Ditemukan 2 data
154 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
939 — 951 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nuh Rajo Permato yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 1964 adalah suatupertimbangan hukum yang keliru karena sudah menyalahi sistim pembuktian hukumacara perdata adat minang kabau dalam menilai kebenaran sebuah ranji keturunan;Bahwa ranji yang tidak jelas asalusulnya kenapa diterima dan di pertimbangkan adaapa antara Majelis Hakim dengan pihak Tergugat/ Terbanding/Termohon Kasasi yangnota bene hanya seorang Pewaris Pemagang gadai. (Tergugat /Terbanding/Termohonkasasi);5.