Ditemukan 71 data
126 — 51
172 — 89
100 — 41
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penitipan Ganti Kerugian diajukan secaratertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon ataukuasanya yang paling sedikit memuat:a. identitas Pemohon;1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, meliputinama instansi pemerintah, tempat kedudukan,pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atasnama instansi pemerintah tersebut dan identitaskuasanya apabila diwakili kuasa;2) dalam hal Pemohon Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Hukum perdata lainnya, meliputi namabadan hukum, tempat
Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan:1)2)mengabulkan permohonan Pemohon;menyatakan sah dan berharga Penitipan GantiKerugian dengan menyebutkan jumlah besarnyahttps://jdih.mahkamahagung.go.id/19ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidangtanah dan/atau bangunan serta pihak yangberhak menerima; dan3) pembebanan biaya perkara.(2) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatanganioleh Pemohon atau kuasanya dengan dilampiri dokumenpendukung sekurangkurangnya berupa:a. bukti yang berkaitan dengan
penitipan Ganti Kerugian yang sudahlengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dicatat dalam BukuRegister Konsinyasi dan diberi nomor.(2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan yang telahdicatat dalam Buku Register Konsinyasi tetapi berkaspermohonan belum disampaikan kepada KetuaPengadilan, Panitera menerbitkan akta pencabutanpermohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertaidengan pengembalian berkas permohonan.Bagian KetigaPenawaran Pembayaranhttps://jdih.mahkamahagung.go.id
melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaranGanti Kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 kepadaKetua Pengadilan melalui Panitera dengan melampirkan beritaacara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolakuang Ganti Kerugian.Bagian KeempatPenetapan dan Penyimpanan Uang Ganti Kerugianhttps://jdih.mahkamahagung.go.id/ 22 Pasal 29(1) Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uangsejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untukdibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang untukmemeriksa permohonan
penitipan Ganti Kerugian danmemerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohondan Termohon yang akan dilaksanakan pada hari,tanggal dan jam dengan membuat berita acara tentangpemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadapuang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan.(2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:a. mengabulkan permohonan Pemohon;b. menyatakan sah dan menerima Penitipan GantiKerugian dengan menyebutkan jumlah besaran gantikerugian, data fisik dan data yuridis bidang
SITI AMINAH
Tergugat:
1.YULIANTO PUGUH SETIAWAN, SE
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
91 — 18
kePengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi Pembangunan untukkepentingan umum pasal 37 menegaskanKetentuan Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatursecara khusus dalam peraturan Mahkamah Agung iniMengingat penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaantanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah diatur secarakhusus dalam peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3Halaman 3 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Bil1011.tahun 2016 maka permohonan
penitipan ganti kerugian oleh TERGUGAT dan penetapan Pengadilan nomor 66/CONSIG.SAH/2017/PN.Bil tanggal 11Januari 2018 tidak sah dan batal demi hukum sejak penetapan tersebutdikeluarkan karena Consignatie dalam perkara permohonan penitipan gantikerugian telah di nyatakan tidak berlaku;Bahwa pada faktanya (Ipso Jure) penetpan konsinyasi tersebut pada poin(6) bertentangan dengan kaidahkaidah hukum yang disebutkan dalanputusan Mahkamah Agung RI nomor 3757/PK/Pdt/1991 tanggal 6 Agustus1991 bahwa konsinyasi
penitipan ganti kerugian kePengadilan Negeri bangil yang dimohonkan oleh TERGUGAT karenapermohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan juga gugatanpenggugat sebagai bentuk perlawanan terhadap permohonan eksekusiHalaman 4 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Bil12.13.14.pengosongan tetapi TERGUGAT tetap memaksakan kehendaknya untukdilakukan eksekusi pengosongan lahan tanpa dasar adanya suatupenetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang akhirnya padatanggal 26 April
tanggal 12 April2018;Bahwa penggugat mengajukan gugatan ini karena adanya hakhakasasi penggugat yang dilanggar oleh para tergugat, dengankewenangannya TERGUGAT Il telah sewenangwenang menyatakanbukti kepemilikan hak atas tanah penggugat telah hapus danTERGUGAT I sewenangwenang memohon dilakukan Eksekusipengosongan lahan yang mengakibatkan seluruh tanaman yang beradadiatas tanah yang dieksekusi menjadi rusak oleh alat berat denganberdasarkan hukum yang telah dinyatakan tidak berlaku;Bahwa adanya permohonan
penitipan ganti kerugian atas permohonanTERGUGAT ditetapkan Consignatie menurut istilah hukum berartipenitipan uang kepada Pengadilan berlandaskan KUHPerdata pasal 1404 1412 yang tidak ada keterkaitannya dengan pemberian ganti kerugianHalaman 5 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Bil15.16.17.18.pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam halini jelas telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum;Bahwa hak asasi penggugat tersebut telah ditegaskan ketentuan pasal
100 — 59
penitipan Ganti Kerugian danmemerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yangakan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat beritaacara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uangGanti Kerugian di kas KepaniteraanPengadilan 5(2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:a. mengabulkan permohonanPemohon:b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian denganmenyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridisbidang
;Pasal 25(l) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalamBahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikitMO MUAt: = === n= nn non nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nee nen cee nee neHalaman 11 dari 49 Putusan Perkara Nomor: 17/G/2017PTUNBDGa.
Penitipan Ganti Kerugian yangsekurangkurangnya meliputi: 0222 renner nnn1)2)hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah;hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagaiHalaman 12 dari 49 Putusan Perkara Nomor: 17/G/2017PTUNBDG3)4)5)0)8)9)pihak yang berhak; 222222 one nnn one ene eepenyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur,bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaianpenilai atau penilai
penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap,Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon membayarpanjar biaya melalui bank 5 0 20222 22222 =Bagian Kedua Registrasi PermohonanPasal 26(1) Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap dan memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dicatat dalamBuku Register Konsinyasi dan diberi nomor ;(2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan yang telah dicatat dalam BukuRegister Konsinyasi tetapi berkas permohonan belum disampaikan
penitipan Ganti Kerugian danmemerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yangakan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat beritaacara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uangGanti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan;(2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:a. mengabulkan permohonan Pemohon:b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian denganmenyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridisbidang
143 — 94
;FS Ey mn I(1) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalamBahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikitFIG ITU GAL Shee=eeeeeeeeeemiceeee eee neeeeee eerie ceeea.
Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan :1) mengabulkan permohonan Pemohon;2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian denganmenyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisikdan datayuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhakMenerima; Aan j wn = 2 > eno nnn nnn nnn nn een ne nnn een none3) pembebanan biaya perkara ;= 222 2 =@) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani oleh Pemohonatau kuasanya dengan dilampiri dokumen pendukung sekurangKUrangn ya Deru Pa
Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkaradi pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya ;fotocopy surat keputusan peletakan sita atau surat keteranganpejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanahyang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabatyang berwenang 5 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnfotocopy surat keterangan bank dan Sertipikat Hak Tanggungandalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan GantiKerugian menjadi jaminan di bank 5Dalam hal berkas permohonan
penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap,Panitera) memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohonmembayar panjar biaya melalui bank ;Bagian Kedua Registrasi Permohonan 52""Halaman 16 dari 57 halaman Putusan Nomor : 19/G/2017/PTUNBDGPasal 26 jnnnnnn nen cen en en nee ae ae ae ae ae sae sae se a eo(1)Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap danmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)dicatat dalam Buku Register Konsinyasi dan diberi nomor ;Dalam hal Pemohon mencabut
171 — 96
Bahwa sesuai Pasal 86 Ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 148 Tahun 2015 yang telah diubah Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaranPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaiberikut:Pasal 86 Ayat (1):Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pcmbangunan untuk KepentinganUmum;Pasal 86 Ayat (2
tempat kedudukan dan hubungan hukumdengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;3) dalam hal Termohon instansi pemerintah, meliputi namainstansi pemerintah, tempat kedudukan, dan hubungan hukumdengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;4) dalam hal Termohon masyarakat hukum adat, meliputi namamasyarakat hukum adat, alamat masyarakat hukum adat, fungsionarismasyarakat hukum adat dan hubungan hukum dengan objekpengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;Uraian yang menjadi dasar permohonan
Penitipan Ganti Kerugian yangsekurangkurangnya meliputi:1) hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah;2) hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanahsebagai pihakyang berhak;3) penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur,bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;4) penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaianpenilai atau penilai publik;5) penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta beritaa cara hasilMusyawarah Penetapan Ganti
Sdn1) mengabulkan permohonan Pemohon;2) menyatakan sahdanberhargaPenitipan GantiKerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, datafisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihakyang berhak menerima; dan;3) pembebanan biaya perkara.Ayat (2): Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani olehPemohon atau kuasanya dengan dilampiri dokumen pendukung sekurangkurangnya berupa:a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:1) dalamhalPemohoninstansipemerintah,berupa
Fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keteranganpejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yangakan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yangberwenang;j. fotokopisurat keterangan bank danSertifikat Hak Tanggungandalam hal objek pengadaan tanahyang akan diberikan Ganti Kerugianmenjadi jaminan di bank;Ayat (3): Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilailengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohonmembayar panjar biaya
74 — 35
Bahwa faktanya Penetapan Konsinyasi belum ditetapbkan oleh KetuaPengadilan Negeri Depok, karena telah belum dilaksanakannya Pasal 29PERMA No. 3/2016 yang menyatakan : 22200 e5n2n nonoPasal 29 jnnnnnn nnn nnn enn rn nn nen nen en en en en en ae ae ae ae ae eo1) Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai GantiKerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkanhari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian danmemerintahkan Juru Sita untuk memanggil
Terbanding/Penggugat : SALMAN FAISOL
Turut Terbanding/Tergugat I : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan dan Jalan Tol Soreang,Pasir Koja
156 — 99
Bahwa bukan tidak mungkin Para Tergugat akan melakukan tindakanuntuk mengajukan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri Bale Bandung. Oleh karena tidak berdasarkan hukum,hal tersebut juga akan menimbulkan kerumitan hukum dikemudian hari,apabila permohonan dimaksud dikabulkan.
Menyatakan Para Tergugattidak memiliki hak dan tidak memiliki dasarhukum untuk mengajukan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Bale Bandung. Dan jika ada upaya penitipan(konsinyasi) pembayaran ganti rugi tanah, secara sepihak oleh Tergugat maupun Tergugat II yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang telahdiputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagaimana dalamPutusan Nomor : 238/Pdt.G/2018/PN.Blb tersebut, secara hukum haruslahditolak;3.
Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak dan tidak memiliki dasarhukum untuk mengajukan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Bale Bandung;. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk melaksanakan PutusanPengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 238/Pdt.G/2018/PN.Blb, baiksecara suka rela maupun melalui upaya Eksekusi. Yang amar putusannyaadalah sebagai berikut :Mengadili :1). Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2).
Menyatakan bahwa Para Tergugat secara hukum tidak memiliki hak dandasar hukum untuk mengajukan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian( Konsinyasi ) ke Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap tanah milikPenggugat sebagaimana telah ditetapkan hukumnya dalam PutusanPengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 238/Pdt.G/2018/PN.Blb tanggal15 Januari 2019 tersebut;.
Ganti Kerugian ke Pengadilan NegeriBale Bandung;Bahwa Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Bale BandungNo.167/Pdt.G/2019/PN.Blb. pada halaman 27 alenia 2 faktanya adalahbagian dari dan oleh karena itu menjadi satu kesatuan Pertimbangan HukumPutusan Majelis tentang Eksepsi Pembanding/Tergugat II yaitu tentang dalilGugatan bertentangan dengan azas Legalitas.
169 — 55
penitipan ganti kerugian yangdiajukan tertanggal 29 Desember 2016 direvisi atas petunjuk Terdakwa dandibuat menjadi permohonan masingmasing untuk tiaptiap termohonkonsinyasi, sehingga saksi Drs.
IVAN DICKSAN HASANUDIN, M.Si.membuat permohonan penitipan ganti kerugian atas nama HARDI, dkk atasdelapan bidang tanah yang jumlah seluruhnya Rp. 3.249.427.000,.
IVAN DICKSAN HASANUDIN, M.Simembuat lagi surat permohonan penitipan ganti kerugian, yaitu :No. 621/253/DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 atas nama HARDI Rp.276.734.000,2. No. 621/255/DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 atas nama ASEPSOMANTRI Rp. 2.165.000.3. No. 621/259/DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 atas nama Hj. JUARIYAHRp. 290.942.000,4. No. 621/260/DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 atas nama SRI MURDI Rp.933.293.000.Halaman 75 dari 98Putusan No. 107/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg5.
YUDIISKANDAR Rp. 93.272.000,Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan penitipan ganti kerugian darisaksi Drs.
Pasal 29 ayat (1) menyebutkan dalam hal Termohon menolak untuk menerimaganti kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkanhari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian danmemerintahkan juru sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang akandilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat berita acaratentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang gantikerugian di Kas Kepaniteraan Pengadilan.
131 — 80
melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh Jalur Konsinyasi diPengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Gant Kerugian ke PengadilanNegeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang KetentuanTenggang Waktu Penyelesaian Permohonan
Penitipan Ganti Kerugian BerdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatandan Penitipan Gant Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak Pengadilan NegenTanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 Di Kantor Dinas PerhubunganKabupaten
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KAB PESISIR SELATAN
Termohon:
1.SRI HARTINI
2.SEPRI ALMITA
99 — 22
padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dalam hal objek pengadaantanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara dipengadilan;Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf d angka 1Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalamPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan instansiyang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan
penitipan ganti kerugian kepadapengadilan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedangmenjadi objek perkara di pengadilan;Menimbang, kemudian Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan PenitipanGanti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum menyebutkan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadiobjek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan
93 — 66
melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh Jalur Konsinyasi diPengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang KetentuanTenggang Waktu Penyelesaian Permohonan
Penitipan Ganti Kerugian BerdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatandan Penitipan Gant Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak Pengadilan NegenTanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 Di Kantor Dinas PerhubunganKabupaten
SRI PUJI RAHAYU
Tergugat:
1.KEMENTRIAN AGRARIA atau TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA, Cq. PELAKSANA PENGADAAN TANAH KOTA SAMARINDA JALAN TOL BALIKPAPAN SAMARINDA PAKET III DAN IV
2.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP SIH WIRYADI dan REKAN
3.KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, Cq. HERI SUSANTO, ST
140 — 19
Fotocopy Berita Acara Pihak Yang Berhak Menolak Bentuk Dan/ Atau BesarnyaGanti Kerugian Berdasarkan Hasil Musyawarah dan Tidak MengajukanKeberatan ke Pengadilan Nomor: 321/Peng.T/SMD/IX/2017, selanjutnya diberiHalaman 16 dari 25 Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Smr.tanda T. 5;Fotocopy Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) an.
selanjutnya diberi tanda T.I 9;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat T.1 , T.1 3, T. 1 4, T.15, T.1 6,T.1 7,T.1 8 serta bukti T. 1 9 tersebut telah dibubuhi meterai secukupnya dan telahpula dicocokkan dengan aslinya sehingga alat bukti tersebut dapat dipertimbangkansebagai alat bukti, sementara bukti T.1 2 berupa fotocopy yang difotocopy telahdibubuhi meterai secukupnya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil bantahannya, Tergugat Illjuga telah mengajukan bukti bukti surat berupa :1.Fotocopy Permohonan
Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) Nomor:TN.02.06/015415/BX2.184, selanjutnya diberi tanda T.III 1;Fotocopy Berita Acara Pihak yang Berhak Menolak Bentuk dan/ atau BesarnyaGanti Kerugian Berdasarkan Hasil Musyawarah dan Tidak MengajukanKeberatan ke Pengadilan Nomor: 321/ Peng.T/SMD/IX/2017, selanjutnya diberitanda T.III 2 ;Halaman 17 dari 25 Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Smr.3.
75 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2942 K/Pdt/2013menggunakan ketentuan Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun2012;Pasal 86:(1) Dalam hal terdapat penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum;(2) Penitipan ganti kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum;(3) Penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KAB PESISIR SELATAN
Termohon:
1.KISWOYO
2.SARMADI
3.SUARDI
4.KHAIRIL DAUD
5.SYAFRIL
6.IJON IMIS
7.SESMAN
8.BAMBANG ERWANTO
9.ASNIDAR SUPARDI
10.UMIE KALSUM
11.SUHELMAWATI
95 — 13
padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dalam hal objek pengadaantanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara dipengadilan;Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf d angka 1Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalamPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan instansiyang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan
penitipan ganti kerugian kepadapengadilan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti Kerugian sedangmenjadi objek perkara di pengadilan;Menimbang, kemudian Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan PenitipanGanti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum menyebutkan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadiobjek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan
SRI PUJI RAHAYU
Tergugat:
1.KEMENTRIAN AGRARIA atau TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA, Cq. PELAKSANA PENGADAAN TANAH KOTA SAMARINDA JALAN TOL BALIKPAPAN SAMARINDA PAKET III DAN IV
2.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP SIH WIRYADI dan REKAN
3.KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, Cq. HERI SUSANTO, ST
93 — 15
TN.02.06/015415/BX2.175 tanggal27 September 2017 Perihal Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi)an. Sri Puji Rahayu Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum (Jalan Tol Balikpapan Samarinda) (Fotocopy) selanjutnya diberi tandaT.l 6;Fotocopy Berita Acara No. 12/CONS/2017 PN. Samarinda tanggal 19 Oktober2017 untuk Penawaran Pembayaran Ganti Kerugian sebidang Tanah No. Persil37 an. Sri Puji Rahayu dengan Luas 8.267 M?
Fotocopy Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) Nomor:TN.02.06/015415/BX2.175, selanjutnya diberi tanda T.III 1;2. Fotocopy Berita Acara Pihak yang Berhak Menolak Bentuk dan/ atau BesarnyaGanti Kerugian Berdasarkan Hasil Musyawarah dan Tidak MengajukanKeberatan ke Pengadilan Nomor: 321/ Peng.T/SMD/IX/2017, selanjutnya diberitanda T.Ill 2 ;3. Fotocopy Penetapan Nomor: 12/ CONS/ 2017/PN. Smr, selanjutnya diberitanda T.Ill 3 ;4. Fotocopy Berita Acara Penitipan Nomor: 12/ CONS/ 2017/PN.
SURYADI
Tergugat:
1.SITI NAISAH
2.RI Kementerian PU cq Gubernur Jawa Tengah cq Tim Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Salatiga Boyolali
3.Badan Pertanahan Nasional BPN Ungaran
4.Camat Susukan selaku anggota pelaksana tanah proyek jalan tol
5.Kepala Desa Koripan
150 — 26
Tim Pengadaan Tanah telah melaksanakan prosedur pengadaantanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yangberlaku dengan diterimanya permohonan penitipan ganti kerugian diPengadilan Negeri Ungaran.Halamani0dari17PutusanNomor 78/Pdt.G/2018/PN. UnrBerdasarkan halhal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN.Unr untuk memutus :MENGADILIDalam pokok perkara :1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2.
Terbanding/Penggugat : MARKIE TUMANGKENG
Turut Terbanding/Tergugat I : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA CQ KANTOR PERTANAHAN KAB MINUT
59 — 35
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua pengadilannegeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri pada wilayahlokasi pembangunan untuk kepentingan umum.Halaman8