Ditemukan 38 data
245 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
108 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 18 Januari 2019 dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdibenarkan, tidak ada pertentangan
dalam putusan Pengadilan NegeriSingkil Nomor 31/Pid.B/2017/PN.SkI tanggal 22 Agustus 2017 denganputusan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor165/PID/2017/PT.BNA., tanggal 5 Desember 2017 dan putusanMahkamah Agung Nomor 152 K/Pid/2018 tanggal 24 April 2018;Hal. 5 dari 8 hal.
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan yang dikemukakan dalammemori Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan ada bukti baru/novum atau tidak ada suatu kekhilafan atau kekeliruan nyata dari Hakimdan tidak ternyata ada pertentangan dalam putusan dengan yang lainnya.Hal. 11 dari 12 hal. Put.
56 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil terapi psikologis berupa surat keterangan tanggal 27 September2012 Lembaga Bina Kasih yang menyatakan Terdakwa sebagai penderitagangguan jiwa yang sifatnya reaktif, hiperaktif sejak usia muda, tidak dapatdikualifikasikan sebagai novum karena surat tersebut dibuat setelah ada putusanJudex Juris;e Bahwa tidak ternyata adanya pertentangan dalam putusan Hakim, tidak adakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah AgungRI;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266
63 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti Peninjauan Kembali surat pernyataan GatotSuprayogi merupakan bukti yang sudah ada dalam berkas persidangan dimana pembuat12pernyataan tidak bisa dihadirkan Terdakwa/Penasihat Hukumnya pada waktupersidangan;Bahwa tidak ada pertentangan dalam putusan tersebut, baik pertentangan dalampertimbangan hukum dan pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusanperkara a quo;Bahwa tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam perkara aquo yang diputus oleh judex facti;Menimbang, bahwa
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
seperti itu, maka dapat dijadikan Novum sebagai suatu alasan peninjauankembali dalam perkara a quo, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali.Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali tidakmemenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP karena di dalammemori peninjauan kembali tidak dapat menunjukkan adanya suatu novum dan tidakdapat menunjukkan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata, dan tidakdapat menunjukkan ada putusan yang saling pertentangan
dalam putusan a quo denganputusan lainnya.Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa saksiyang bernama Mappa bin Pace adalah merupakan saksi Fiktif yang diajukan JaksaPenuntut Umum tidak dapat dibenarkan, sebab untuk menentukan fiktif atau tidaknyasaksi tersebut, seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu membuktikansecara hukum bahwa memang saksi Mappa adalah fiktif, sehingga keterangan yangdibacakan dipersidangan menjadi tidak sah dan batal dan berimplikasi hukum
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 655 PK/Pdt/2016bukti baru tersebut tidak mempunyai relevansi dan tidakbersifat menentukan untuk membatalkan putusan JudexJuris; Bahwa tidak ada pertentangan dalam putusan Hakim, tidakada kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris/Mahkamah Agung secara meyakinkanmenyebutkan bahwa Para Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengansengaja menggunakan surat palsu dan karena itu dijatuhipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
38 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makassar tanggal 8 Juli 2008 Nomor36/B.TUN/2008/PTTUN.MKS tersebut salingbertentangan antara pertimbangan hukumdengan amar putusannya sehingga harusdibatalkan pada tingkat Peninjauan kembali ;Adapun pertentangan dalam putusan tersebut adalah Bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar tanggal 8 Juli 2008Nomor 36/B.TUN/2008/PTTUN.MKS. tersebutsecara hukum menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Makassar tanggal 7 Januari2008
257 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon/Terpidana, tanoa melalui upaya hukum kasasi yang pada hakekatnyamerupakan penerimaan/persetujuan Pemohon atas putusan Judex Factitingkat banding, kendatipun permohonan Peninjauan Kembali merupakanhak Terpidana sepenuhnya; Bahwa permohonan Peninjauan Kembali Terpidana harus ditolak karenatidak terbukti adanya kekeliruan yang nyata atau kesalahan dalam penerapanhukum atau pertentangan
dalam putusan Judex Facti karena hukumanyang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali terkait hubungankausal dengan kedudukan dan peran Pemohon Peninjauan Kembali yangsangat strategis, yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) danPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Busway di ProvinsiDKI Jakarta; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD Dinas PerhubunganDKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 menetapkan para pemenang lelangHal
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehinggadengan demikian jelaslah adanya pertentangan dalam putusan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitelah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa saksi I Ligya Sagita Kirana Rumampuk telah mengenali para Terdakwayang melihatlihat di tokonya sehari sebelum kehilangan barangbarang in casuyang kemudian mendapat berita dari H.
98 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di satu sisi menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak dapat diterima, sementara di sisi lain menyatakan bahwagugatan Penggugat ditolak;4) Bahwa adanya pertentangan dalam putusan Judex Juris ini,menunjukkan bahwa telah melakukan kekhilafan dan kekeliruanyang nyata dalam putusannya;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena alasanalasanpeninjauan kembali berupa kekhilafan Hakim
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1480 K/Pdt/2010dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/Terlawan dalam memori kasasinya tersebut padapokoknya ialah : ADANYA PERTENTANGAN DALAM PUTUSAN JUDEX FACTIPADA TINGKAT BANDING.1.Bahwa apabila ditelaah, Putusan Judex Facti dalam tingkatBanding telah terdapat pertentangan antara bagian "mengadili"dengan bagian "pertimbangan hukum".Bahwa seharusnya, halhal yang tercantum dalam
143 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat salingpertentangan antara satu dengan yang lain dalam putusan ; (ili).Putusan mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ;e In cassu alasan Peninjauan Kembali yang digunakan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah Pasal 263 ayat (2) huruf b tentangadanya saling pertentangan dalam putusan dan Pasal 263 ayat (2)huruf c tentang adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamputusan.Berdasarkan faktafakta tersebut, Permohonan Peninjauan Kembali aquo telah berdasar alasan yang diperbolehkan
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tidak ada pertentangan dalam putusan Hakim mengenai perkara aquo;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali tidakmemenuhi syarat Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, dengan demikian berdasarkanPasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus ditolak dan putusan PengadilanTinggi Banjarmasin Nomor: 88/PID./2012/PT.BJM tanggal 03 Oktober 2012 yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang, bahwa oleh
109 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah sebagai pihak yang mencarikanganja sedangkan pemohon sebagai Bandar ganja.4 Bahwa apabila mempertimbangkan jumlah daun ganja yang ditemukandirumah pemohon Peninjauan Kembali seberat 350 kg, serta peran yangdilakukan sebagai Bandar / pengedar atau sindikat narkotika maka seharusnyapemohon kasasi dijatuhi pidana mati, sebab dengan jumlah ganja seberat 350 kg tentuakan menimbulkan korban jiwa dan harta yang sangat besar, tidak hanya kepadamasyarakat tetapi juga bangsa dan Negara.Bahwa tidak ada pertentangan
dalam putusan tersebut, baik pertentangan dalampertimbangan hukum dan pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusanperkara a quo;Bahwa tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam perkara aquo yang diputus oleh judex facti dan judex juris;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAPpermohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkanpeninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan
121 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di satu sisi menyatakanbahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima sementara di sisi lain menyatakan bahwaGugatan Penggugat ditolak;4 Bahwa adanya pertentangan dalam Putusan Judex Juris inimenunjukkan bahwa telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalamPutusannya;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:e Bahwa putusan Judex Juris
Pembanding/Penggugat II : NURLAILI Diwakili Oleh : LALU AHYAR SUPRIADI, SH.
Terbanding/Tergugat I : HAJAH BAIQ EVA NURCAHYANINGSIH
Terbanding/Tergugat II : HAJAH BAIQ EMA SAPTIANA
Terbanding/Tergugat III : LALU EGA JATISUARA
Terbanding/Tergugat IV : BAIQ EVA GANEVIA
Terbanding/Tergugat V : BAIQ ERI
Terbanding/Tergugat VI : BAIQ FAHRIAH
Terbanding/Tergugat VII : LOIS MASDE SIPAHUTAR
Terbanding/Tergugat VIII : H. LALU MASUD
Terbanding/Tergugat IX : FRANSISCUS XAVERIUS KATI HARJONO. SE
Terbanding/Tergugat X : I PUTU GEDE SASTRAWAN
Terbanding/Tergugat XI : I MADE SETIAWAN
Terbanding/Tergugat XII : I NYOMAN SANTIAWAN
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
139 — 107
Februari 2020.Bahwa terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, telahterdapat Putusan perkara No. 100/Pdt.G/2018/PN.Mtr jo Putusan perkaraNo. 94/Pdt.G/ 2019/PT Mtr yang pada pokoknya terdapat keterkaitan dankesamaan pihak yaitu Terbanding 10/Tergugat 5 5 10, Terbanding11/Tergugat 11 dan Terbanding12/Tergugat 12 sebagai pemegangSertifikat Hak Milik obyek tanah sengketa dan kesamaan obyek dalamperkara A quo dimana saat ini masih dalam pemeriksaan Kasasi.Sehingga guna menghindari adanya pertentangan
dalam putusan yangbertentangan dengan tujuan peradilan yang memberikan jaminankepastian hukum sehingga gugatan para Pembanding / penggugatadalah premature.Sekarang salah satu obyek sengketa (sertifikat No. 834/Buwun Mas)berdasarkan Bukti tertulis Turut Terbanding/Turut Tergugat No. 3 telahmenjadi Hak Milik Terbanding/Tergugat 10. 11 dan 12.
telah memberikan cukup alasan untuk menilai dan berpendapat para penggugat tidak dalam posisi telah dirugikan haknya atas obyeksengketa dengan menyatakan gugatan para Penggugat adalah tidak beralasanhukum;Menimbang, bahwa dilain pihak ada keterkaitan dengan kesamaan pihak yaitu Tergugat 10, Tergugat 11 dan Tergugat 12 sebagai pemegang Sertifikat hak milik obyek tanah sengketa dan kesamaan obyek dalam perkara aquo dimana saat ini masih dalam tahap pemriksaaan kasasi sehingga guna menghindari adanya pertentangan
dalam putusan yang bertentangan dengan tujuan peradilan yang memberikan jaminan kepastian hukum sehingga memberikan cukupalasan menilai dan berpendapat bahwa gugatan para Penggugat adalah prematur sehingga gugatan Para Pembanding / Para Penggugat tidak dapat diterima(niet ont vantklijke verkraard) adalah tidak tepat karena hak menggugat ataumempertahankan haknya , terhadap hak keperdataan atau kepemilikan atas tanah tidak hilang atau tidak bisa dihilangkan atas alasan sebagai mana tersebut dalam
Terbanding/Tergugat I : NATANIEL KEWILAA
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Komandan Satuan Brimob Polda Maluku
143 — 51
Halini menjadi pertentangan dalam putusan a quo.4. Bahwa oleh karena dalam putusan yang dimintakan banding ininyata dan jelas telah terjadi kontradiksi antara pertimbanganhukum yang satu dengan pertimbangan hukum lainnya sertaadanya kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amarputusan, maka kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan TinggiAmbon Cq.
42 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 132 ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 UndangUndang No. 36 Tahun2009;Bahwa tidak ternyata ada Novum yang diajukan oleh pemohonPeninjauan Kembali sehingga alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 263 ayat (2)KUHAP;Bahwa tidak ada pertentangan dalam putusan tersebut, baikpertentangan dalam pertimbangan hukum dan pertentangan antarapertimbangan hukum dan amar putusan perkara a quo;Bahwa tidak terdapat kekhilafan hakim atau
346 — 297 — Berkekuatan Hukum Tetap
DASAR PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI.Bahwa Pasal 263(2) KUHAP mengatur tentang dasar permintaanPeninjauan Kembali yaitu : apabila terdapat keadaan baru (novum) apabila terdapat pertentangan dalam putusan. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa 3(tiga) dasar permintaan Peninjauan Kembali ini merupakanalternatif sehingga salah satu diantaranya dapat dipergunakan sebagaidasar permintaan Peninjauan kembali.Bahwa dasar yang kami ajukan