Ditemukan 1600 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-09-2004 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71/B/PK/PJK/2004
Tanggal 15 September 2004 — Direktur Jenderal Pajak; Pt. Mandau Cipta Tenaga Nusantara
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-11-1999 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208K/TUN/1998
Tanggal 25 Nopember 1999 — Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
9739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Register : 06-01-2017 — Putus : 17-03-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 01/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Maret 2017 — COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA);
10047
  • COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA);
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk sriemproses pelimpahan berkas ataudokumen Penggugat kepada Meier Energi dan Sumberdaya MineralRepublik Indonesia melalulDirektur Jenderal Mineral dan Batubara asesuai dengan surat Pefiggugat Nomor: 25/DIR.CIP/23.10/2015, tanggal *26 Oktober 2015 .perinal: Permohonan Penyerahan Dokumen Izin UsahaPertambangan Operas Produksi atas nama PT Cosmos inipPoreadaDalam Rafigka Penanaman Modal Asing; ee wonen nanan ane5.
Register : 08-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/TUN/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA);
223114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA);
    Didalam Peraturan Pemerintah tersebut yang mengatur tentang bidangusaha pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing adalahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45) tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanakanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing;Ayat (3b) yang bunyinya: IUP yang diajukan oleh badan usahaswasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimanadimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan olehMenteri;Bahwa hal tersebut diatur lebih rinci dan jelas oleh PeraturanPemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 23) tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanakanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral
    CosmosInti Persada belum berstatus Perusahaan Penanaman Modal Asing(PMA). Oleh karenanya gugatan Penggugat yang menyatakan PT.Cosmos Inti Persada adalah Penanaman Modal Asing (PMA), tidaktepat sehingga harus ditolak;e. Terkait gugatan Penggugat yang diwakili oleh Rani Setiawati sebagaiDirektur Utama PT. Cosmos Inti Persada, perlu didukung oleh buktibukti yang jelas terkait pemegang saham PT.
    Cosmos Inti Persada dalamrangka Penanaman Modal Asing;3. Bahwa dari keberatan di atas, jelas dan nyata, Judex Facti telahbertindak melampaui batas kewenangannya dalam memberipertimbangan hukum dan dalam menjatuhkan amar putusan;B.
    Ada masa transisiselama 2 (dua) tahun sehingga dalam hal Gubernur belummenyerahkan dokumen perizinan Usaha Pertambangan dalamrangka Penanaman Modal Asing kepada Menteri maka kewenanganterhadap perizinan masih melekat pada Gubernur;Bahwa selain itu Ahli tersebut juga menyatakan bahwa PemerintahProvinsi dalam mengevaluasi izin PT.
Register : 20-03-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 57/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 11 September 2014 — INDO CREATIVE MEBEL;KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV)
178150
  • INDO CREATIVE MEBEL;KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV)
    . ; Keduanya Warga Negara Indonesia, Advokat pada Firma HukumMargonoSurya & Partners, beralamat di Wisma 46, Kota BNI, Lantai23, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat 10220, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi tertanggal 11 September 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Halaman 1 dari 190 halaman Putusan Nomor 57/G/2014/PTUN.JKT.MELAWAN:KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT(KPP PMA IV), berkedudukan di Kompleks Kantor Pajak KalibataGedung D, Jalan Taman Makam
Putus : 02-04-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 2 April 2012 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA,dk ; KURATOR PT. BANINUSA INDONESIA (DALAM PAILIT),
970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA,dk ; KURATOR PT. BANINUSA INDONESIA (DALAM PAILIT),
Register : 04-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 325/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Januari 2015 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV).; PT. INDO CREATIVE MEBEL.;
12869
  • KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV).;PT. INDO CREATIVE MEBEL.;
Register : 09-05-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/PDT.SUS-RENVOI PROSEDUR/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 7 Juli 2014 —
463149
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA >< KURATOR PT.YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
Putus : 19-08-2015 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — INDO CREATIVE MEBEL VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV)
14561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDO CREATIVE MEBEL VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA IV)
    ., Kepala Seksi Pengawasan danKonsultasi IV KPP Penanaman Modal Asing Empat;Iwan Hendrawan, S.E.,M.M., Kepala Seksi Pelayanan KPPPenanaman Modal Asing Empat;Herbet Pidotua Sitanggang, S.H., Pelaksana Subdirektorat BantuanHukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;Fernandes Aditya Halomoan, S.H.
    Putusan Nomor 345 K/TUN/2015permohonan peninjauan kembali tersebut adalah Kantor WilayahDJP Jakarta Khusus yang merupakan instansi atasan dariKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat/KPPPMA Empat (Tergugat):Bahwa Upaya Banding Administratif tersebut juga telah diatursecara tegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa KetentuanDalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yang mengatur mengenai UpayaAdministratif
    Bahwa permohonan yang telah diajukan Penggugat untuk mengurangkanatau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36UU KUP merupakan upaya banding administratif sebagaimana diatur olehUndangUndang, dimana instansi yang berwenang mengambil keputusanatas permohonan peninjauan kembali tersebut adalah Kantor Wilayah DJPJakarta Khusus yang merupakan instansi atasan dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Empat/ KPP PMA Empat (Tergugat);5.
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/PDT.SUS/2011
KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT ( KPP PMA EMPAT ); KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA ( dalam PAILIT )
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT ( KPP PMA EMPAT ); KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA ( dalam PAILIT )
    MODAL ASING EMPAT (KPPPMA EMPAT), berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST431/WPJ.07/2010;Termohon: datang menghadap Ivan Gardan, SH. dan Rakhmat Mulyana, SH.KURATOR PT.
    Dasar Pengajuan Bantahan KPP Penanaman Modal Asing Empat atasDaftar Tagihan Kreditor yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. BalihidesIndonesia (Dalam Pailit);Bahwa Surat Bantahan Daftar Tagihan Kreditor yang Diakui/Dibantah olehKurator PT.
    Balihides Indonesia (Dalam Pailit) oleh KPP Penanaman ModalAsing Empat diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2010, yangberisi halhal sebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan Surat KPP Penanaman Modal Asing Empat melaluisuratnya Nomor: SR04//VPJ.07/KP.0504/2010 tertanggal 11 Oktober2010, KPP Penanaman Modal Asing Empat menyatakan bahwa PT.Balihides Indonesia (dalam pailit) masih mempunyai tunggakan pajaksejumlah Rp. 4.896.910.219,00 (empat
    Balihides Indonesia (DalamPailit) atas Bantahan KPP Penanaman Modal Asing Empat atas DaftarTagihan yang Diakui/Dibantah Kurator PT. Balihides Indonesia (DalamPailit);Bahwa Kurator PT. Balihides Indonesia (Dalam Pailit) sebagaimanasurat Nomor: Our. Ref: 020/KURATOR/BHID/X/2010 tertanggal 20Oktober 2010, Perihal Tanggapan dan/atau Jawaban atas BantahanTerhadap Daftar Tagihan yang Diakui/Dibantah Kurator PT.
    Bahwa berdasarkan data pada administrasi penagihan pajak di KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat),PT.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT. YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
429248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA tersebut;
    KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT. YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
    ., dkk, Para PNS Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Penanaman Modal Asing Dua, beralamat di KomplekKantor Pajak Kalibata Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni2014;Pemohon Kasasi dahulu Pembantah;terhadapKURATOR PT.
    Yinchenindo Mining Industry (DalamPailit) di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada pokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim Pengawas dengan suratnya tertanggal 9 Mei2014 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Niaga dalam perkara Nomor57/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah menyampaikan laporannya sebagaiberikut: Bahwa Hakim Pengawas telah menerima Surat Keberatan dari KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor S4964/WPJ.07/KP.03/2014, tanggal 11
    Modal Asing Dua terhadap pembagian hartapailit dari PT.
    Yinchenindo Mining Industry (DalamPailit);Bahwa pembagian yang dilakukan oleh Kurator kepada Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Dua hanya sebesar Rp2.913.199.683,00(dua miliar sembilan ratus tiga belas juta seratus sembilan puluh sembilanribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), ini berarti Kurator telahmelanggar undangundang dan tidak memberikan perlindungan terhadapkepentingan Negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Dua;Bahwa dengan tidak tertaginnya sisa piutang
    Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor57/Pdt.SusRenvoi Prosedur/201 1/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 7 Juli 2014 dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi KEPALAKANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUAtersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939 K/PDT.SUS/2010
KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA, DK; KURATOR PT. BANINUSA INDONESIA (DALAM PAILIT)
157154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA, DK; KURATOR PT. BANINUSA INDONESIA (DALAM PAILIT)
    Modal Asing Dua (Vide Bukti T03.a, Bukti T03.6, Bukti T03.c, dan Bukti T03.d), dengan diktum sebagai berikut :MENETAPKAN :1.52.
    Bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua baru Mengajukan Keberatanatas Daftar Pembagian Pertama sekaligus Daftar Pembagian Penutup PT.Baninusa Indonesia (dalam pailit) pada Tanggal 27 Agustus 2010 (denganpengiriman Tanggal 26 Agustus 2010) (Bukti T05), karenanya PengajuanKeberatan Daftar Pembagian Pertama Sekaligus Daftar PembagianPenutup PT.
    Baninusa Indonesia (dalam pailit) olen KPPPenanaman Modal Asing Dua tidak dalam tenggang waktu sebagaimanadiatur dalam Pasal 193 ayat (1) UUK, Maka Pengajuan Keberatan OlehKPP Penanaman Modal Asing Atas Daftar Pembagian Pertama SekaligusDaftar Pembagian Penutup PT. Baninusa Indonesia (dalam pailit)Seharusnya Ditolak Atau SetidakTidaknya Tidak Dapat Diterima ;Bahwa Kurator PT.
    KPP Penanaman Modal Asing Dua 5% 184.907.413,643. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 85% 5.263.291.404,754. Dana Pensiun PT. Baninusa Indonesia 4% 247.684.301 ,405. Eks Direksi, Eks Komisaris, dan Eks Tim 4%Laibar 247.684.301,406. 2% 123.842.150,70Total 100% 6.192.107.535,00 4.
    KANTOR PELAYANAN PAJAK(KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA dan 2.
Putus : 14-02-2012 — Upload : 01-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 14 Februari 2012 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) terhadap KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA (DALAM PAILIT)
160107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) tersebut;
    KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) terhadap KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA (DALAM PAILIT)
    KPP Penanaman Modal Asing Empat menyatakan bahwa PT.
    MODAL ASING EMPAT (KPPPMA EMPAT), berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST431/WPJ.07/2010;Termohon: datang menghadap Ivan Gardan, SH. dan Rakhmat Mulyana, SH.KURATOR PT.
    Dasar Pengajuan Bantahan KPP Penanaman Modal Asing Empat atasDaftar Tagihan Kreditor yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. BalihidesIndonesia (Dalam Pailit);Bahwa Surat Bantahan Daftar Tagihan Kreditor yang Diakui/Dibantah olehKurator PT. Balihides Indonesia (Dalam Pailit) oleh KPP Penanaman ModalAsing Empat diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2010, yang berisihalhal sebagai berikut:1.
    Bahwa berdasarkan Surat KPP Penanaman Modal Asing Empat melaluisuratnya Nomor: SR04//VPJ.07/KP.0504/2010 tertanggal 11 Oktober2010, KPP Penanaman Modal Asing Empat menyatakan bahwa PT.Balihides Indonesia (dalam pailit) masin mempunyai tunggakan pajaksejumlah Rp. 4.896.910.219,00 (empat milyar delapan ratus sembilanpuluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan belasrupiah) dan USD 86,738.00 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tigapuluh delapan dolar) serta tagihan berupa biayabiaya
    Balihides Indonesia (DalamPailit) atas Bantahan KPP Penanaman Modal Asing Empat atas DaftarTagihan yang Diakui/Dibantah Kurator PT. Balihides Indonesia (DalamPailit);Bahwa Kurator PT. Balihides Indonesia (Dalam Pailit) sebagaimanasurat Nomor: Our. Ref: 020/KURATOR/BHID/X/2010 tertanggal 20Oktober 2010, Perihal Tanggapan dan/atau Jawaban atas BantahanTerhadap Daftar Tagihan yang Diakui/Dibantah Kurator PT.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/PDT.SUS/2010
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, DK; TIM KURATOR PT. KORYO INTERNASIONAL INDONESIA (dalam Pailit)
151134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, DK; TIM KURATOR PT. KORYO INTERNASIONAL INDONESIA (dalam Pailit)
    Modal Asing Empat (KPP PMAEmpat) pada pokoknya menyatakan bahwa :Bahwa berdasarkan daftar pembagian tahap pertama/penutup kepadaseluruh kreditur PT Koryo International Indonesia (dalam pailit)sebagaimana dibacakan pada rapat kreditur tertanggal 18 Juni 2010KPP PMA Empat mendapatkan bagian sebesar Rp.1.207.006.434,10.
    Modal Asing Empat.Bahwa Judex Facti dalam partimbangan hukum putusannya menyatakan:"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1133 KUHPerdata mengatur bahwaHak untuk didahulukan di antara orangorang yang berpiutang terbit Carihak istimewa, dari gadai dan dari hipotek (tanggungan), sehingga menurutundangundang status piutang The Hongkong and Shanghai BankCorporation Limited (HSBC) didahulukan dari krediturkreditur yang lain;Bahwa demikian pula ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang
    (Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang) dan Pelawan Ill (KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat) dalam permohonanpemeriksaan perselisihan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwapiutang pajak menurut hukum memiliki kedudukan mendahulu dari piutangpiutang lainnya dalam perkara a quo adalah tidak berdasar, mengingatuang yang akan dibagikan kepada seluruh Kreditur sebagaimana dalambukti T2IP14IP/I2 tentang Daftar Pembagian Tahap Pertama/Penutupkepada seluruh Kreditur PT.
    Bahwa atas total penerimaan boedel pailit sebagaimana disebutkandalam angka 1 (satu) di atas Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal iniKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMAEmpat) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.207.006.434,10 (satumilyar dua ratus tujuh juta enam ribu empat ratus tiga puluh empatrupiah sepuluh sen) atau sebesar 4,8% dari total penerimaan boedelpailit sesuai Daftar Pembagian atau hanya sebesar 7.02% daripenerimaan bersih boedel pailit.Bahwa utang pajak PT Koryo
    KANTORPELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING WILAYAH EMPATtersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor : 14/PAILIT/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo 02/PKPU/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Agustus 2010 ;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan perlawanan Pelawan II dan Pelawan III sebagian ;2. Menetapkan bahwa tanah dan bangunan pabrik SHGB No. 9/Pasir Jaya,LT. 59.410 m? terletak di Jl. Raya Pasar Kemis KM.3 Ds. Pasir Jaya, Kec.Jatiuwung Kodya Tangerang, Prov.
Putus : 28-08-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus/2009
Tanggal 28 Agustus 2009 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) VS 1. PT.TONG YANG INDONESIA (dalam pailit), DK.
760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) VS 1.PT.TONG YANG INDONESIA (dalam pailit), DK.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 22 September 2015 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
297457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA tersebut
    KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
    Modal Asing Dua, Eko Widodo, S.Hut., M.M.
    ,berkedudukan di Komplek Kantor Pajak Kalibata, Jalan TamanMakam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sigit Danang Joyo, S.H., DESS.AF. dankawankawan, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum DirektoratPeraturan Perpajakan Il, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPJakarta Khusus, Kepala Seksi Bantuan Hukum , Il, Ill, IVDirektorat Peraturan Perpajakan Il, Kepala Subbagian BantuanHukum dan Pelaportan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kepala SeksiPenagihan KPP Penanaman Modal Asing Dua, Para
    Pst., telah menyampaikan laporannya sebagai berikut:Bahwa Hakim Pengawas telah menerima surat keberatan dari KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor S4964/WPUJ.07/KP.03/2014, tanggal 11 April 2014, Perihal: Keberatan dan PermohonanRenvoi Prosedur atas pengumuman daftar PT Yinchenindo Mining Industry(dalam pailit);Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimanadimaksud dalam Putusan Nomor 57/Pailit/2011/PN Niaga Jkt. Pst.
    Pst., tanggal 7 April2014 tentang Penunjukan surat kabar;Bahwa Hakim Pengawas telah memimpin rapatrapat kreditur yangdiselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;Bahwa selanjutnya telah diajukan keberatan perlawanan oleh KrediturKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua terhadap pembagianharta Pailit dari PT Yinchenindo Mining Industry (dalam Pailit), yangdaftarnya dibuat dan diumumkan Kurator dengan alasan bahwa hutangPajak harus didahulukan dari pembagian harta pailit;Bahwa Hakim Pengawas
    Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)PENANAMAN MODAL ASING DUA tersebut;Hal. 24 dari 25 Hal. Put. Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/20152.
Register : 05-07-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 58/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
1.HENKIE LEO
2.WILLIEM
Termohon:
KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN PENANAMAN MODAL ASING ENAM
9320
  • Pemohon:
    1.HENKIE LEO
    2.WILLIEM
    Termohon:
    KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN PENANAMAN MODAL ASING ENAM
Register : 18-12-2015 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 23-08-2017
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 08/G/2016/PTUN-PTK
Tanggal 21 Juli 2016 — COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) yang dalam hal ini diwakili NYONYA RANI SETIAWATI MELAWAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
451197
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses pelimpahan berkas atau dokumen Penggugat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan surat Penggugat Nomor: 25/DIR.CIP/23.10/2015, tanggal 26 Oktober 2015, perihal: Permohonan Penyerahan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Cosmos Inti Persada Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;5.
    COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) yang dalam hal ini diwakili NYONYA RANI SETIAWATI MELAWAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
    COSMOS INTI PERSADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING(PMA) yang dalam hal ini diwakili NYONYA RANI SETIAWATI,Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. CosmosInti Persada, bertempat tinggal di Jalan Kenari IV26, RT. 001RW. 004 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, JakartaPusat;Pemegang KTP No.3171046912780006;dalam hal ini memberi kuasa berdasarkan surat kuasa Nomor01/CIP/KUASA/HSDD/2016 tertanggal 17 Mei 2016 tertanggal18 Januari 2016, kepada : 1.HERMAN SANTOSO, SH.
    TJR/V/2015, Perihal; Penyampaian PerubahanStatus dari Perusahaan PMDN menjadi PMA kepada Gubernur KalimantanBarat c.q.Kepala dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan BaratPer.No.08/G/2016/PTUNPTK dari halaman 6 sampai 58(Bukti P14 ); 222222 nnn nnn nnn nnn nnn nee eeeBahwa pada tanggal 26 Oktober 2015, Penggugat telah mengirimkan suratNomor : 25/DIR.CIP/23.10/2015, perihal Permohonan Penyerahan dokumenizin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Cosmos IntiPersada dalam rangka penanaman
    modal asing kepada Gubernur KalimantanBarat (Bukti P 15);
Putus : 31-10-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT VS KURATOR PT. ZONESTAR (Dalam Pailit), yaitu Muhammad Idris, S.Sos, SH
10561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT tersebut;
    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT VS KURATOR PT. ZONESTAR (Dalam Pailit), yaitu Muhammad Idris, S.Sos, SH
    ., diwakili oleh KepalaKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, Drs.
    Modal Asing Empattelah menyampaikan melalui surat Nomor S1987/WPJ.07/KP.05/2013tanggal 16 April 2013 bahwa total tagihan pajak PT.Zonestar (dalam Pailit)adalah sebesar Rp7.321.121.791,48 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh satujuta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiahempat puluh delapan sen);Bahwa total tagihan pajak sebesar Rp7.321.121.791,48 (tujuh miliar tigaratus dua puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilanpuluh satu rupiah empat puluh delapan
    Zonestar (dalam Pailit) yang telah ditandatangani oleh HakimPengawas, Kurator, Panitera Pengganti dan Kreditor PT.Zonestar (dalamPailit) tanggal 3 Juli 2012 dan tambahan tagihan pajak baru senilaiRp3.916.882.146,00 (tiga miliar sembilan ratus enam belas juta delapanratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah);Bahwa penambahan tagihan pajak yang diajukan oleh Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Empat sebesar Rp3.916.882.146,00 (tigamiliar sembilan ratus enam belas juta delapan
    Modal Asing Empat; Bahwa dengan tidak tertagihnya' sisa piutang pajak sebesarRp3.916.882.146,00 (tiga miliar sembilan ratus enam belas juta delapanratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) lewatproses kepailitan ini, maka kepentingan umum akan dirugikan karena penerimaan negara akan berkurang sebesar Rp3.916.882.146,00 (tiga miliar sembilan ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribuseratus empat puluh enam rupiah), padahal negara hidup dari pajak yang dibayarkan
    Menerima Keberatan dari Pemohon Keberatan (Kepala Kantor Pelayananpajak penanaman Modal Asing empat tersebut;2. Memerintahkan Termohon Keberatan melakukan verifikasi/ Pencocokan atastagihan yang diajukan Pemohon keberatan sebesar Rp3.916.882.146,00 (tigamiliar sembilan ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribuseratus empat puluh enam rupiah), berdasarkan ketentuan Pasal 200UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;3.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT VS KURATOR PT ZONESTAR (Dalam Pailit), yaitu Muhammad Idris, S.Sos, S.H
590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT tersebut;
    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS, KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT VS KURATOR PT ZONESTAR (Dalam Pailit), yaitu Muhammad Idris, S.Sos, S.H