Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 55/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 15 Juni 2015 —
4918
  • - PHILIPUS SEPA SANI vs - STEVEN WANG, Cs.
    PUTUSANNOMOR. 55/PDT/2015/PT.KPG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadiliperkara pedata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana terisebut dibawah ini dalam perkara antara : PHILIPUS SEPA SANI ~ : umur 72 tahun, Agama Islam, pekerjaanWiraswasta, Alamat RT 014, RW.007, Kelurahan LabuanBajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.Dalam tingkat banding, diwakili oleh kuasanya : DUINPALUNGKUN berdasarkan Surat Kuasa
    telahmembatalkan Perjanjian Jual Beli tanah, dapat saya jelaskan bahwasekali lagi saya tidak pernah membuat kesepakatan Jual Beli tanahkepada saudara STEVEN WANG dan saya mohon dengan hormatmelalui Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan NegeriLabuan Bajo apabila benar ada kesepakatan saya dengan saudaraSteven Wang agar bisa ditunjukkan kepada saya bukti PerjanjianJual Beli tanah tersebut.Mengutip surat jawaban dari Turut Tergugat yang pada pokpoknyasebagai berikut:1 Benar antara Pak Steven Wang dengan Philipus
    Sepa Sani adajual beli tanah sebagaimana disebut dalam gugatan.2 Benar tindak lanjut jual beli tanah dimaksud saya membantumengurus suratsurat untuk proses penerbitan sertifikat dll.3 Benar uang yang sudah dikirim melalui saya dan sudah sayaserahkan kepada pa Philipus sebesar Rp. 220.000.000, ( duaratus dua puluh juta rupiah).4 Benar soal pembatalan jual beli saya tidak tahu.TENTANG DUDUK PERKARAMengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang halhal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan
Register : 18-09-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/PDT.G/2014/PN.LBJ.
Tanggal 29 Januari 2015 — - STEVEN WANG melawan - PHILIPUS SEPA SANI, DKK
8251
  • - STEVEN WANG melawan- PHILIPUS SEPA SANI, DKK
    Fotocopy Kwitansi penerimaan dari Bapak Philipus Sepa Sani sejumlah Rp.25.000.000, untuk pembayaran dp tanah, tanggal 09 November 2012 (sesuaiasli) dan telah diberi materai cukup serta diberi tanda bukti TT.8;9.
    Fotocopy Kwitansi penerimaan dari Philipus Sepa Sani sejumlah Rp.70.000.000, untuk pembayaran tahap ketiga sebidang tanah, tanggal 06Februari 2013 ( tanpa aslinya) dan telah diberi materai cukup serta diberitanda bukti TT.9;10.Fotocopy Kwitansi penerimaan dari Bapak Philipus Sepa Sani sejumlah Rp.20.000.000,, tanggal 04 April 2013 (sesuai asli) dan telah diberi materai cukupserta diberi tanda bukti TT.10;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini berkaitan dengan jual beli atassebidang tanah, Majelis
    Sepa Sani, P13 Kwitansi untuk pembayaran tahap ketiga sebidangtanah sejumlah Rp. 70.000.000, , P14 Kwitansi untuk pembayaran tanah di LabuanBajo sejumlah Rp. 20.000.000, telah diterima dari Bapak Philipus Sepa Sani;Menimbang, bahwa setelah dicermati kwitansi tersebut uang diterima dariDominggus Domi ( Vide bukti P10) dan telah diterima dari Philipus Sepa Sani ( Videbukti P11P14) , yang seharusnya penulisan di dalam kwitansi tersebut yangmenerima uang tersebut adalah pihak penjual yaitu Philipus
    Sepa Sani danDominggus Domi dan seharusnya nama yang tertera di dalam telah diterima dariadalah nama dari Pembeli yaitu Steven Wang ( Penggugat).
    Majelis Hakimberpendapat bahwa hal tersebut adalah ketidaktahuan Tergugat dalam menuliskwitansi, sehingga kwitansi tersebut dianggap sah sebagai bukti pembayaran;Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P14 tersebut dapatdiketahui telah terjadi jual beli antara Philipus Sepa Sani dengan Steven Wang.Dimana hubungan hukum antara Philipus Sepa Sani dengan Steven Wangsebagaimana diatas didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak danberdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata jual beli dianggap telah terjadi
Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2637 K/Pdt/2015
Tanggal 10 Maret 2016 — STEVEN WANG VS PHILIPUS SEPA SANI DK
7763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STEVEN WANG VS PHILIPUS SEPA SANI DK
Putus : 19-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1511 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — PHILIPUS SEPA PANI, ; Ny. SUSANA ROSITA, DKK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Philipus Sepa Sani (Tergugat I) masih pada tahap pengumpulan data fisik(Pengukuran Penetapan Batas) dan data Yuridis Bidang Tanah (PenelitianKelengkapan Persyaratan, Sidang Panitia Pemeriksa Tanah A), dimana pada saatdilakukannya Sidang Panitia A tersebut, para ahli waris Penggugat melaluiHal. 13 dari 30 Hal. Putusan Nomor 1511 K/Pdt/201414kuasanya mengajukan keberatan atas proses permohonan hak tersebut.
    (1,5 Ha) tersebut, maka masih tersisahtanah dengan ukuran + 32 m dan lebar 8 m, lebar (256 m2)yang dikuasai Philipus Sepa Sani sebab sesuai hasilpemeriksaan setempat panjang tanah 45.50, lebar 13 danMajelis Hakim Banding hanya melihat dalam bukti P7, P8, P9,P10 yang diajukan Para Penggugat, tanah yang telah dijualkepada Frans Oan Semewa bila dijumlahkan seluruh 7,636 m;Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding tidakmenentukan batas dan luas tanah yang telah dijual pada FransOan Semewa maupun yang