Ditemukan 7070 data
318 — 152
Bahwa dari perjanjian pinjam meminjam' secara lisantersebut disepakati bahwa Penggugat meminjamkan uangkepada Tergugat sebesar dengan cara bertahap sesuaidengan kebutuhan biaya proyek tersebut.3. Bahwa dari pinjaman secara bertahap tersebut jumlah danayang sudah dipakai oleh Tergugat sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah).4.
880 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
518 — 468 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
86 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
221 — 112
PT Pernadi Wiraperkasa
Tergugat:
1.Teguh Jaya Supena
2.Yayan Suryana
Turut Tergugat:
PT Inti Saka Mas
99 — 69
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam dengan No. 001/PWP-Saka//VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022, Addendum Perjanjian Pinjam-Meminjam No. 003/PWP-Saka/XII/2023 tanggal 20 Desember 2022 dan Addendum II Perjanjian Pinjam-Meminjam No.
003/PWP-Saka/I/2023 tertanggal
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) berdasarkan Perjanjian Pinjam-Meminjam dengan No. 001/PWP-Saka//VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 Jo.
Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam No. 003/PWP-Saka/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 Jo.
Addendum II Perjanjian Pinjam-Meminjam No. 003/PWP-Saka/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan atau membayar seluruh total utang pinjaman Dana termasuk bunga sebesar Rp. 589.571.621,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
634 — 188
Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,oo (tiga puluh enam juta rupiah);4. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,oo (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 6.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmemutus dan menetapkan : 1 Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.2 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.36.000.000.00, (Tiga Puluh enam jutarupiah)3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat di atas mengenai uang Rp.10.000.000;00 (Sepuluh juta rupiah rupiah)4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan
pettitum ini juga harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan denganverstek dan tergugat ada dipihak yang kalah, maka tergugat dihukum untukmembayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Mengingat pasal 125 HIR / 149 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam
meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);4 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5 Menyatakan sah adanya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugatdan Tergugat atas uang sebesar Rp. 25.750.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah);6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman kepada Penggugatsebesar
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.WARMAN
2.YANTI NURHAYATI
137 — 0
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 dengan No.Rek 14-38-00004-19 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang nomor 4 tanggal 09 Desember 2019, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019tanggal 23 Juni 2020 dengan No.Rek 14-53-00003-20, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 27 Januari 2021 dengan No.Rek 14-53-00004-21, Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 14-38-00004-19/KMI/SPK/12/2019 tanggal 23 Agustus 2021 dengan No.Rek 14-53-00017-21, dan perubahan terakhir Restruktur Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara
DARMANU SETIAWAN
Tergugat:
H.HASANUDIN
122 — 61
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Pinjam Meminjam
PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 22 Mei 2014; - Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak yang telah ditentukan sesuai Surat Perjanjian Pinjam meminjam yang ditandatangani tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai pinjaman pokok tanggal
233 — 181
Tertanggal 5 Desember 2014, dengan Perjanjian Dana Investasi Pembangunan Adede Cibitung Park And Apartement;- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam :1. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD-004/SPH/III-2015, tertanggal 3 Maret 2015;2. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No.
Perjanjian Pinjam Meminjam No. DDD004/SPH/III2015 tertanggal 3Maret 2015,e. Perjanjian Pinjam Meminjam No. DDD005/SPH/III2015 tertanggal 16Maret 2015Perjanjianperjanjian yang dimaksud di atas tidak pernah menjadikansaya sebagai pihak, melainkan pihakpihaknya adalah PT DwikaryaDebang Datayu dengan Tergugat.
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam :1) Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD004/SPH/III2015,tertanggal 3 Maret 2015;2) Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD005/SPH/III2015,tertanggal 16 Maret 2015;4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dengantidak memenuhi isi Perjanjian Investasi tertanggal 6 Mei 2014, 25 Juli 2014dan 5 Desember 2014, serta Perjanjian Pinjam Meminjam No. DDD004/SPH/III2015, teranggal 3 Maret 2015 dan No.
Perjanjian Pinjam Meminjam No. DDD004/SPH/III2015 tertanggal 3Maret 2015,j. Perjanjian Pinjam Meminjam No. DDD005/SPH/III2015 tertanggal 16Maret 2015Perjanjianperjanjian yang dimaksud di atas tidak pernah menjadikansaya sebagai pihak, melainkan pihakpihaknya adalah PT DwikaryaDebang Datayu dengan Tergugat.
Bukti T11 : PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM Tanggal 3Maret 2015 No.DDD004/SPH/III/2015 (sesuaidengan aslinya).12.
Tertanggal 5 Desember 2014, dengan Perjanjian Dana InvestasiPembangunan Adede Cibitung Park And Apartement;Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam :1. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD004/SPH/III2015,tertanggal 3 Maret 2015;2. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No.
119 — 86
Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14 Maret 2013 tersebut adalah sah;.--------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14 Maret 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------- 4.
M 455 kepada pihak pertama ;Menimbang, bahwa dari Fakta Hukum tersebut menunjukkan bahwa benar atasBarang Jaminan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam uang antara Penggutat denganTergugat I, ternyata sudah selesai dilaksanakan yakni Uang Pinjaman telah direalisasikandan diterima oleh Tergugat I dan barang Jaminan berupa sertifikat dengan Nomor.
Meminjam Uangsejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jaminan berupa SertifikatTanah Nomor : 445 terletak di di Kelurahan Kayu Putih RT 018 RW 07 Kupang denganatas nama DRS DAVID HENTJE JUSTINUS WELKIS , yakni Penggugat berkedudukanhukum sebagai Pemberi Pinjaman sedangkan Tergugat I berkedudukan hukum sebagaipihak Peminjam yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit tertanggal 14 Maret 2013 danPerjanjian Pinjam Meminjam Uang adalah SAH MENURUT HUKUM, maka MajelisHakim berpendapat dalil
meminjam di KoperasiPegawai Republik Indonesia Sepakat Karya sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana telah dinilai dan dipetimbangkan dalampertimbangan hukum tersebut diatas bahwa mengenai Pinjaman Pokok yang menjadikewajiban dari pihak Tergugat dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang' denganjaminan berupa Sertifikat Tanah Nomor : 445 terletak di di Kelurahan Kayu Putih RT018 RW 07 Kupang dengan atas nama DRS DAVID HENTJE JUSTINUS WELKIS ,yakni Penggugat berkedudukan
Meminjam Uang dengan jaminan berupaSertifikat Tanah Nomor : 445 terletak di di Kelurahan Kayu Putih RT 018 RW 07Kupang yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit tertanggal 14 Maret 2013 sehinggaTergugat tidak ada keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalammembayar cicillan angsurannya akan tetapi sama sekali tidak pernah melakukanpembayaran cicilan angsuran , dan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antaraPenggugat dan Tergugat a quo sudah terdapat Jaminan berupa Sertifikat Tanah Nomor
Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14 Maret2013 tersebut adalah sah;.3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkarjanji terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14Maret 2013 ; 222 n 222 on on oon nn enn enn one one4.
67 — 67
Menyatakan surat perjanjian pinjam meminjam dan kwitansi tertanggal 9 Nopember 2009 adalah sah dan berharga;
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2009 Tergugat telah meminjam uangkepada Pengugat sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)dengan perjanjian 2 (dua) tahun uang tersebut akan dikembalikan olehTergugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjam Meminjam dibawahtangan yang dibuat di Hadapan Notaris Hanugerah di Batam ;2. Bahwa secara lisan Tergugat telah menjanjikan kepada Penggugat atasPinjaman uang tersebut Tergugat bersedia dikenakan 2 % setiapbulannya;3.
Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjam meminjam dan Kwitansiyang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 9 Nopember2009 adalah sah dan berharga ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar hutang kepadaPenggugat sebesar Rp 180.000.000, (seratus delapan puluh jutarupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) selama 27 (dua puluh tujuh)bulan sebesar Rp 104.000.000, (Seratus empat juta rupiah) secaraserta merta ;5.
Surat Perjanjian Pinjam meminjam dengan Jaminan tertanggal 9Nopember 2009, diberi tanda bukti P1;2.
Surat Perjanjian Pinjam meminjam dengan Jaminan tertanggal 9Nopember 2009, diberi tanda bukti T1;2. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Rempang Cate No. 044/KTRTNH/1984 atas nama NG KWANG HOA, diberi tanda T2 :3. Rekening Koran (Print Out) Tergugat dari Bank Mandiri CabangBatam, diberi tanda T3 ;4.
Menyatakan surat perjanjian pinjam meminjam dan kwitansi tertanggal9 Nopember 2009 adalah sah dan berharga;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar secara lunas sisa hutangnya sebesar Rp. 108.000.000,(seratus delapan juta rupiah);5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan tertanggal 16September 2014 No. 20/PDT.G/2014/PN.BTM; sebagai jaminan hutangpara Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7.
NUR'AINI
Tergugat:
1.JUSMANIAR
2.JAMARIS
9 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B (PARA TERGUGAT) yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman emas murni 24 karat sebanyak 50 emas sebagaimana yang disepakati antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Emas setelah masak (panen) padi, adalah merupakan perbuatan engkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat A
dan Tergugat B secara tanggung renteng untuk membayar/ mengembalikan pinjaman emas sebanyak 50 (lima puluh) emas kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian pinjam meminjam emas tertanggal 9 April 2011;
- Menghukum Tergugat A dan Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp450.000, 00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
I NYOMAN SURI ADNYANA bertindak selaku Ketua untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam Amana
Tergugat:
ASEP AWALUDIN (putra Ibu NASEH)
15 — 0
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/VII/9141/2022 tertanggal 13 Juli 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
5. Menyatakan sah dan berharga pemberianTransportasi Jakarta atau dari pemberi upah lain dimana pun Tergugat bekerja untuk selanjutnya dipergunakan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat membayar angsuran bulanan beserta denda keterlambatannya sesuai dengan Lampiran Jadwal Angsuran Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/VII/9141/2022 aquo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 20.088.000 (dua puluh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya30 (tiga puluh) hari setelah pembacaan putusan atau dengan cara mengangsur setiap bulanan berikut denda keterlambatan angsuran sesuai dengan Lampiran Jadwal Angsuran Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/VII/9141/2022 aquo sampai lunas;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
TITA HIDELLA, SH, MH
Terdakwa:
PATMAWATI binti SURATNO
50 — 1
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-3 8-00043-2 l/KMI/SPK/07/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan LITA TRI OCTAVIANI sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-55-00001-21/KMI/SPK/l0/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROHIMAH sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00002-21/KMI/SPK/01/2021 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ETI PRATINAH sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00002-21
- 1 ( satu) lembar Bukti Voucher nomor 162100116.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00018-2 l/KMI/SPK/08/2021 antara PT.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00027-20/KMI/SPK/09/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ARINI sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK) PK No. : 16-38-00027-20.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00008-20/KMI/SPK/02/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan JOKO SANTOSO sebagai Debitur.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-38-00020-20/KMI/SPK/03/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan NAWIYAH sebagai Debitur.
- Nota Disposisi Kredit (NDK ) PK No. : 16-38-00020-20.
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor 16-39-00003-20/KM1/SPK/10/2020 antara PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai Bank dengan ROSIDAH sebagai Debitur.
Yohanes Sardino
Tergugat:
1.Maria Daud
2.Stefanus Anggut
3.Maria Magdalena Edit
4.Yustina Gadria
5.Thomas Bosko Pepagus
6.Adelheid Siti Jeminut
23 — 0
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap ketentuan di dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR (almarhum);
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Tanggal 30 Juli 2001 antara Penggugat dengan Bapak PETRUS GAMPUR batal dan menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang dan bunga kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp9.180.000,00