Maringi sesuai pengumuman Tergugat II ;4. Menyatakan para tergugat secara tanggung renteng untukmembayar kerugian Material Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) dan kerugian Imaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);5.
    Bahwa atas protes calon nomor 4 saat itu atas usul saran para calon,para saksi untuk dilakukukan pemilihan ulang, panitia menerimapikiran dimaksud untuk dibahas tetapi sesaat keluar ruang pemilihantibatiba terjadi tawuran dengan lemparan batu, kejar kejarandengan benda tajam parang sampai anggota kepolisian beberapakali mengeluarkan tembakan peringatan ;.
    ulang, namunDaniel Katoda tidak mau dan mengatakan hitung Saja ;Bahwa kemudian camat mengatakan pemilihan ulang saja;Bahwa saksi sempat menghimbau untuk pemilihan ulang dan yangtidak terdaftar agar didaftar kembali; Bahwa yang saksi tahu pemilihan ulang akan dilakukan pada tanggal2 Nopember 2012, namun ternyata tidak dilakukan;Bahwa saksi di lokasi pemilinan sampai jam setengah 6 (enam) sore;Bahwa setelah saksi mau pulang, saksi melihat keributan dibelakang,namun saksi jalan terus pulang ;.
    Isak, dan Yohanes helu ngara;Bahwa pemilihan tersebut dilakukan di dusun weepahonda;Bahwa pada saat itu ada protes dari pihak yohanes karena sodaradan orang tuanya tidak ada namanya dalam daftar pemilihansehingga camat dan ketua panitia mengatakan pemilihan ulang;Bahwa pada waktu itu camat memberitahukan akan dilakukanpemilinan ulang pada tanggal 2 nopember 2012; Bahwa pada tanggal 2 nopember 2012 kenyataannya tidak adapemilihan ulang; Bahwa saksi tidak tahu kotak suara dibawa kemana;Bahwa saksi
Register : 04-02-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/TUN/2013
Tanggal 3 April 2013 — REKTOR UNIVERSITAS MATARAM VS ABDUL KHAIR, SH.,MH DAN I. KETUA SENAT UNIVERSITAS MATARAM., II. DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARM;
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimana Senat Fakultas Hukum merupakan lembaga yang sebenarnyatelah memutuskan dilakukannya pemilihan ulang atas perintah Tergugat IIsesuai obyek sengketa II, sehingga untuk menindaklanjuti hasil KeputusanRapat Senat Fakultas Hukum, maka terbitlah Surat Keputusan Dekan FakultasHukum tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu DekanI Fakultas Hukum Universitas Mataram (objek sengketa III);Bahwa keberadaan atau posisi Senat Fakultas Hukum adalah sama denganposisi Tergugat I terhadap Tergugat
    dankhususnya dari bagian Hukum Tata Negara (HTN) ditunjuk sendiri olehPenggugat, karenanya tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mempersoalkanobjek sengketa II karena Penggugat juga sebagai salah seorang yang ikutmenyetujui dilakukannya pemilihan ulang atau ikut juga menyetujui terbitnyaobjek sengketa III.
    ulang PD I Fakultas Hukum Unram.
    Oleh karena itu apabila TermohonKasasi merasa dirugikan terhadap pemilihan ulang Calon PD I Fakultas HukumUnram yang dikonkritkan dengan terbitnya obyek sengketa 3, maka TermohonKasasi seharusnya mengambil sikap menolak atau menentang dan tidak setuju untukdilakukan pemilihan ulang Calon PD I Fakultas Hukum Unram periode 20112015dalam rapat Senat Fakultas Hukum pada tanggal 3 Desember 2011, karena obyeksengketa 3 harus diterbitkan oleh Turut Termohon Kasasi II dalam kapasitas TurutTermohon Kasasi
    II sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum Unram untuk menindaklanjuti hasil rapat Senat Fakultas Hukum Unram pada tanggal 3 Desember 2011,sehingga secara derevatif Termohon Kasasi setuju pula terhadap terbitnya obyeksengketa 3;Bahwa demikian pula apabila Termohon Kasasi merasa dirugikan atas terbitnyaobyek sengketa 3 untuk pemilihan ulang Calon PD I Fakultas Hukum UnramPeriode 20112015, maka seharusnya Termohon Kasasi tidak menunjuk saksiHaeruman Jayadi, S.H., M.H., sebagai anggota Panitia Pemilihan
Register : 24-02-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 31/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 Juli 2020 — Penggugat:
1.DIDIK KUSSUDIHARJO, S.T
2.H. MOH. SANTUWI
Tergugat:
CAMAT WONOKROMO
13578
  • Ulang Ketua RW 9 Periode20202022, selanjutnya memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Ulang KetuaRW 09.
    Putusan No. 31/G/2020/PTUN.SBY.Gunawan, S.H. tidak bersedia melaksanakan Pemilihan Ulang dan seluruhanggota malah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 16 Desember 2019.Menyikapi hal tersebut akhirnya dibentuk Panitia Pemilihan (Ulang) Ketua RW09 sesuai Keputusan Camat Wonokromo Nomor 074 Tahun 2019 tertanggal 30Desember 2019 yang beranggotakan masingmasing Susiawati, S.H., Moch.Lukman dan Arsenius Ivan Putra Pradana;14.Bahwa Panitia Pemilihan Ulang dalam kenyataannya memutuskan untuk15.16.memilih
    Dengan demikian,dapat disimpulkan urutan kejadian penting pemilihan ulang Ketua RW 09 sebagaiberikut :No Waktu Peristiwa Keterangan1. 30 Desember Rapat untuk memutuskan Berita Acara Rapat2019 namanama anggota Panitia Tanggal 30 Desember Hal. 15 dari 88 hal. Putusan No. 31/G/2020/PTUN.SBY. Pemilihan Ulang Ketua RW09, yaitu Susiawati, S.H.,Moch.
    Namun mereka bertiga dengan sengaja tidak pernahdiberitahu dan diinformasikan perihal dilaksanakannya Pemilihan Ulang KetuaRW 09 pada tanggal 31 Desember 2019;Bahwa dalam Pemilihan Ulang Ketua RW 09 tanggal 31 Desember 2019tersebut Panitia Pemilinan Ulang ternyata juga mengikutsertakan SaudaraSunaryo selaku Ketua RT 03 sebagai pemilih atau pemilik Suara.
    Selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Ulang Ketua RW 09pada tanggal 31 Desember 2019 bertempat di Balai RW 09.
Register : 22-11-2011 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 18-02-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 46 / G / 2011 / PTUN. MTR
Tanggal 12 April 2012 — ABDUL KHAIR, S.H., M.H, Penggugat KETUA SENAT UNIVERSITAS MATARAM Tergugat
12565
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN - Mempertahankan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 46/G/2011/PTUN.MTR, tanggal 15 Desember 2011 yang isinya menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa yaitu Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor : 4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode
    Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor : 4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011-2015 (bukti P-2 identik dengan T.1-2.10);------------------------------------------Kesemuanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 7 angka (2) huruf (g) Peraturan Senat Fakultas Hukum Universitas Mataram
    Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor : 4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011-2015 (bukti P-2 identik dengan T.1-2.10); --------------------------------------------------------------4. Mewajibkan :------------------------------------------------------------------------------------------------a.Tergugat I.a.
    Tergugat III untuk mencabut obyek sengketa berupa Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor : 4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011-2015; ---------------------------------------------------5.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tetap bersikeras memerintahkan Tergugat III atau DekanFakultas Hukum Universitas Mataram untuk melakukan proses pemilihan ulang danmengusulkan kembali calon baru dalam waktu dekat dan bahkan barubaru ini Tergugat IIItelah menerbitkan obyek sengketa III untuk dilakukan pemilihan ulang Calon PembantuDekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011 2015 selambatlambatnya tanggal 24 Desember 2011, bahwa walaupun Tergugat III telah mengetahui danmemahami terhadap
    sengketa III karena Penggugat juga sebagaisalah seorang yang ikut menyetujui dilakukannya pemilihan ulang atau ikut jugamenyetujui terbitnya objek sengketa III.
    ulang tersebut.
    pemilihan ulang Pembantu Dekan I yanqnana saksi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Ulang Pembantu DekaBahwa saksi banyak mendengar dari dosendosen yang berdiskusi bahwa tidak diusulkannya namAbdul Khair oleh rapat senat ;Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti hanya memang Pak Abdul Khair pada saat pemilihanIMemang menang ; 22a nanan nnn nn nnn en nn ene eneeeBahwa sepengetahuan saksi ada 4 (empat) orang bakal calon yaitu ;1.
    yang berhubungan dengan pemilihan ulang Pembantu Dekan I ;Bahwa saksi tidak mengetahui Penyusunan schedule ditandatangani oleh Prof.
Register : 21-03-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 10/G/2013/PTUN.BJM
Tanggal 3 Juli 2013 — PATHUR VS BUPATI TANAH LAUT
12323
  • PENGGUGAT tidakmerasa curiga sedikit pun, karena si PENGGUGAT adalah orang yang jujurserta percaya kepada panitia pelaksana pemilihan, akan tetapi di salahgunakan oleh panitia = pemilihan ulang Kepala Desa Pagatan Besar.Namun saksi dari pihak PENGGUGAT yaitu ASMANI tidak maumenandatangani belangko untuk saksi, dengan alasan Pemilihan masihberlangsung.
    Takisung Kab.Tanah Laut tanggal11 Oktober 2012, dibuat oleh Panitia Pemilihan Ulang Kepala DesaPagatan Besar ;Fotokopi sesuai dengan kopinya Surat Mandat yang dibuat olehPathur yang menunjuk Asmani sebagai saksi penghitungan suaraPILKADES Desa Pagatan Besar tanggal 17 Oktober 2012 ;Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumunan dari PanitiaPemilihan Ulang Kepala Desa Desa Pagatan Kec.
    Calon 1 atasnama Samdiani umur 33 tahun, 2.Calon atas nama Pathur umur 46 tahun.Bahwa berdasarkan Hasil Perolehan Suara MasingMasing Calon Kepala DesaPada Pemilihan Ulang Kepala Desa Pagatan Besar Tanggal 18 Oktober 2012(vide bukti T.8), Samdiani perolehan suaranya 673 suara dan Pathur perolehansuaranya 655 suara (vide bukti T19, keterangan Saksi Penggugat Asmani S.,dan Ahyani).
    ;Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diTempatPemungutan Suara Dalam Pemilihan Ulang Kepala Desa Desa Pagatan BesarTahun 2012 tanggal 18 Oktober 2012 (vide bukti T.7) pada huruf C.
    ., dan Ahyani);Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemungutan Suara Dan Penghitungan SuratSuara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Ulang Kepala Desa DesaPagatan Besar Tahun 2012 tanggal 18 Oktober 2012 (vide bukti T.6) pada hurufB.
Putus : 17-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 16/Pid.B/2016/PN.Bek
Tanggal 17 Maret 2016 — Pidana - SILON Anak HERKULANUS
3718
  • Tanjung bersama anggota Panwascam yang lain untukmelaksanakan pemilihan ulang di TPS 01 Ds.
    Tanjung, lalu datang terdakwa serta beberapawarga setempat dalam keadan emosi kemudian berkata kepada saksi korban GARAGARA KAMU TERJADI PEMILIHAN ULANG, mendengar hal tersebut lalu saksikorban menjelaskan alasan diadakannya pemilihan ulang di TPS tersebut namun terdakwasemakin emosi dan langsung menyerang saksi korban dengan mengunakan tangan kananyang mengepal dengan cara mengayunkan dengan keras ke arah samping bagian belakangtelinga sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan
    ulang TPS 01 Desa Tanjung Kec.
    ulang Calon Bupatidan Wakil Bupati Bengkayang di TPS 01 Desa Tanjung dengan alasanpemilih merasa dirugikan;Bahwa saksi ada memiliki rekaman kejadian keributan aadai dalamTPS, yang saksi simpan di dalam Handphone milik saksi;Bahwa didalam remakan tersebut tidak ada orang lain yang ikutmelakukan pemukulan terhadap saksi KULASDI selain Terdakwa,Terdakwa melakukan pemukulan hanya dengan menggunakan tangankosong dalam keadaan terkepal;e Bahwa akibat dari peristiwa pemukulan tersebut saksi KULASDIdirawat
    Bengkayang;e Bahwa pencoblosan ulang tersebut terjadi karena adanya laporan saksi KULASDIbahwa di TPS 1 pemilih banyak diwakilkan kepada satu orang, sehinggapencoblosan ulang tersebut akan mencemarkan nama baik kampaung dan wargarugi karena pada hari itu tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimanabiasanya;e Bahwa Terdakwa menjadi emosi karena sampai diadakan pemilihan ulang, karenasebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 telah dilakukan pemilihanulang dan waktu itu kami sudah memilih
Register : 08-08-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 31/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 9 Nopember 2016 — DOON Melawan PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SANDUNG TAMBUN KECAMATAN TEWAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
98138
  • Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas;----5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 215.500 (dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah)
Register : 28-06-2012 — Putus : 15-08-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 81 / B / 2012 / PT.TUN SBY.
Tanggal 15 Agustus 2012 — REKTOR UNIVERSITAS MATARAM vs1. ABDUL KHAIR, SH.MH. 2.KETUA SENAT UNIVERSITAS MATARAM. 3.DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
5324
  • MTR, tanggal 15 Desember 2011 yang isinya menunda pelaksanaan lebih lanjutKeputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa yaituKeputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor :4030 /H 18.4/TU /2011 tanggal 5 Desember 2011 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan IFakultas Hukum Universitas Mataram periode Tahun 2011 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; I DALAM EKSEPSL : Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIItidak diterima
    Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan Dekan FakultasHukum Universitas Mataram Nomor: 4030 /H 18.4/ TU /2011tanggal 5 Desember 2011 perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram periode tahun 2011 (bukti P2 Identik dengan T.12.10) ; Kesemuanya melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya pasal 7 angka (2) huruf (g) Peraturan Senat Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor 1Tahun 2011 tentang Tata Tertib Pemilihan
    Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu DekanI Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011 (bukti P2 identik dengan T.12.10) ; 4.Mewajibkan :a. Tergugat I untuk mencabut obyek sengketa berupa KeputusanKetua Senat Universitas Mataram tanggal 16 Agustus 2011, Perihal : tidak dapat disahkan atas nana Abdul Khair, SH.MH. Karena persyaratan Calon yang sedang sekolah ;b.
    :/H18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu DekanI Fakultas. .I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011 .
Register : 20-06-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 22 Oktober 2014 — TUAN BASTOMI VS BUPATI BOGOR, DEDE MALVINA
9340
  • Ulang Kepala Desa Bojonggededengan proses kepanitiaan dan pencalonan Kades dimulai dariawal3.
    Dwi Sunarto, ST,pilkades harus dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang, yangberarti tidak ada calon Kepala Desa Bojonggede yang diangkatberdasarkan Keputusan BPD Bojonggede sebagai hasil pemilihanHalaman 19 dari 93 halaman Putusan Nomor : 60/G/2014/PTUNBDG2.1.akepala desa yang dilaksanakan. pada tanggal 22 DesemberDalil Penggugat yang mendasarkan kepada Keputusan BPDNomor : 13/ Kpts/ BPD/ 2014 tanggal 10 Januari 2014 untuk memintapembatalan hasil pilkades dan meminta pemilihan ulang jelastidak mengadaada
    Ulang kepala Desa Bojonggede yangditandatangani olen Ketua BPD Bojonggede H.
    Bahwa Tergugat Il Intervensi menolak dengan tegas seluruh daliPenggugat yang menyatakan bahwa penerbitan obyek sengketatelah merugikan Penggugat karena berdasarkan Keputusan BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Bojonggede Nomor : 13/Kpts/BPD/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pembatalan HasilPilkades Bojonggede tanggal 22 Desember 2013 danmelaksanakan Pemilihan Ulang kepala Desa Bojonggede yangditandatangani oleh Ketua BPD Bojongggede H.
    Dwi Sunarto, ST,dengan demikian pilkades harus dibatalkan dan dilakukanpemilinan ulang, yang berarti tidak ada calon kepala desaBojonggede yang diangkat berdasarkan Keputusan BPDBojonggede sebagai hasil pemilihan kepala desa yang dilaksanakanpada tanggal 22 Desember 2013 ;Bahwa perlu ditegaskan bahwa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Bojonggede Nomor : 13/Kpts/BPD/2014 tanggal 10 Januari 2014tentang Pembatalan Hasil Pilkades Bojonggede tanggal 22 Desember2013 dan melaksanakan Pemilihan Ulang
Register : 29-05-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.GS
Tanggal 15 Mei 2013 — AGUS SULAIMAN MELAWAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LOWAYU, KEC. DUKUN KABUPATEN GRESIK. DKK.
4916
  • ulang ;Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV untukmembayar ganti rugi uang sebesar Rp. 1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga RatusJuta Rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadapharta kekayaan Tergugat , Tergugat ll, Tergugat Ill dan Tergugat IV ;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;Memerintahkan
    ;Pengadilan Negeri Gresik tidak Berwenang Mengadili Perkaraaquo( kompetensi Absolut )Bahwa adalah suatu kekeliruan apabila kewenangan mengadili perkara aquo berada pada Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Gresik, sebabPenggugat dalam petitum (tuntutan) gugatannya meminta agar Majelis Hakimyang memeriksa perkara a quo membatalkan Keputusan BadanPermusyawaratan Desa Lowayu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang PenetapanCalon Kepala Desa terpillh dan memerintahkan kepada Tergugat untukmelaksanakan Pemilihan
    Ulang, padahal kewenangan tersebut bukanlahmerupakan kewenangan dari Peradilan Umum melainkan kewenangan dariPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena :a.
    ulang hal ini sangatlahbersesuaian bahwa subyek para Tergugat senyatanya adalah beberapaBadan dan Pejabat Tata Usaha Negara, walaupun Tergugat Ill dalam hal iniditulis sebagai nama (Pribadi) dan bukan jabatan yang melekat pada diriTergugat Ill, namun demikian gugatan ini timbul khususnya yang diarahkan padaTergugat Ill oleh karena adanya Penjabat Tata Usaha Negara sesuai Tugas danKewenangannya yang telah menyelenggarakan Pemilinan Kepala Desasebagaimana dalam rangka melanjutkan atas kepemimpinan
    Ulang, sehingga kewenangan untuk mengadili perkaratersebut bukanlah kewenangan dari Peradilan Umum melainkankewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ;Menimbang, bahwa untuk membahas dan mempertimbangkankewenangan secara absolut Pengadilan Negeri Gresik terhadap obyek sengketaberupa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lowayu Nomor 2 Tahun 2013Tentang Penetapan Calon Kepala Desa terilh dan memerintahkan kepadaTergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang, Majelis Hakim menilai danmempertimbangkan
Register : 13-04-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 07-G-2016-PTUN-PDG
Tanggal 21 September 2016 — ZAINAL ABIDIN LAWAN BUPATI KABUPATEN SOLOK SELATAN
12972
  • Sehingga penangguhan tidak mungkindilaksanakan disebabkan segala persiapan, sarana dan prasarana sertamasyarakat, sedang melakukan pemilihan ulang wali nagari Pauh Duo padatanggal 9 Maret 2016 tersebut 37.
    pada pemilihan ulang di TPS 6 tidak ada pemilihan ulang tetapiperolehan suara keseluruhan dari 97 suara melambung menjadi 178 suara tidak pernahditindak lanjuti dan cara seperti ini dalam pemilihan Wali Nagari tidak benar;Bahwa saksi tahu waktu pemuda meminta pembelian bola kaki kepada Zainal Abidindan Zainal Abidin tidak pernah diperiksa oleh Panwas ;Bahwa terhadap hasil verifikasi oleh panitia pengawas pemilihan hanya berupa memintaketerangan dan hanya ada dugaan terjadi politik yang yang disengketakan
    ulang dilaksanakan hanya di 2 TPS yaitu TPS 5 dan TPS 11 ;Bahwa diadakan pemilihan ulang karena Zainal Abidin melakukan money politic danmoney politic dalam bentuk memberikan sumbangan kepada anak bola;Bahwa sumbangan tersebut dalam bentuk waktu itu harga bola Rp. 350.000. tetapi pakwali belum ada uang terus pak wali memberikan sumbangan untuk anak bola sebanyakRp. 200,000, ;Bahwa pemberian sumbangan tersebut sebelum kampanye dan kampanye diadakanpada tanggal 25, 26, 27 Mei 2015 ;Bahwa pada waktu
    dan perolehanwaktu pemilihan pertama suara Zainal Abidin 122 suara, pemilihan ulang di TPS 11memperoleh suara 37 suara ;Bahwa pada waktu di TPS 6 perolehan suara Zainal Abidin waktu pemilihan pertama126 suara dan pemilihan ulang memperoleh 48 suara ; Bahwa calon Wali Nagari ada 5 orang calon yaitu Sosi Agustian, Defi Afriadi,Suhardiman, Zainal Abidin dan Joni Ludianto ;Bahwa Zainal Abidin ada memberikan sumbangan kepada anak bola waktu pencalonanwali nagari tersebut dan Zainal Abidin baik di masyarakat
    ulang walinagari pemenangnya adalah Joni Ludianto dasaryang dipakai Bamus adalah Pertama informasi dari dukungan, karena ada 2 TPS yangterindikasi dalam pemilihan wali nagari yang pertama dan disitulah dilakukanpemilihan ulang 5Bahwa saksi mengetahui bukti T.13 yang diperlihatkan oleh Majelis Hakimdipersidangan surat pernyataan Agus Setiawan Putra ;Bahwa menkoordinasikannya setelah verifikasi dengan pemda untuk meminta P2WNuntuk melakukan pemilihan ulang ;Bahwa setelah pemilihan ulang P2WN ada rekapitulasinya
Putus : 13-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/TUN/2016
Tanggal 13 Oktober 2016 — BUPATI SUMENEP, dk vs KISMUN, S.Pdi.,
5445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Kecamatan Talango (VI) Nomor Urut 2Desa Poteran, terbit tanggal 16 Desember 2014 yang diterbitkanoleh Tergugat/Terbanding; Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk memerintahkankepada Panitia Pilkades Desa Poteran atau Panitia Pilkades DesaPoteran yang baru untuk melakukan proses pemilihan ulang KepalaDesa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sesuaiperaturan perundangundangan yang berlaku; Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat Il Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara
    Bahwa demikian juga didalam amar ke 4 petitum putusannya yangberbunyi: memerintahkan kepada Panitia Pilkades Desa Poteranatau Panitia Pilkades Desa Poteran yang baru untuk melakukanproses pemilihan ulang Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango,Kabupaten Sumenep sesuai peraturan perundang undangan yangberlaku:5.
    Ulang Kepala Desa.Karena sistem pemilihan kepala desa di Sumenep diatur per dusun.Sehingga kalau ada salah satu dusun yang bermasalah, maka tidakperlu diadakan pemilihan ulang Kepala Desa di seluruh desa.Apalagi permasalahan yang terjadi di tiga dusun yakni DusunSelladan, Dusun Gunung Malang, dan Dusun Ellong, hanyalah padaketidakhadiran Saksi dan Calon Kepala Desa Nomor Urut 2.
    Kalau diperintahkan untukmelakukan proses ulang Pemilihan Kepala Desa Poteran,Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, terlalu berlebihan.Karena kelima dusun selebihnya oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Surabaya dinyatakan tidak bermasalah;Bahwa demikian juga didalam amar ke 4 petitum putusannya yangberbunyi: memerintahkan kepada Panitia Pilkades Desa Poteranatau Panitia Pilkades Desa Poteran yang baru untuk melakukanproses pemilihan ulang Kepala Desa Poteran Kecamatan TalangoKabupaten
    Ulang Kepala Desa.Karena sistem pemilihan Kepala Desa di Sumenep diatur per dusun.Sehingga kalau ada salah satu dusun yang bermasalah, maka tidakperlu diadakan pemilihan ulang Kepala Desa di seluruh desa.Apalagi permasalahan yang terjadi di tiga dusun yakni DusunSelladan, Dusun Gunung Malang, dan Dusun Ellong, hanyalah padaketidakhadiran Saksi dan Calon Kepala Desa Nomor Urut 2.
Register : 24-10-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 120/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 27 Januari 2014 — YADI VS BUPATI CIREBON, DUDI SUHAEDI
12655
  • Obyek sengketa diterbitkanberdasarkan hasil pemilihan ulang yang dilakukan di Desa berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku dan tergugat melantik kuwu terpilih.
    Kabupaten Cirebon perlu untuk diulang/diadakan Pemilihan Ulang ;Bahwa faktanya Panitia menerbitkan Keputusan Panitia PemilihanKuwu Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten CirebonNomor: 24/PANPILWU Tahun 2013 tentang Penetapan Calon KuwuDesa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon padaPemmilinan Ulang tanggal 17 Juni 2013 adalah berdasarkan dari hasilpemilinan dan penghitungan suara pada pemilihan ulang DesaWaruduwur yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 denganhasil sebagai berikut ;~
    Yaitu Dudi Suhaedi ;Bahwa yang menjadi dasar Panitia Pemilihan Kuwu Desa Waruduwurmelaksanakan pemilihan ulang adalah karena jumlah suara antaraCalon Kuwu Nomor urut 1 yaitu Dudi Suhaedi dan Calon Kuwu nomorurut 2 Yadi adalah pada saat putaran mendapatkan hasil suara yangsama yaitu 934 suara. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PeraturanDaerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu Jo.
    Pasal 39 ayat (1)Peraturan Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2011 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun2010 tentang Pemilinan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwuyang menyebutkan bahwa apabila Calon yang berhak dipilin yangmemperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) orang dengan jumlahyang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kuwudiadakan Pemilihan Ulang.
    mm mn re eR Berita acaraHasil Penghitungan Suara Pemilihan Ulang Kuwu Desa Waruduwur KecamatanMundu Kabupaten Cirebon tertanggal 17 Juni Foto Copy 52o nnn nnn en nn nnn n nnn nn nnn ne nnn enn nn nnens KeputusanPanitia Pemilihan Kuwu Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten CirebonNomor : 24/PANPILWU Tahun 2013 Tentang Penetapan Calon Kuwu DesaWaruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Pada Pemilihan Ulang tanggal17 Juni 20193 5 222222 22 2222222 ene nn nnn n nen ene Foto Copy 522 oon nnn nnn nnn
Register : 01-02-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 25-07-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 11/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 9 Juli 2013 — Prof.Dr.Amrin Saragih,MA vs Plt.Ketua Pengurus Yayasan Universitas Simalungun,Cs
9946
  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang calon Rektor Universitas Simalungun Periode 2012-2016 ; ---------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; --------------------------------------------------6.
    Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang Calon RektorUniversitas Simalungun periode 20122016 ; 5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uangsebesar Rp. 5. 000.000, (lima Juta Rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaanperkara ini ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan para pihaktelah datang menghadap dipersidangan, Penggugat diwakili oleh Kuasanya 1.MUSLIM MUIS, SH, 2.
    surat keputusan yang menjadi objek sengketa tidakberdasarkan hukum serta terdapatnya cacat yuridis, maka oleh karenanya petitumpetitum gugatan Penggugat sepanjang tentang objek sengketa haruslah dinyatakandapat dikabulkan sebagian ; 102Menimbang, bahwa oleh karena didalam surat gugatan Penggugat jugamemuat permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yangdigugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena gugatan Penggugatdikabulkan sebagian termasuk perintah untuk melakukan pemilihan
    ulang calonRector Universitas Simalungun Periode 20122016, maka permohonan penundaantersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkanuntuk sebagian, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkaraini, dibebankan kepada pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang jumlahnyaakan disebutkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa dengan demikian semua bukti surat dan keterangan saksisaksi serta
    Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang calon RektorUniversitas Simalungun Periode 20122016 ; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; 6.