Ditemukan 8934 data
284 — 100
576 — 456
Anak yang belumberusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur Tindakan apasaja yang dapat dikenakan kepada Anak yaitu :a.
Anak;Menimbang, bahwa dengan demikian dengan mempertimbangkanpendapat dari orang tua Anak Korban tersebut di atas, maka Hakim berpendapatTindakan yang paling tepat adalah Tindakan Perawatan di LPKS sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan agarAnak memiliki tanggung jawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan danmendapat efek jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya di kKemudian hari
;Menimbang, selanjutnya Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan TindakanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2016/PN Mtrsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f dikenakanpaling lama 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas,maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang UndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakimberpendapat
dimaksud dalam ketentuanPasal 65 huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkandi atas, oleh karena Anak telah dijatuhi Tindakan oleh Hakim, maka berdasarkanketentuan Pasal 65 huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, Hakim memerintahkan kepada PembimbingKemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Mataram untuk melakukanpendampingan, pembimbingan dan pengawasan
Anak serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADLLI1.
224 — 135
174 — 40
400 — 141
Tindakan seorang anaktidak mungkin dilakukan karena hanya didorong oleh pertimbangan individual saja.Tindakan anak tidak berdiri sendiri tetapi terangkai dalam suatu rangkaian sistemperanan yang diharapkan (role expectation), seperti teman sepergaulan, sekolah bahkandalam lingkungan keluarga;Menimbang, bahwa dalam Pasal angka 3 UndangUndang No. 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan Anak yang Berkonflik denganHukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur
Anak;Menimbang, bahwa selain daripada itu Pasal 71 ayat (4) UndangUndang No. 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah menggaris bawahi bahwaPidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak;Menimbang, bahwa menurut Hakim, rumusan Pasal 71 UndangUndang No. 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatas merupakan guidance ofsentencing, dimana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka undangundang telah memberikan pilihan penjatuhan sanksi
yang dapat diterapkan pada anaktersebut, yaitu berupa penjatuhan pidana / bersifat custodial atau pengenaan tindakan /bersifat non custodial, sehingga ketentuan dalam Pasal 71 tersebut merupakan batasanyang diberikan oleh UndangUndang berkaitan dengan penerapan pemidanaan dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa sejalan dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 16 ayat (3) Undangundang Nomor: 2003 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan: penangkapan, penahanan
, atau tindakpidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku danhanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (vide Pasal 64 huruf g UndangUndang27Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesianomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 60 ayat (3) UndangUndang No. 11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: Hakim wayjibmempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PembimbingKemasyarakatan
Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasalpasal dalam UndangUndang Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undangundang Nomor : 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana(KUHAP), serta peraturan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa RISKI HERYANTO PUTRA Bin ARIYANI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secaraberlanjut;302 Menjatuhkan
235 — 35
344 — 92
290 — 216
381 — 117
414 — 124
434 — 226
UU No. 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak; ATAU Kedua : Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan yang disusun olehPenuntut Umum disusun secara Alteternatif , maka Hakim akan langsungmempertimbangkan surat dakwaan yang paling mendekati perbuatan paraABH tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
masih termasuk kategorianak yang mana ABH masih berusia 14 tahun lahir pada tanggal 1 Februari2001, ABH Il masih berusia 16 tahun lahir pada tanggal 23 Nopember 1999,ABH Ill masih berusia 16 tahun lahir pada tanggal 18 Februari 1999 dan ABHIV masih berusia 14 tahun yaitu lahir pada tanggal 06 Agustus 2000,sebagaimana pula yang terlihat pada kartu keluarga (KK) para ABH yangterlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam UndangUndang No. 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak diatur juga tentang tata caramengadili yang pelakunya adalah anakanak;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012tersebut, yang dikatakan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anakyang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dananak yang menjadi saksi tindak pidana.
UUNo. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena selama berlangsungnya pemeriksaandipersidangan ternyata Hakim tidak menemukan adanya alasanalasan hukumyang dapat meniadakan pemidanaan pada diri para ABH tersebut sehinggapara ABH tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebutmenurut hukum;Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya para ABH tersebutterbukti bersalah, setelah memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatanterhadap diri para ABH, dan
UU No. 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketentuan pasalpasaldalam UU No. 8 tahun 1981, dan peraturan perundangan yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Anak Berhadapan Hukum , Anak Berhadapan Hukum IlAnak Berhadapan Hukum Ill dan Anak Berhadapan Hukum IV telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"secara bersamasama melakukan penganiayaan terhadap anak ;2.
338 — 129
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIK bersalahmelakukan Tindak Pidana PENADAHAN sebagaimana diatur dan diancam dalamdakwaan melanggar 480 ayat (2) KUHP JO Undang Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIKbersalah melakukan Tindak Pidana PENADAHAN masingmasing dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
alat komunikasi;e Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK menyimpan danmempergunakan Handphone tersebut dikarenakan terdakwa MUHAMMAD IQBALFALAHAN Bin TAUFIK sangat membutuhkan Handphone untuk digunakan terdakwasebagai alat berkomunikasi dan terdakwa mengetahui Handphone tersebut merupakanhasil dari kejahatan;Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK diatur dandiancam pidana pada Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Undang Undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Laporan hasil penelitiankemasyarakatan dalam perkara terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIKNomor Register : 361/DA/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh DIAN EKAWITJAYA, Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Tanjungpinang;Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan
Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflikdengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas)tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa ternyata terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BinTAUFIK, lahir pada tanggal 29 Oktober 1998 sehingga baru berumur 17 (tujuh belas) tahun,maka termasuk kategori Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan setelahdicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan
Anak yang menekankan pada perlindungan, kepentinganyang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak serta perampasankemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, namun oleh karena perbuatan terdakwatelah meresahkan masyarakat maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf e UUNo.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka Hakim berpendapat pidanayang paling tepat bagi terdakwa berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalamamar putusan dibawah
170 — 119
426 — 67
344 — 233
437 — 284
232 — 93
820 — 617
Penuntut Umum, Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat bahwa pertimbangan unsurunsur hukum Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benarmenurut hukum, namun menurut Hakim Pengadilan Tinggi masih belummencerminkan keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban maupun keluargakorban, karena itu Hakim Pengadilan Tinggi akan memperbaiki hanya mengenaipemidanaannya saja ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU RI NO. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak yang berbunyi :pidana penjara yang dapatdijatuhkan kepada anak paling lama 2 dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa ;Menimbang, dianalogikan dengan Pasal tersebut maka seharusnya pidanayang dijatuhkan terhadap anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamaseharusnya paling singkat % dikali 5 tahun sehingga pidana paling singkat adalah2 tahun 6 bulan ;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim PengadilanTinggi berpendapat harus dinaikan penjatuhan pidananya untuk
Pasal 82 ayat 1 Undang Undang No. 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dan Undang Undang No 8 tahun 1981 tentangKUHAP serta Peraturan Perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 14 Februari 2019Nomor. 1/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Tab, yang dimintakan banding tersebut ;e Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad oleh
217 — 107
259 — 158