Ditemukan 19150 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 87/Pdt.G/2021
Tanggal 11 Oktober 2021 — Perdata - 1.BINSAR RONITUA SUNDORO, S.H. 2.MARUSAHA, S.H. 3.SOFIAN HERIANTO SIANIPAR, S.H. 4.NAEK CHANDRO P. SIHOMBING, S.H. 5.MANDLYSON GABRIEL YOHANES, S.H. 6.JESAYAS, S.H. 7.ROMANUS BOLI REBON, S.H. 8.ARI SATRIA, S.H. Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, Tim Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan 12770. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: HK.10.01/345/SK/DIRUT/IV/2021 tertanggal 01 April 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDB KUMKM); Dalam hal ini diwakili oleh SUPOMO selaku Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 08 Tahun 2020, tanggal 05 Maret 2020 beralamat di Jalan MT. Haryono, Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan 12770. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terhadap: 1.KOPERASI SERBA USAHA (KSU) 17 AMANAH 45; Suatu badan hukum yang bergerak di bidang Koperasi berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 60 tanggal 25 Februari 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, S.H. Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dengan Nomor: 518.503/12/BH/II/KUK/2010 tertanggal 12 Maret 2010. Berdomisili di Jl. Besar Klambir V Psr. V No. 10, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- TERGUGAT I. 2.SURAMIN; Pemegang Kartu Tanda Penduduk 0201130909790011. Lahir di Paya Bakung, pada tanggal 09 September 1979, Warga Negara Indonesia. Bertempat tinggal di Dusun 1A Paya Bakung, Kelurahan/Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ TERGUGAT II. 3.SUPARDI; Pemegang Kartu Tanda Penduduk 1207242601760002. Lahir di Paya Bakung, pada tanggal 26 Januari 1976, Warga Negara Indonesia. Bertempat tinggal di Dusun VI-I, C Luar, Kelurahan/Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- TERGUGAT III. 4.TAUFIK HIDAYAT; Pemegang Kartu Tanda Penduduk 1207247112580034. Lahir di Klambir Lima, pada tanggal 30 Januari 1981, Warga Negara Indonesia. Bertempat tinggal di Dusun XX LR. Pertanian, Desa/Kelurahan Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- TERGUGAT IV
17262
Putus : 13-06-2011 — Upload : 09-08-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 23/PDT/2011/PT.BTN
Tanggal 13 Juni 2011 —
9030
Register : 23-10-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 17/PDT.G/2014/PN.Mam.
Tanggal 10 Februari 2015 — -ANIDAR SE. MM. Melawan -M. TAUFIK THAMRIN
10548
Putus : 10-03-2006 — Upload : 05-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2969K/PDT/2003
Tanggal 10 Maret 2006 — Ny. Nurma binti H. Taher; M. Ali bin Musa; Ny. Aminah alias Suking
7939 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 01-03-2011 — Putus : 02-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN DUMAI Nomor 7/PDT.G/2011/PN.DUM
Tanggal 2 Mei 2011 — Yudi Sudarto Vs Susilo, dkk.
12834
  • Karena untuk membuktikan keseriusan Tergugat dalampembayaran pinjaman uang kepada Penggugat, makaTergugat meminjam surat tanah atas nama :Rusmiati, yangterletak di Jl. Semangka Gg. Rambutan Kelurahan RimbaSekampung Uk. 17 X 25 M2 yang telah Tergugat I serahkanpada Penggugat sebagai jaminan atas pinjaman tersebut,yang mana dalam Gugatan Penggugat sebagai Tergugat II.
Putus : 02-08-2005 — Upload : 11-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1936K/PDT/2004
Tanggal 2 Agustus 2005 — Mohammad Hadi ; Ny. Ronimatunnisa (Ny. Mohammad Hadi) ; PT Bank Lippo Tbk. ; PT Bank Lippo Tbk. Cabang Surakarta
189145 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-04-2007 — Upload : 10-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037K/PDT/2006
Tanggal 24 April 2007 — LIE BANG SENG ; PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA, Cabang Sumatera Utara ; PEMERINTAH RI. CQ. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah I Medan Cq. Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Medan ; ZULKARNAEN MUSLIM ; PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., CABANG USU MEDAN
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2006 — Upload : 20-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192K/TUN/2005
Tanggal 4 Mei 2006 — Widodo Edy Budianto ; Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-04-2005 — Upload : 11-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16K/PDT/2004
Tanggal 28 April 2005 —
5614 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-09-2006 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1107K/PDT/2006
Tanggal 6 September 2006 — Royke Adrian Tarore, SH.; Prof. Ir. Octavianus Rondonuwu, M.EC.
7547 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-08-2006 — Upload : 22-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560K/Pdt/2006
Tanggal 28 Agustus 2006 — Drs. Krisna Satya ; Sukaman bin Ralim
8322 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 06-06-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 302/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 24 Juli 2017 — Aidin Prabowo als Celeng Bin Purnomo
15721
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000,- tgl. 7 Juli 2015;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000,- tgl. 11 Juli 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000,- tgl. 28-8- 2015;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 20.000.000,- tgl. 07 01- 2016- - 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 15.000.000,- tgl. 02-03- 2015;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000
    ,- tgl. 11-03- 2015;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000,- tgl. 25-03- 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000,- tgl. 02-04- 2016 ; - 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000,- tgl. 14-04- 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000,- tgl. 02 Mei 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 2.000.000,- tgl. 09 mei 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000,-
    tgl. 18 Mei- 2015 ;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 7.000.000,- tgl. 21 Mei 2015;- 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000,- tgl. 05 juni 2015Dikembalikan kepada saksi HANIF Al FARUQ ;6.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000, tgl. 7 Juli2015; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000, tgl. 11 Juli2015; 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, itgl. 2882015; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 20.000.000, tgl. 07 012016 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 15.000.000, tgl. 02032015; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000, tgl. 11032015; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang
    Rp. 5.000.000, tgl. 25032015 ; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, tgl. 02042016; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, igl. 14042015; 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000, tgl. 02 Mei2015; 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 2.000.000, tgl. 09 mei2015 ; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000, igl. 18 Mei2015; 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 7.000.000, tgl. 21 Mei2015; 1(satu ) lembar kwitansi pinjaman uang
    uang Rp. 5.000.000, tgl. 288 2015, 1 ( satu )lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 20.000.000, tgl. 07 01 2016, 1 (satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 15.000.000, tgl. 0203 2015,1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000, tgl. 11032015, 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, tgl. 2503 2015, 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, igl.0204 2016, 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000,tgl. 1404 2015, 1 ( satu ) lembar kwitansi pinjaman
    pinjaman uang Rp. 5.000.000, tgl. 0204 2016, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 5.000.000, tgl. 1404 2015, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000, tgl. 02 Mei 2015, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 2.000.000, tgl. 09 mei 2015, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 1.000.000, tgl. 18 Mei 2015, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 7.000.000, tgl. 21 Mei 2015, 1 ( satu ) lembarkwitansi pinjaman uang Rp. 10.000.000, tgl.
Register : 13-05-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 198/Pid.B/2014/PN Mtr
Tanggal 3 Juli 2014 — - HUSNA DEWI alias DEWI
3824
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000,- selama tiga bulan atas nama Genet untuk pembelian HP tertanggal 7 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.450.000,- selama dua bulan atas nama SITI untuk pembelian HP tertanggal 9 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000,- selama tiga bulan atas nama Dian tertanggal 9 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.700.000,- selama dua bulan atas nama
    Yuli untuk pembelian HP tertanggal 9 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000,- selama tiga bulan atas nama Genet tertanggal 12 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.200.000,- selama tiga bulan untuk pembelian HP Nokia 200 tertanggal 13 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000,- selama tiga bulan atas nama Dian tertanggal 13 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.500.000,- selama satu bulan atas nama
    Erna tertanggal 13 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000,- selama tiga bulan atas nama Inaq Gerok tertanggal 15 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.800.000,- selama dua bulan untuk pembelian HP tertanggal 18 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000,- selama tiga bulan atas nama Inaq Geton tertanggal 22 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000,- selama tiga bulan atas nama Siti Gidul tertanggal
    22 Januari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000,- selama tiga bulan untuk pembelian TV tertanggal 3 Februari 2013;- 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.4.000.000,- selama empat bulan untuk pembelian peralatan salon tertanggal 11 Februari 2013Dikembalikan kepada saksi BAIQ YULIANA6.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Genet untuk pembelian HP tertanggal 7 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.450.000, selama dua bulan atasnama SITI untuk pembelian HP tertanggal 9 Januari 201331 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000, selama tiga bulan atasnama Dian tertanggal 9 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.700.000, selama dua bulan atasnama Yuli untuk pembelian
    HP tertanggal 9 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Genet tertanggal 12 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.200.000, selama tiga bulanuntuk pembelian HP Nokia 200 tertanggal 13 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Dian tertanggal 13 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.500.000, selama satu bulan atasnama Erna tertanggal 13 Januari 2013 1 lembar
    kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Inaq Gerok tertanggal 15 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.800.000, selama dua bulanuntuk pembelian HP tertanggal 18 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000, selama tiga bulan atasnama Inaq Geton tertanggal 22 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.900.000, selama tiga bulan atasnama Siti Gidul tertanggal 22 Januari 2013 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp
    uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Genet tertanggal 12 Januari 2013; 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.200.000, selama tiga bulanuntuk pembelian HP Nokia 200 tertanggal 13 Januari 2013; 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama tiga bulanatas nama Dian tertanggal 13 Januari 2013; 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.500.000, selama satu bulanatas nama Erna tertanggal 13 Januari 2013; 1 lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.1.800.000, selama
Register : 09-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN TEBO Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Mrt
Tanggal 9 April 2020 — Penggugat:
Zulkarnain
Tergugat:
Muchyidin
6068
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan pinjaman uang atau perjanjian pada hari Senin 20 April 2015, antara penggugat (Zulkarnain) telah memberi pinjaman uang sebesar Rp 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada tergugat (Muchyidin) dengan dibuat kwitansi yang dibubuhi Materai 6000 adalah perjanjian atau pinjaman uang yang sah sesuai hukum yang berlaku;
    3. Menyatakan Tergugat (Muchyidin) Cidera Janji kepada Penggugat (Zulkarnain) sesuai perjanjian
    pinjaman uang tertanggal 20 April 2015;
  • Menghukum Tergugat (Muchyidin) untuk membayar pinjaman uang kepada pihak penggugat (Zulkarnain) sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • 5.

    tersebut;Setelahn membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan tanggal 9Maret 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Tebo pada tanggal 9 Maret 2020 dalam register perkara Nomor :1/Pdt.G.S/2020/PN.Mrt, mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa pada hari Senin 20 April 2015, antara penggugat (Zulkarnain)telah memberi pinjaman
    uang sebesar Rp 35.000.000.
    Menyatakan pinjaman uang atau perjanjian pada hari Senin 20 April2015, antara penggugat (Zulkarnain) telan memberi pinjaman uangsebesar Rp 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepadatergugat (Muchyidin) dengan dibuat kwitansi yang dibubuhi Materai6000 adalah perjanjian atau pinjaman uang yang sah sesuai hukumyang berlaku;3. Menyatakan Tergugat (Muchyidin) Cidera Janji kepada Penggugat(Zulkarnain) Sesuai perjanjian pinjaman uang tertanggal 20 April2015;4.
    Mrt.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalah mengenai perbuatan cidera janji dimana Tergugat telahCidera Janji kepada Penggugat sesuai perjanjian pinjaman uangtertanggal 20 April 2015, ada pinjaman uang atau perjanjian pada hariSenin 20 April 2015, antara penggugat yang telah memberi pinjamanuang sebesar Rp 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepadaTergugat dengan dibuat kwitansi yang dibubuhi Materai 6000;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
Register : 04-10-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 222/Pid.B/2018/PN Ktg
Tanggal 3 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JASMIN SAMAHATI,SH
Terdakwa:
SILVANA ANNE SIWU
4911
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kwitansi Pinjaman
      Uang sebesar Rp.5.000.000 tanggal 4 Juni 2018
    • Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.40.000.000 tanggal 7 Juni 2018
    • Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.6.500.000 tanggal 18 Juni 2018
    • Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.6.000.000 tanggal 19 Juni 2018
    • Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.11.000.000 tanggal 25 Juni 2018
    • Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.4.000.000 tanggal 27 Juni 2018
    • Kwitansi total seluruh Pinjaman Uang sebesar Rp.72.000.000 tanggal 27
      Barang bukti: Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.5.000.000, tanggal 04 Juni 2018; Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.40.000.000, tanggal 07 Juni 2018; Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.500.000, tanggal 18 Juni 2018; Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.000.000, tanggal 19 Juni 2018; Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.11.000.000, tanggal 25 Juni 2018; Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.4.000.000, tanggal 27 Juni 2018; Kwitansi total seluruh pinjaman uang sebesar Rp.72.000.000, tanggal27 Juni 2018;Dikembalikan
      uang sebesar Rp.5.000.000, tanggal 04 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.40.000.000, tanggal 07 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.500.000, tanggal 18 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.000.000, tanggal 19 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.11.000.000, tanggal 25 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.4.000.000, tanggal 27 Juni 2018;Kwitansi total seluruh pinjaman uang sebesar Rp.72.000.000, tanggal27 Juni 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti
      Bolaang Timur, Kab.Bolmong;Bahwa penerimaan uang tersebut dengan perincian sebagai berikut :Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.5.000.000, tanggal 04 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.40.000.000, tanggal 07 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.500.000, tanggal 18 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.6.000.000, tanggal 19 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.11.000.000, tanggal 25 Juni 2018;Kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.4.000.000, tanggal 27 Juni 2018;Kwitansi total
      Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.5.000.000 tanggal 4 Juni 2018 Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.40.000.000 tanggal 7 Juni 2018 Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.6.500.000 tanggal 18 Juni 2018 Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.6.000.000 tanggal 19 Juni 2018 Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.11.000.000 tanggal 25 Juni 2018 Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp.4.000.000 tanggal 27 Juni 2018 Kwitansi total seluruh Pinjaman Uang sebesar
Putus : 10-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN TEBO Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Mrt.
Tanggal 10 Mei 2017 — Hj. MASRIAH Binti AHMAD, selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ; L a w a n : 1. SITI WAHYUNI, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat I ; 2. BAMBANG Bin TAMAM, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat II ; 3. TAMAM, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat III ; 4. PT. BANK MANDIRI, Tbk, selanjutnya disebut sebagai : Turut Tergugat
4741
  • Menyatakan pinjaman uang atau perjanjian pada hari Rabu Tanggal 8 Agustus 2012, dan pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2013 serta Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 adalah perjanjian atau pinjaman uang yang sah sesuai hukum yang berlaku ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Pihak Penggugat sesuai perjanjian/ pinjaman uang tertanggal 8 Agustus 2012 dan tertanggal 21 Agustus 2013 serta tertanggal 26 Agustus 2013 ;4.
    Menghukum Tergugat I dan Terguagt II untuk membayar pinjaman uang kepada Penggugat sejumlah Rp322.671.500,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.611.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp951.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).7.
    Masriah Binti Ahmad) telah memberi pinjaman uang sebesar Rp150.000.000. (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada pihak tergugat (Siti Wahyuni Binti Ahmad) bersama pihak tergugat Il (Bambang BinTamam) dibuat dengan Surat / Kwitansi pinjaman uang antara pihakpenggugat (Hj. Masriah Binti Anmad) dengan pihak tergugat (Siti Wahyuni)dan pihak tergugat Il (Bambang Bin Tamam) akan dipulangkan pinjamantersebut kepada pihak penggugat (Hj.
    Masriah Binti ahmad) sesuai perjanjian /pinjaman uang tertanggal 08 Agustus 2012 dan tertanggal 21 Agustus 2013serta tertanggal 26 Agustus 2013.Menghukum parapara pihak tergugat (I, Il dan Ill) untuk membayarpinjaman uang kepada pihak penggugat (Hj.
    Bahwa benar pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 atau setelah 2 (dua)bulan setelah pemberian uang, Tergugat dan Tergugat Il tidak menepatijanji untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp 150.000.000.00 (SeratusLima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat ;4.
    Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Agustus Tahun 2013 Tergugat danTergugat Il kembali diberi pinjaman uang untuk kedua kalinya oleh pihakPenggugat sejumlah Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) ;7.
    Menyatakan pinjaman uang atau perjanjian pada hari Rabu Tanggal 8Agustus 2012, dan pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2013 serta Padahari Senin tanggal 26 Agustus 2013 adalah perjanjian atau pinjaman uangyang sah sesuai hukum yang berlaku ;3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il wanprestasi (Ingkar Janji) kepadaPihak Penggugat sesuai perjanjian/ pinjaman uang tertanggal 8 Agustus2012 dan tertanggal 21 Agustus 2013 serta tertanggal 26 Agustus 20193 ;4.
Register : 07-04-2015 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 26/Pdt.G/2015/PN.Pli
Tanggal 19 Oktober 2016 —
3510
  • - Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;- Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak dibayar/dikembalikan sisa pinjaman uang sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) oleh Tergugat kepada Penggugat maka perbuatan Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi/ingkar janji ; - Menyatakan sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang surat perjanjian pengembalian pinjaman uang sementara antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 28
    Februari 2015 ;- Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan sisa uang pinjaman uang sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
    Sesuai dengan pasal 1338KUHPerdata menyatakan: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai denganundangundang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan keduabelah pihak, atau karena alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baikBahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban dari Tergugat untuk membayar/mengembalikan sisa Pinjaman Uang sebesar Rp. 51.000.000, (lima puluh satujuta
    dipandang telah melakukan perbuatanWanprestasi/Ingkar Janji yang telah merugikan Penggugat, maka Tergugat agarsegera membayar/mengembalikan sisa Pinjaman Uang sebesar Rp. 51.000.000,(lima puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;Bahwa Tergugat juga diwajibkan untuk secara tunai dan segera membayarkerugian materiil dan immateriil yang diderita/dialami Penggugat sehubungandengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (Gugatan Perdata) keHalaman 3 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    isi perjanjian tersebut Tergugatberjanji akan mengembalikan pinjaman uang tersebut dengan 2 (dua) tahapan yaitu padatanggal 5 Maret 2015 dan pada tanggal 10 Maret 2015 atau selambatlambatnya padaakhir bulan Maret 2015 akan tetapi sampai batas yang ditentukan Tergugat belummengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp 51.000.000, (ima puluh satu juta rupiah)sebagaimana termuat didalam bukti surat P2 ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat surat perjanjian tersebut
    Pli.Tergugat yang mengikatkan diri didalam suatu perjanjian secara tertulis tanpa adapaksaan dari pihak mana pun, dimana surat tersebut isinya mengenai perjanjian utangpiutang antara Penggugat dengan Tergugat dan isinya tidak bertentangan denganUndangUndang sehingga berdasarkan hal tersebut patutlah dinyatakan surat perjanjiantersebut adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai UndangUndangsurat perjanjian pengembalian pinjaman uang sementara antara Penggugat denganTergugat pada tanggal
    sisa pinjaman uang sebesar Rp 51.000.000, (lima puluh satujuta rupiah) patutlah untuk dikabulkan ;Terhadap gugatan Penggugat yang menyatakan menghukum Tergugat untuksecara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immaterial yangdiderita/dialami Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melaluiproses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri Pelaihari dan jugaPenggugat tidak bisa menjalankan usaha/bisnis jual beli oli bekas secara rutin,untuk keseluruhan kerugian yang diderita
Register : 05-09-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat:
Erifendi Churniawan
Tergugat:
Asrori
1923
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 22 Maret 2017 antara Tergugat terhadap Penggugat sah dan mengikat;
    3. Menyatakan klausul nomor empat pada Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 22 Maret 2017 antara Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
    4. Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai pinjaman uang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua
    ratus enam puluh juta rupiah);
  • Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  • Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai kewajiban membayar lunas bunga moratoir sebesar 6 % per tahun atas pinjaman uang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan rincian bunga tersebut sebesar 6 % x Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) x 5 tahun = Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan
    juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman uang pokok secara tunai dan sekaligus lunas kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa bunga moratoir sebesar 6 % per tahun atas pinjaman uang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian bunga tersebut sebesar 6 % x Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah
Register : 10-05-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUKABUMI Nomor 92/Pid.B/2021/PN Skb
Tanggal 6 Juli 2021 — UJANG DIRMAN bin H. KURNI
9424
  • KURNI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah
    Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada tanggal 21 Mei 2019;1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 26 Mei 2019;1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2019;Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi UJANG ASAD.6.
    Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000, (Tigapuluh juta rupiah), pada tanggal 21 Mei 2019 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah), pada tanggal 26 Mei 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000.(Sepuluh juta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2019.Agar dikembalikan kepada Saksi UJANG ASAD.4.
    UJANG DIRMAN yang menuliskan nominal uang tersebutdan berisi Pinjaman uang, hingga sekarang pelaku Sdr. UJANG DIRMANtidak pernah mengembalikan uang tersebut hingga sekarang ini yangberjanji tempo waktu tersebut 1 (satu) bulan dari peminjaman uangtersebut;Bahwa benar Sdr. JIANG DIRMAN membujuk kepada saksi dalam proyekpembangunan tersebut mendapat kuntungan yang memadai,dan akan dikembalikan dalam tempo waktu 1 (satu) bulan serta Sdr.
    UJJANG ASAD dengan cara menipunya sajaMenimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (ade charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut: 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000, (Tigapuluh juta rupiah), pada tanggal 21 Mei 2019; 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah), pada tanggal 26 Mei 2019; 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah), pada
    uang sejumlah Rp. 30.000.000, (Tigapuluh juta rupiah), pada tanggal 21 Mei 2019 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah), pada tanggal 26 Mei 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2019.Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN SkbMenimbang, bahwa barang bukti yang telah dipergunakan untukmelakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangikejahatan namun masih
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta rupiah), pada tanggal 21 Mei 2019; 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah), pada tanggal 26 Mei 2019; 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman uang sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2019;Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN SkbSeluruhnya dikembalikan kepada Saksi UJANG ASAD.6.
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 110/Pid.B/2023/PN Tte
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
ABDULLAH BACHRUDDIN, S.H.
Terdakwa:
DAVID ALFREDO LEKI
12256
  • 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama JAENA GULA tanggal 01 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama RIZKY HUTAMI tanggal 03 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama NURYANI YARU tanggal 03 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama HADRINO BACHDAR tanggal 04 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang
    atas nama HADIJA M NUR tanggal 05 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama JURNI PAULUTU tanggal 07 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama SARTITIN MANILET tanggal 07 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama NONI SOAMOLE tanggal 08 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama NASIR KADER tanggal 08 November 2022;
  • 1(satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama RAHMAD IRIANTO tanggal 09 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama ABUBAKAR HAMISI tanggal 10 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama RAKIBA AZIZ tanggal 10 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama UMI MAHMUD tanggal 11 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama KALSUM
    IDRUS tanggal 12 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama SUKARMAN tanggal 12 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama ADEWIA HALIL tanggal 14 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama LAILA HARUN tanggal 15 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama HJ.
    ANILA tanggal 16 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama SAEFA IBRAHIM tanggal 16 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama UMI KHOTIMAH tanggal 17 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama FARIA MUSTOFA tanggal 17 November 2022;
  • 1 (satu) lembar surat Perjanjian Pinjaman Uang atas nama ROHANI ISMAIL tanggal 18 November 2022;
  • 1 (satu) lembar