Ditemukan 13910 data
- Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANomor:129/KMA/SK/VIII/2019TENTANGPETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGANDI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIKKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang &. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronikmemerlukan petunjuk teknis untukmemudahkan pemahaman dalammemberikan pelayanan administrasi perkaradan persidangan di pengadilan
Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.OunB WDNR~willLAMPIRAN: = KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR : 129/KMA/SK/VIII/2019TANGGAL : 13 Agustus 2019PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGANDI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIKKetentuan UmumDalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:1.Sistem Informasi Penelusuran Perkara selanjutnya disebutSIPP adalah sistem informasi yang digunakan olehPengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencarikeadilan yang meliputi administrasi
mengalami kesulitan dalam melakukanpendaftaran maupun menggunakan Aplikasi eCourt.Mahkamah Agung mengelola Database Pengguna TerdaftarNasional.Mahkamah Agung secara berkala memeriksa akurasiinformasi Pengguna Terdaftar dan melakukan klarifikasikepada Pengguna Terdaftar dalam hal terdapat perbedaandengan data yang tersimpan.Pengadilan Tinggi memutakhirkan Database Berita AcaraPengambilan Sumpah Advokat setiap kali dilakukanpenyumpahan Advokat di wilayah tersebut.PenutupHalhal yang belum diatur dalam petunjuk
teknis ini sepanjangberkaitan dengan administrasi perkara secara elektronik akandiatur kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan masingmasing.
- Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VII/2019 tentang PetunjukTeknis Administrasi Perkara dan Persidangandi Pengadilan Secara Elektronik;MEMUTUSKAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGTENTANG PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASIPERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILANTINGKAT BANDING, KASASI DAN PENINJAUANKEMBALI SECARA ELEKTRONIK.Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara Dan Persidangan DiPengadilan Tingkat Banding, Kasasi DanPeninjauan Kembali Secara Elektroniksebagaimana tercantum
DefinisiDalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:LeeSistem Informasi Penelusuran Perkara selanjutnya disebutSIPP adalah sistem informasi yang digunakan olehPengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencarikeadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkaraserta berfungsi sebagai register elektronik.Aplikasi eCourt adalah aplikasi yang digunakan untukmemproses gugatan, gugatan sederhana, bantahanpermohonan, pembayaran biaya perkara, melakukanpanggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan
Salinan PutusanLsSalinan putusan dibubuhi tandatangan elektronik menurutperaturan perundangundangan.Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibathukum yang sah dan mengikat.Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalambentuk cetak, permintaan disampaikan kepada pengadilantingkat pertama.Salinan putusan elektronik maupun cetak dikenakan PNBPdan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik.L PenutupHalhal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diaturkemudian oleh Direktur
- Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
63 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2022 SP.DIPA-005.04.2.403424/2022 tanggal 17 November 2021 Akun 521811 dan Akun 524113 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama.
16 — 7
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan
85 — 30
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar asli Pedoman Umum Raskin tahun 2011 ;2. 1 (satu) lembar asli Pedoman Umum Raskin tahun 2012.3. 1 (satu) lembar foto copy Pedoman Umum Raskin tahun 20134. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2011.5. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2012 ;6. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2013 ;7. 1 (satu) lembar BA.
12 — 7
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
11 — 6
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
13 — 8
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama
39 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023, SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama.
9 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
14 — 8
);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
35 — 20
Tergugat (Rudianto bin Samsudin) terhadap Penggugat (Era Sari binti Yamin Daryanto);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023, SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama.
14 — 10
strong>(Beno bin Aloi) terhadap Penggugat (Ratna Mintarsih Awal Nugraha binti Suherlan);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
50 — 2
Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ferdiansyah bin Nurhayadi) terhadap Penggugat (Rahayu Mega Arista binti Ridwan Efendi);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2022 SP.DIPA-005.04.2.403424/2022 tanggal 17 November 2021 Akun 521811 dan Akun 524113 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
44 — 14
menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Akim bin Kadudak) terhadap Penggugat (Norsidah binti Totot);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2022 SP.DIPA-005.04.2.403424/2022 tanggal 17 November 2021 Akun 521811 dan Akun 524113 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
10 — 6
li >Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ario bin Desni) terhadap Penggugat (Loka Hita binti Anton);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama.
38 — 20
HM);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023, SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan PeradilanAgama;
11 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2024, SP.DIPA-005.04.2.403424/2024 tanggal 24 November 2023 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan belanja perjalanan dinas dalam kota) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;
45 — 6
S binti Susanto);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2022 SP.DIPA-005.04.2.403424/2022 tanggal 17 November 2021 Akun 521811 dan Akun 524113 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama;