Ditemukan 55804 data
669 — 188
Bahwa oleh karenanya PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan NegeriTangerang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untukmenetapkan Bapak Iswahjudi A. Karim sebagai Arbiter Tunggal dalamsengketa permohonan antara PEMOHON dan PT SPECTRUM UNITEC.10.
,sebagai Arbiter Tunggal dalam penyelesaian sengketa wanprestasiantara PEMOHON dengan TERMOHON/PT. SPECTRUM UNITEC ;4. Memerintahkan kepada TERMOHON/PT. SPECTRUM UNITEC untuktunduk dan patuh pada penetapan ini ;5.
Selanjutnya Pasal 2 meyebutkan : Undangundang ini mengatur penyelesaian sengketa atau bedapendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentuyang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegasmenyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbulatau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akandiselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatifpenyelesaian sengketa.5.
sengketa diluar Peradilan Umum,sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan UU RI Nomor : 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, karena penyelesaiandengan cara ini tidak akan merugikan para pihak, knususnya Termohon danjustru. akan lebih mempercepat penyelesaian sengketa para pihak, biladibanding dengan menempuh jalan litigasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan GENERAL TERM AND CONDITIONOF SALE Pasal 6. antara lain menyatakan : Jika timbul perselisihan terkaitdengan kontrak
,sebagai Arbiter Tunggal dalam penyelesaian sengketa wanprestasiantara PEMOHON dengan TERMOHON/PT. SPECTRUM UNITEC ;4. Memerintahkan kepada TERMOHON/PT. SPECTRUM UNITEC untuktunduk dan patuh pada penetapan ini ;5. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.471.000, (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari : Selasa tanggal 29 Desember2015 oleh kami : Satriyo Budiyono, S.H.
597 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
805 — 217
Pamanukan;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. KARAWANG No.11/Ver/BPSK-KRW/IV/2016 Tanggal 21 April 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. KARAWANG tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;- Menghukum Termohon Keberatan/Apidin untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Subang sebesar Rp. 271.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Satu RibuRupiah);
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Karawang Nomor : 11 / Ver / BPSKKRW / IV /2016tertanggal 21 April 2016 adalah SAH dan mempunyai kekuatanmengikat; dan Putusan No. 30/PDT.G/2016/PN.SNG Halaman 15 dari 26 Hal.3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara kepadaPENGGUGAT.
Sengketa konsumen dilakukan dengan cara : Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luarpengadilan dengan perantaraan BPSK untuk mempertemukan para pihakyang bersengketa, dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilandengan perantaraan BPSK sebagai penasehat dan penyelesaiannyadiserahkan kepada para pihak.
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luarpengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkansepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK;Menimbang, bahwa putusan No. 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 Tanggal 21April 2016 dilakukan oleh Majelis BPSK, bukan diserahkan kepada para pihak(Konsiliasi/Mediasi), sehingga Majelis Hakim berpendapat, putusan tersebutadalah putusan Arbitrase walaupun diputus secara Verstek, dalam hal ini, PutusanVerstek tersebut tetap dapat diajukan
Pamanukan; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)KAB.
1393 — 1066
Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta, terlebih dahuluPEMOHON KEBERATAN mengemukakan amar putusan BPSK DKI Jakarta.
Sengketa Konsumen bahwa Konsumen danPelaku Usaha yang menolak putusan BPSK, dapat mengajukan keberatan kepadaPengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerjaterhitung sejak keputusan BPSK diberitahukan;Dari ketentuan perundangundangan sebagaimana dikemukakan di atas, waktu untukmengajukan keberatan terhadap putusan BPSK yang diajukan oleh PEMOHONKEBERATAN masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh perundangundanganyang berlaku.
Dengan demikian, dari segi formalitas pengajuan Keberatan terhadapputusan BPSK, upaya pengajuan keberatan yang diajukan oleh PEMOHONKEBERATAN pada tempatnya untuk dikabulkan;2 Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKIJakarta Tidak Menyebutkan Dasar Atau Alasan Untuk MengabulkanPermohonan/Gugatan dari Termohon Keberatan (Konsumen);Majelis Arbitrase BPSK Provinsi DKI Jakarta dalam pertimbangan hukumnya halaman3 antara lain mengemukakan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud
Menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 52, salah satutugas dan wewenang BPSK telah tegas diatur secara limitative, yaitu:a Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsomuen dengan caramediasi atau konsiliasi atau Arbitrase.d..dst1.m.n.
tetap pada keberatannya;Menimbang, bahwa atas keberatan Pembanding tersebut, Terbanding menyatakanmengajukan jawabannya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1 Bahwa TERMOHON KEBERATAN dengan tegas menolak seluruh dalildalil Keberatan PEMOHON KEBERATAN terkecuali yang diakui secarategas dan jelas;2 Tentang Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenProvinsi DKI Jakarta tidak menyebutkan Dasar atau Alasan untukmengabulkan Permohonan/ Gugatan dari Termohon Keberatan (Konsumen);Bahwa dalam
708 — 619 — Berkekuatan Hukum Tetap
532 — 482 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 621 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) WilayahSumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ir.
Bahwa, alasanalasan faktual dan juridis yang menjadi keberatan Pemohon terhadapPutusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota MedanNomor 40/PEN/BPSKMdn 2011 tanggal 17 Nopember 2011 tersebut adalahsebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan atau ayat (5)Peraturan dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan atau ayat (5) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen
Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugasmenangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha danKonsumen;Bahwa, demikian pula Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telahmenentukan bahwa, Sengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha denganKonsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yangmenderita kerugian
akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa;Bahwa, siapa yang dimaksud dengan Konsumen telah ditentukan secara limitatif baikdalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen maupun dalam pasal angka 2 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang2Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , yaitusetiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat
Pasal 16 huruf c Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen );1 Bahwa, telah disebutkan di muka bahwa, Konsumen Pemohon dan untukkemudian dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)oleh Pemohon, adalah bukan orang tetapi merupakan badan usaha yaitu PT.PANCA BUANA PLASINDO;Bahwa, ternyata subjek yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketaKonsumen
386 — 323
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menolak gugatan keberatan Pemohon selain dan selebihnya.5. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp.316.000,-(tigaratus enambelas ribu rupiah);
Sengketa di SektorKeuangan.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK PERNAH MENERIMA COPYPERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA TERMOHONKEBERATAN SEBAGAILAMPIRAN DALAM SURAT PANGGILANNYA1.
Sengketa di BPSKKabupaten Batu Bara, serta dilampiri dengan Surat dari DirektoratJenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kepada KetuaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor:688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, dimanaBPSK tidak memiliki wewenang (Kompetensi Absolut) untukmemeriksa dan memutus sengketa antara PEMOHON KEBERATANdengan TERBOHON KEBERATAN
Dan sebagai warga Negara Indonesia berhak mendapatkanperlindungan hukum dimanapun berada .Dan Termohon juga telah memilih penyelesaian sengketa konsumen dengancara Arbitrase pada tanggal 18 Juli 2016.Hal 38 dari 48 halaman Putusan Nomor 25/Pdt.SusBPSK/2016/PN STBlil. TENTANG PILIHAN METODE PENYELESAIAN SENGKETA 1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menolak gugatan keberatan Pemohon selain dan selebihnya.5.
69 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
415 — 72
1662 — 1473 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota MedanNomor 756/Pen/BPSKMDN/2015 tanggal 14 Januari 2016, Batal Demi Hukum;4. Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biayayang timbul dalam perkara ini;ATAUApabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarutung c.g.
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Medan Nomor No. 756/Pen/BPSKMDN/2015 tanggal 14 Januari 2016,Batal Demi Hukum;2.
Sengketa Konsumen (BPSK)untuk mengadili, akan tetapi merupakan kewenangan pengadilan negeridalam lingkungan peradilan umum, sehingga sengketa a quo tidak dapatdiajukan dan diadili oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk),akan tetapi harus diajukan gugatan langsung ke pengadilan negeri untukpemeriksaan tingkat pertama, bukan pada tingkat keberatan;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)dalam memutus perkara a quo tidak sesuai dengan kewenangannyasebagaimana ditentukan
Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor756/Pen/BPSKMDN/2015., tanggal 14 Januari 2016;MENGADILI SENDIRI:1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaMedan Nomor 756/Pen/BPSKMDN/2015., tanggal 14 Januari 2016; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalamtingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 23 September 2020 oleh Prof. Dr.
1182 — 1048 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa yangdalam Pasal 1 butir (1) menyatakan :"Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilanumum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulisdan dinyatakan dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melaluiarbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harusdibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani para pihak yangbersengketa".Hal. 2 dari 22 hal.
No.03/Arb.Btl/2005Kemudian di dalam Pasal 19 (1) disebutkan bahwa :"Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelahsengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalamperjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak".Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Pengadilan Negeri JakartaSelatan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untukmembatalkan Putusan BANI Surabaya
Bahwa selain dari pada itu, Pasal 1 ayat (4) UndangUndang Nomor : 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,menyebutkan dengan tegas dan jelas "Pengadilan Negeri adalahPengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggalTermohon". Bahwa terbukti, selain permohonan dalam perkara ini, juga Pemohon telahHal. 3 dari 22 hal. Put.
COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL) berdomisilihukum di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya sedangkan permohonanPemohon diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga menjadijelas bahwa permohonan Pemohon adalah bertentangan dengan ketentuanpasal 1 ayat (4) UndangUndang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan tidak sesuai pula denganketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR.
Namunpembenaran dan pengakuan itu dianulir dan dikesampingkan kembali atasalasan, isi yang terkandung dalam judul tersebut : bukan kesepakatan penyelesaian sengketa yang timbul melaluiArbitrase; tetapi kesepakatan mengenai pilihan hukum yaitu hukum RepublikYaman.Tindakan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanHal. 12 dari 22 hal. Put.
355 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Keberatan, dahulu Termohon menerima putusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Sukabumi Nomor: 04/BPSK/V/2007 dari BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi pada tanggal25 Mei 2007;B.
Bahwa Pemohon Keberatan akan mengajukan keberatan atas putusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 04/BPSK/V/2007tanggal 24 Mei 2007, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menolak tuntutan Termohon kepada Pemohon denda untukmembayar rekening listrik yang dibebankan Termohon kepadaPemohon tidak termasuk rekening tagihan bulanan;Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan pemasangankembali KWH meter listrik yang dicabut atau dipadamkan olehTermohon;Mewajibkan Termohon (Pelaku Usaha) untuk melaksanakan
Bahwa Pemohon Keberatan akan mengemukakan alasanalasan hukumkeberatan selengkapnya adalah sebagaimana terurai di bawah ini:Bahwa Majelis BPSK telah keliru dan tidak seksama serta tidaksecara menyeluruh dalam menilai semua buktibukti dan faktafakta yangada dan terungkap dalam persidangan perkara a quo:Keberatan Pertama:1.Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas pertimbanganMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam pertimbanganhukumnya halaman 3 alinea 6 yang menyatakan:Menimbang bahwa
Sengketa Konsumentersebut di atas adalah salah dan keliru dengan alasan hukum sebagaiberikut: Bahwa sebagaimana Pemohon Keberatan nyatakan di atas, dalamPemohon Keberatan menyatakan melakukan pemeriksaan terhadapinstalasi yang ada di tempat pelanggan Pemohon Keberatandilandasi dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,sehingga pelaksanaan pemeriksaan dan temuan yang didapatidalam pemeriksaan tersebut adalah sah dan berdasar hukum; Bahwa dengan didapatinya temuan yang merupakan suatuperbuatan
Bahwa keberatan ini ditujukan terhadap pertimbangan hukum MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam pertimbanganhukumnya halaman 4 alinea 1 dan 3 yang menyatakan:Menimbang, bahwa dasar penetapan sanksi yang dilakukan oleh pihakPLN harus disesuaikan dengan pemakaian konsumen;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf a UndangUndang No. 8Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa Pelaku UsahaHal. 12 dari 27 hal.Put.No. 694 K/Pdt.Sus/2008berhak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
- Tentang : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012TENTANGTATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILUMenimbangMengingatKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAa.bahwa berdasarkan Pasal 259 ayat (3), Pasal 269 ayat (1)dan ayat (7) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 TentangPemilinan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaradiberi kewenangan
Sengketa Tata UsahaNegara Pemilu;bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tersebutakan mempersulit pihakpihak yang akan mempergunakanupaya hukum Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu;bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaranpengajuan gugatan dalam Sengketa Tata Usaha NegaraPemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengaturtata cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemiludengan Peraturan Mahkamah Agung;Pasal 24 ayat (2) UndangUndang
UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.MEMUTUSKANMENETAPKAN : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATAUSAHA NEGARA PEMILUBAB KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1.Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upayaadministratif di Bawaslu digunakan.BAB IHTATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILUPasal 31. Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diajukan secara tertuliskepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang, dengan menyertakanKeputusan KPU yang digugat dan menyebutkan alamat lengkap termasuk alamat email.2.
Dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tidak dikenal PemeriksaanPersiapan, Penangguhan Pelaksanaan Keputusan KPU, Pemeriksaan Setempatmaupun gugatan intervensi.3. Dalam hal gugatan yang diajukan kurang fengkap, Penggugat dapat memperbaiki danmelengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.4.
80 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) ; PT. ESSAR INTERTAMA.
50 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) ; PT. GATRA PRAKARSA
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; PT. Metindo Perkasa
75 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
NATRA RAYA ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
Natra Raya, bertempat tinggaldi Jalan Danau Diatas G H/124 Pejompongan, Jakarta Pusat,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 1999,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;MelawanBADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP), berkedudukan di Jalan Menteng Raya No. 21 Jakarta Pusat, TermohonKasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon
berikutini: Bahwa berdasarkan butir g konsiderans menimbang dan pasal 2 serta pasal 28 ayat(2) UndangUndang No. 17 Tahun 1997, ditentukan bahwa Badan PenyelesaianSengketa Pajak adalah Badan Peradilan Pajak yang mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yang tugas dan wewenangnyatersebut berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan TataUsaha Negara ; Bahwa berdasarkan pasal 76 UndangUndang No. 17 Tahun 1997 danpenjelasannya, ditegaskan bahwa putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak(BPSP) merupakan putusan akhir yang bersifat final dan bukan merupakankeputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu bukan merupakan obyek sengketaTata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa oleh karena keputusan BPSP bukan merupakan obyeksengketa Tata Usaha Negara, maka gugatan terhadapnya haruslah dinyatakan tidakdapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan pertimbangan tersebut makapermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan dan Mahkamah Agung akanmengadili sendiri dengan
108 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) ; vs. PT. METINDO PERKASA
107 — 53
Rohajati Tampubolon, ST ;Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DKI Jakarta
Sasak Djikin No. 5,RT/RW 01/05, Pondok Melati Kota Bekasi, selakuKuasa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Oktober2012 (terlampir) dan Surat Kuasa Insidentil Nomor :06/P.H/K/PTUNJKT/2012 tanggal 23 November 2012,yang diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta; selanjutnya disebutsebagai pihak ..........Penggugat:.MELAWANBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen DKI Jakarta ;Halaman Idari 26 halaman putusan nomor 202/G/2012/PTUNJKT.Berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Pusat Promosi
69 — 49
.;BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DKI JAKARTA;
,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan KonsultanFreelance, beralamat di Jalan Sasak Djikin No. 5, RT.O1,RW. 05, Pondok Melati Kota Bekasi, selaku Kuasaberdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 29 Oktober2012 dan Surat Kuasa Insidentil Nomor : 06/P.H/K/PTUNJKT/2012 tertanggal 23 November 2012, yang diterbitkanoleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ; Selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT/ PEMBANDING ;MELAWANBADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DKI JAKARTA ;Hal 1 dari 8 hal Put.