Ditemukan 9 data
164 — 34
ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa:
1.YOGA PERMANA bin AM. SOLEH
2.REVI BAYU ARIANTO bin SUGENG ARIANTO.
90 — 48
Bantul terdakwa bersama Terdakwa REVI BAYUARIANTO sudah beberapa melakukan penipuan handphone di Bandung,Cirebon dan Tegal; Bahwa di Bandung, Cirebon dan tegal selain dengan TerdakwaREVI BAYU ARIATO terdakwa melakukannya bersama dgn sdr.
Bantul terdakwa bersama Terdakwa YOGA PERMANAsudah beberapa melakukan penipuan handphone di Bandung, Cirebondan Tegal; Bahwa di Bandung, Cirebon dan tegal selain dengan TerdakwaYOGA PERMANA terdakwa melakukannya bersama dgn sdr.
Bantul terdakwa bersama Terdakwa REVI BAYUARIANTO sudah beberapa melakukan penipuan handphone di Bandung,Cirebon dan Tegal; Bahwa benar di Bandung, Cirebon dan Tegal selain melakukan penipuandengan dengan Para Terdakwa juga melakukannya bersama dgn sdr.ASEP dan HP hasil kejahatannya terdakwa jual selanjutnya uangnyaterdakwa bagi bertiga; Bahwa benar modus yang Para Terdakwa lakukan lakukan modusnyasama dengan korban Yudhistira; Bahwa benar Para Terdakwa telah saling kenal ketika sama samabekerja
Bantul Para Terdakwa juga sudahbeberapa kali melakukan penipuan handphone di Bandung, Cirebon dan Tegal,saat di Bandung, Cirebon dan Tegal selain melakukan penipuan dengan ParaTerdakwa berdua juga melakukannya bersama dgn sdr.
138 — 8
jalandidalam mobil Honda Brio tersebut dan pada saat saksi Dimas Prihandanasudah masuk kedalam mobil Honda Brio kemudian bersamasama pergimenuju Kabupaten Purbalingga sambil saksi Dimas Prihandana berceritakalau telah melakukan penipuan 1 (satu) unit handphone merk Samsung jenis$20+ warna hitam selanjutnya Terdakwa dan saksi Dimas Prihandanapulang kerumahnya masingmasing;Menimbang, bahwa saksi Dimas Prihandana dan Terdakwasebelumnya juga pernah melakukan penipuan di daerah KabupatenPemalang yaitu penipuan
handphone merk Iphone 11 Promax warna gold;Menimbang, bahwa dalam Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan unsur ini tidak terbukti Karena dari keterangan semua saksi baikDimas Prihandana, Rizki Pratama Candra, Dhika Pandu Kusumo, maupunpengakuan Terdakwa di persidangan bahwa yang menggerakkan danmenyuruh serta menipu Dhika Pandu Kusumo agar menyerahkan satu unithandphone merk Samsung jenis S20+ warna hitam adalah Dimas Prihandanabukan Terdakwa;Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasihat
orangnya dan sisanya Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional selanjutnyauang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) olehTerdakwa dibelikan 1 (Satu) buah handphone merk Apple jenis Iphone 6 Plus16GB seharga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sedangkansisanya digunakan untuk kebutuhan seharihari Terdakwa;Menimbang, bahwa saksi Dimas Prihandana dan Terdakwasebelumnya juga pernah melakukan penipuan di daerah KabupatenPemalang yaitu penipuan
handphone merk Iphone 11 Promax warna gold;Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasihat hukum Terdakwamenyatakan unsur ini tidak terbukti Karena dari keterangan semua saksi baikDimas Prihandana, Rizki Pratama Candra, Dhika Pandu Kusumo, maupunpengakuan terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa sama sekali tidakmengetahui dan tidak memiliki niat kejahatan dari awal.
141 — 12
oleh pelaku tersebutyaitu berupa 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Ace Ill warna Hitam;Bahwa Kejadian Penggelapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27Agustus 2016 sesuai dengan laporan korban di Jalan Ratu SepudakKel.Sei.Wie Kec.Singkawang Utara Kota Singkawang;Bahwa 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Ace 4 warna hitam dengannomor Imei 1 : 357302060120127/01 dan Imei 2 : 357303060120125/01adalah milik sdr.SANTI yang mana korban tersebut telah melaporkanperistiwa penggelapan dan atau Penipuan
handphone miliknya tersebut kePolres Singkawang;Bahwa pelaku tersebut benar telah melakukan tindak pidana penggelapandan atau Penipuan;Bahwa saat penangkapan terhadap sdr.RICKO TRIPAKSI Bin HASNANtersebut saksi melakukannya bersama dengan anggota Kepolisian PolresSingkawang yang lain yaitu BRIPKA DESIRE PANDEY, BRIGADIR BIMOdan BRIGADIR RIAN TAMARA;Bahwa terdakwa RICKO TRIPAKSI Bin HASNAN dilakukan penangkapanpada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 di sebuah kost di JI.MelatiKel.Jawa Kec.Singkawang
53 — 4
Wibbertempat di tepi jalan Raya Miriprowo, Kecamatan tarik, KabupatenSidoarjo terdakwa telah melakukan penipuan Handphone milik saksiBRAMESTA DEEWANTARA ; Bahwa awalnya saksi sedang berada di warung kopi yang tidak jauh daritempat kejadian saksi mendengar teriakan malingmaling dan setelah itusaksi datang ketempat suara tersebut dan melihat seorang lakilaki denganmembawa sepeda motor vixon yang telah diamankan oleh warga dansetelah itu saksi mendekat dan ternyata telah menipu handphone milik saksikorban
ARDITYA BIMA YOGHA
Terdakwa:
RAHMAN SETYAWAN Bin RUSTAM .Alm
66 — 6
prime warna putihHalaman 11 dari 21 halaman Putusan Nomor 47/Pid.B/2019/PN Tjgdengan IMEI : 357700062188697 IMEI 2 : 357726062188692 Terdakwaberikan kepada sdr NURDI Als ODIW dan setelah uang Terdakwa terimakemudian Terdakwa pulang dan uang hasil penjulan handphone tersebutTerdakwa gunakan untuk keperluan seharihari (makan + minum + rokok); Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2019 sekitar jam 19.00wita Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian Terdakwaditahan dalam perkara penipuan
handphone tersebut.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskankepada terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankanbaginya (a de charge), terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a decharge;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercantum dalamberita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa sekarang sampailah Majelis Hakim pada pembahasanapakah benar Terdakwa terbukti bersalah
1.Deni Susanto, S.H.
2.Fajar Yulianto, S.H.
Terdakwa:
M. SAPUTRA als PUTRA bin RIZAL
82 — 31
Bahwa perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut yaitudengan menguasai barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y83Warna Hitam Nomor Imei 869730033711070 dan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Saksi KURNIAWAN;Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 10/Pid.B/2020/PN SbsBahwa tujuan Terdakwa melakukan Penipuan Handphone dan uangRp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut untuk Terdakwa miliki dan untukTerdakwa gunakan kepentingan pribadi Terdakwa sehari hari.Bahwa kronologis
108 — 6
Ambon Bin NursidBahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun sekitar(dua) hari sebelum terjadinya perkara penipuan, handphone milik Saksidihubungi oleh nomor tidak dikenal dan pemiliknya adalah seorang lakilakiyang mengaku bernama Ambon dan mengajak Saksi untuk berkenalan,setelah perkenalan tersebut selanjutnya kami melanjutkan komunikasi danAmbon mengajak Saksi ketemuan di rumah neneknya yang beralamat diKecamatan Mijen Kabupaten Demak;Bahwa Saksi baru pertama kali bertemu dengan Ambon
HARI SUWIGNYO SH
Terdakwa:
UBAIDILLAH
95 — 32
dan akibat dari tindak pidana tersebut dan saksi mengalami kerugiansejumlah Rp.1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnyabahwasanya atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;Saksike3: GALIH WAHYU W: dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karenatelan menerima 5 (lima) laporan polisi terkait penipuan handphone yangdilakukan oleh Terdakwa

