Ditemukan 298 data
121 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 184 HIR, dalam kaitan denganpertanyaan : Apakah Bank sebagai Kreditur telah atau tidak" menerapkan ketentuantentang kehatihatian dalam memutuskan akan memberikan atau menolakpengajuan kredit Calon Debitur/PRUDENTIAL BANKING ? Apakah Bank sebagai Kreditur "telah atau tidak" menerapkan ketentuanPeraturan Bank Indonesia Nomor : 3/X/PBI/2001 Prinsip prinsipMengenal Nasabah/Know Your Customer Principt ???
Bahwa kurang lebin sama halnya dengan suatu Bank dalam menerimaproposal pengajuan kredit yang masuk, harus melaksanakan prinsip kehati hatian (PRUDENTIAL BANKING) sebelum memutuskan untuk menolakatau mengucurkan kredit kepada Calon Debitur, dengan kata lain"Manajemen Bank wajib hukumnya untuk mengetahui apa yang harusdilakukan, apakah akan memberikan atau menolak pengajuan kreditdari Calon Debitur, Manajemen Bank harus prudential (hatihati),karena Manajemen Bank tentu saja tidak mau kalau memberi
BANKING yang digariskan oleh Bank Indonesia ;Memberikan kredit yang berkwalitas rendah, dengan cara tanpamemperhitungkan resiko dan penilaian akan kemampuan dan kesanggupanCalon Debitur untuk melunasi' kredit sesuai dengan yangdiperjanjikan dalam Akad Kredit ;.
No. 290 K/Pdt/2010sehingga tidak diketahui apakah dalam pengucuran kredit investasi tersebutterdapat :Kecurangan di bidang perkreditan ( Credit Fraud) ;Memberikan Kredit secara spekulatif dengan tidak mengindahkanketentuan PRUDENTIAL BANKING yang digariskan Bank IndonesiaMemberikan kredit yang berkwalitas rendah, dengan cara tanpamemperhitungkan resiko dan penilaian akan kemampauan dankesanggupan Calon Debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yangdiperjanjikan dalam Akad Kredit ;Oleh karenanya
Proses Pencairan Kredit Investasi :Bahwa sehubungan dengan proses "pencairan" Kredit Investasi sebesarRp 1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah) oleh Tergugat(BNI) kepada Ir, Rudi Widyanto melalui rekening istrinya Livey Widayati,maka sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/X/PBI/2001tentang PrinsipPrinsip Mengenal Nasabah (KYP) tersebut dan kehatihatianpihak Bank baik dalam hal persetujuan pemberian kredit maupun sebelumpencairan kredit (asas prudential banking kehatihatian
1.Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Polatama Kusuma
2.SOFYAN YULIANTO, S.E, M.M.
Tergugat:
1.TJIPTO WISONO PUTRO
2.ETY TRISNANINGSIH, S.Pd
193 — 57
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat telah menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) dan beritikad baik ;
- Menyatakan secara sah menurut hukum Surat Perjanjian kredit Nomor 40398/KR/PK/09/2015/01.44.024833.01 tertanggal 29 September 2015 ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; <
Bahwa setelah Permohonan Kredit tersebut diterima dan diperiksa berkasberkasnya lalu. dilakukan Survei terhadap Objek Jaminan = sepertikelengkapan fisik kendaraanbeserta kemampuan bayar TERGUGAT danTERGUGAT II, dan PENGGUGAT sebagai BANK telah menerapkan prinsipkehatihatian (Prudential Banking Principle)menggunakan Metode 1P 5Cyang digunakan disemua lembaga keuangan/perbankan di Indonesia sesualdengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan hukum yangberlaku;Bahwa setelan melakukan analisa
Menyatakan PENGGUGAT adalah BANK yang telah menerapkan prinsipkehatihatian (Prudential Banking Principle), dan Beritikad baik;Halaman 7 dari halaman 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 9/Pdt.G/2020PN.Mjy3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Perjanjian KreditNomor : 40398/KR/PK/09/2015/01.44.024833.01 tertanggal 29September 2015;4. Menyatakan TERGUGAT dan TERGUGAT Il telah melakukanPerbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);5.
membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan satu persatu dari petitum gugatan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1 yang meminta agarmengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, baru dapat dipertimbangkansetelah dipertimbangkan petitumpetitum lainnya;Halaman 15 dari halaman 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 9/Pdt.G/2020PN.MjyMenimbang,bahwa Mengenai petitum angka 2 yang menyatakanPenggugat adalah Bank yang telah menerapkan Prinsip kehatihatian(Prudential
Banking Principle) dan beritikad baik Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai prinsip kehatihatian (Prudential BankingPrinciple) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan baik dalammenjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hatihati (Prudent)dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya;Menimbang,bahwa Prinsip kehatihatian bank berkewajiban untukmenyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko keinginansehubungan
Pihak Penggugat selaku pemberi kredit telah memberikan suratperingatan (bukti P20 sampai dengan P22) agar Tergugat dan Tergugat IIselaku debitur segera melunasi kewajibannya;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis HakimPenggugat selaku Bank yang telah menerapkan Prinsip kehatihatian(Prudential Banking Principle) dan beritikad baik ;Menimbang,bahwa mengenai petitum angka 3 yang menyatakan SahSurat Perjanjian Kredit Nomor 40398/KR/PK/09/2015/01.44.024833.01Tertanggal 29 September
69 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan bunga berganda menurut praktek perbankan yangbertentangan dengan pasal 1251 KUH Perdata;Dan semestinya penerapan asas prudential banking dalam operasional banktermasuk kegiatan perkreditan senantiasa dikedepankan, bukan sematamata mencari kuantitas dengan membunuh ataupun membatasi hakhakdebitur dalam hal ini Penggugat dan selayaknya pembinaan mestinya yanglebih ditekankan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur gunamendorong majunya dunia usaha dan sektor perekonomian;.
Bahwa penerapan asas prudential banking dalam operasional banktermasuk kegiatan perkreditan senantiasa dikedepankan, bukan sematamata mencari kuantitas dengan membunuh ataupun membatasi hakhakdebitur dalam hal ini Pemohon Kasasi dan selayaknya pembinaanmestinya yang lebih dikedepankan dan dilakukan oleh pihak bank(Termohon Kasasi ) selaku kreditur guna mendorong majunyakewirausahaan;8.
110 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUNUS CAMMA, MM sebagai karyawan bank yang sudahberpengalaman puluhan tahun, juga tidak menerapkan prinsip kehatihatian(prudential banking) sebagaimana yang seharusnya diterapkan dalam duniaperbankan ;Berdasarkan Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan DirjenAnggaran Nomor SE26/BC/96 dan Nomor SE131/A/66/1096, tanggal 18Oktober 1996, seluruh pelaksanaan pencairan dana SPMKBMharusmengacu dan sesuai dengan SE Bersama tersebut, dan dasar bagipencairan dan SPMKBM adalah tandatangan Kepala Kantor
YUNUS CAMMA, MMsebagai karyawan bank yang sudah berpengalaman puluhan tahun, jugatidak menerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking) sebagaimanayang seharusnya diterapkan dalam dunia perbankan ;Berdasarkan Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan DirjenAnggaran Nomor SE26/BC/96 dan Nomor SE131/A/66/1096, tanggal 18Hal 17 dari 36 Hal.Put.No.847K/Pid/2004Oktober 1996, seluruh pelaksanaan pencairan dana SPMKBMharusmengacu dan sesuai dengan SE Bersama tersebut, dan dasar bagipencairan
IRFAN HASAN, MBAdi samping menjaga prinsip kehatihatian perbankan (prudential banking),juga untuk mencegah agar uang negara tidak dipergunakan oleh orang yangtidak berhak sebagaimana yang dilakukan oleh saksi CECE HERNAWAN,saksi MUHAMAD HASYIM dan atau saksi ISMAIL ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannyaterhadap para Terdakwa, halaman 48, telah keliru dalam menafsirkan faktahukum yang terungkap di persidangan ;Dalam putusan terhadap para Terdakwa tersebut Majelis Hakim
banking) seharusnya melakukan verifikasi dan pengecekanulang, sehingga para Terdakwa dapat menilai keabsahan SPMKBM tersebutagar tidak begitu mudahnya mengeluarkan dana yang merupakan uangnegara, apalagi dalam jumlah besar ;Faktafakta yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak dipertimbangkan dalam putusannya sehinggasalah menafsirkan faktafakta hukum menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanterhadap
banking), akan tetapi Terdakwa selaku pimpinanbidang operasional dan Terdakwa II selaku pimpinan bidang PelayananNasabah dan Luar Negeri Bank BNI 46 Cabang Gambir, baik secarakeilmuan, pengalaman dan peraturan ternyata telah tidak profesional dalammelaksanakan kewajibannya, khususnya mengenai prosedur pencairan 21(dua puluh satu) lembar SPMKBM selama 10 (sepuluh) bulan, terhitungsejak tanggal 3 April 2000 sampai dengan 23 Februari 2001 ; bahwa perbuatan tidak profesional para Terdakwa dalam prosedur
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai akibat informasi dan penyebarluasan berita lelang tersebut dapatmencemarkan nama baik dan reputasi Pemohon Kasasi selaku pengusaha di NTB,sehingga Pemohon Kasasi menuntut ganti rugi moril dan materil;Bahwa awalnya dari gugatan ini adalah pemberian kredit modal kerja oleh pihakTermohon Kasasi 2 kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu millarlima ratus juta rupiah) pada tahun 2009, yang dilakukan dengan tidak memperhatikanprinsip prudential banking;Bahwa prudential banking principle
Karena begitu sensitifnya prinsip prudential banking,yang diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, tidak sedikit para pemegangkendali dan pejabat bankbank pemerintah yang terseret pada tindak pidana korupsiyang mana tindak pidana tersebut sebagai extra ordinary crime;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Judex Facti telah salah menerapkan hukumtentang asas nebis in idem dan sepatutnya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo padaperkara pokok;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut
Terbanding/Tergugat : PT BANK CENTRAL ASIA TBK Bank BCA
Terbanding/Turut Tergugat I : PT DISTRINDO MINAESA
Terbanding/Turut Tergugat II : Tuan JONGKIE BUDIMAN
Terbanding/Turut Tergugat III : Tuan JUNG FAN
Terbanding/Turut Tergugat IV : Ibu MARIA ELIZABETH LIMAN
Terbanding/Turut Tergugat V : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Terbanding/Turut Tergugat VI : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Manado
94 — 48
Tuntutan tersebut didasarkan dalin bahwa Tergugattelah menyalahi Prinsip KehatiHatian (Prudential Banking Principle) yangnotabene merupakan salah satu prinsip utama dalam praktik perbankan diIndonesia, sesuail dengan amanat UndangUndang Nomo 10 Tahun 1998tentang Perbankan, menjual asset milik perseroan PT.
Distrindo Minaesayang memiliki saham mayoritas, maka Pembanding semula Penggugat tidakmempunyai kedudukan atau kapasitas mengajukan gugatan untuk menuntutganti kerugian kepada Penggugat akibat perbutan melawan hukum tidak tidakmengembalikan sisa kelebihan hasil lelang, menyalahi Prinsip KehatiHatian(Prudential Banking Principle), dan menjual asset milik perseroan PT.
PT. JOHN KABE BAIQ
Tergugat:
Bank Mandiri Tanah Grogot
128 — 64
Selain itu Pertimbangan bank tersebut juga berdasarpada Prinsip kehatihatian bank (prudential banking) dalam perkreditan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 11 UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,selanjutnya disebut sebagai UU Perbankan, yang mendefinisikanHalaman 10 dari 20 Penetapan Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN TgtKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakandengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam
Kaidah tersebut mewajibkan bank dalam menjalankanfungsi dan kegiatan usahanya untuk senantiasa menerapkan prinsipkehatihatian (prudential banking) dalam rangka melindungi danamasyarakat yang dipercayakan padanya.. Bahwa kemudian PENGGUGAT bersurat kepada TERGUGATsebagaimana Surat No. 054/PT.JKBQ/PRYEPDKJ/TGT/XII/2019tanggal 17 Desember 2019, yang pada intinya merasa keberatan atasadanya pembatalan pembiayaan KPR FLPP bersubsidi untuk nasabahatas nama Sdr. Harisman..
Harisman adalah dalam rangka penerapan prinsipkehatihatian (prudential banking) dalam penyaluran kredit..Gugatan yang disampaikan oleh PENGGUGAT mengenai PerbuatanMelawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah terlalumengadaada dan salah alamat.
35 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRI PERSERO (Tbk)Cabang Binjai berdasarkan SK No. 3074/V/17/7/6175 tanggal 4 Juli 1975dengan jabatannya adalah AO (Account Officer) dengan pangkat terakhirpertama 3/D.1;Bahwa Penggugat telah bekerja sebagai pegawai tetap sejak tahun 1975dan tetap menjalankan tugas dan kewajiban dengan loyalitas yang tinggi danbaik;Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan temuan Tim Skaiwil (SatuanKerja Audit Antar Wilayah), ditemukan dugaan bahwa Penggugat telahmerugikan BRI dengan melanggar asas Prudential Banking
Pengadilan Negeri dan Judex Facti salah menerapkan hukum;Bahwa Penggugat di dalam gugatannya menyatakan: Bahwa sekitartahun 1996, berdasarkan temuan Tim Skaiwil (Satuan Kerja Audit AntarWilayah), ditemukan dugaan bahwa Penggugat telah merugikan BRIdengan melanggar asas Prudential Banking di dalam penangananpemberian fasilitas kredit kepada para nasabah maupun debitur PT. BRIHal. 11 dari 13 hal. Put.
361 — 30
Tergugat 6 tidak memenuhi azas prudential banking dalam hal pemberian kreditsesuai yang diatur oleh Bank Indonesia;4. Tergugat 6 dengan sengaja melakukan Addendum perjanjian tanpa persetujuanPara Penggugat adalah tindakan yang melanggar hukum;Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka para Penggugat memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang Cq.
Tergugat 6 tidak memenuhi azaz prudential banking dalam halpemberian kredit sesuai yang diatur oleh bank Indonesia.d. Tergugat 6 dengan sengaja melakukan Addendum perjanjian tanpapersetujuan Para Penggugat adalah tindakan yang melanggar Hukum.
59 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat 6 tidak memenuhi azaz prudential banking dalam hal pemberiankredit sesuai yang diatur oleh bank Indonesia;4. Tergugat 6 dengan sengaja melakukan Addendum perjanjian tanpapersetujuan para penggugat adalah tindakan yang melanggar Hukum;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Para Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusansebagai berikut:Primer:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Termohon kasasi 6 dahulu Terbanding 6 semula Tergugat 6 tidakmemenuhi azaz prudential banking dalam hal pemberian kredit sesuaiyang diatur oleh bank Indonesia;d. Termohon kasasi 6 dahulu Terbanding 6 semula Tergugat 6 dengansengaja melakukan Addendum perjanjian tanpa persetujuan ParaPenggugat adalah tindakan yang melanggar Hukum;Halaman 10 dari 14 hal. Put. Nomor 2217 K/Pdt/20174.
1.SAHATA SAOLAN SIRAIT
2.SYARIFAH CHOZIE S.H
47 — 30
Oleh karena itu pihak bank berdasarkan azasprudensial (prudential banking) mensyaratkan adanya bukti tertulis (/ex scripta)atas suatu alas hak atau hubungan hukum sehingga diperlukan penetapan daripengadilan.
87 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3373 K/Pdt/2012prinsip prudential banking yang diamanatkan Pasal 2 UndangUndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 379), yang berbunyi :Perbankan Indonesia dalam melakukan tindakan usahanyaberasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsipkehatihatian
;Tindakan Tergugat yang melakukan pemindahbukuan secara langsung kedalam rekening Saudara Ronny Pudjo Utomo (Tergugat Il), tanpamemperhatikan dengan seksama bahwa tanda tangan dalam Giro NomorBD 595048 tanggal 10 Juli 2008 senilai Rpo1.300.000.000,00 adalah tidaksesuai dengan spesimen yang di kantor BCA Surabaya jelas merupakanpelanggaran prinsip kehatihatian (prudential banking), yang merupakanperbuatan melawan hukum;Implementasi dari penggunaan prinsip kehatihatian ini dalam perkara a quoadalah
penyidikanlebih lanjut oleh pihak yang berwajib dan yang berhak mempertimbangkandan memutuskan ada atau tidaknya pemalsuan tanda tangan pada BilyetGiro Nomor BD 595048 tanggal 10 Juli 2008 adalah putusan pengadilandalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;Oleh karena itu dalil gugatan Penggugat yang menyatakan tindakanTergugat yang telah memindahbukukan dana berdasarkan Bilyet Giro yangtanda tangannya tidak sesuai dengan specimen tanda tangan sebagaitindakan yang melanggar prinsip kehatihatian (prudential
banking) atauperbuatan yang menyatakan tanda tangan pada Bilyet Giro sesuai tidaksesual dengan specimen (palsu atau tidak palsu) memerlukan pembuktianyang sempurna dan bahwa harus dipertimbangkan dahulu diputuskan dalamsuatu perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidakmemeriksa apakah benar Kuasa Pemegang Rekening BCA Surabaya(Kuasa Penggugat) tidak menandatangani Bilyet Giro Nomor 595048 danidentik atau tidak identiknya tanda tangan tersebut memerlukan pemeriksaanfakta hukum yang
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sangatberkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tingkatPertama/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 47 alineaketiga berturutturut sampai dengan halaman 49 alinea kedua, yangpada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:Menimbang, bahwa selanjutnya adalah apakah Tergugat telahmelanggar prinsip prudential banking karena tidak memperhatikandengan seksama bahwa tanda tangan dalam Giro Nomor BD595048 tanggal 10 Juli 2008 senilai Rp1.300.000.000,00
30 — 16
No.459/PDT/2016/PT.DKI16.17.pengecekan terhadap fisik tanah jaminan di lapangan, tidak menelitisecara cermat keabsahan suratsurat serta dokumen jaminan yangdiajukan oleh Tergugat Il, dan tindakan Tergugat Ill ini telah melanggarazas kepatutan, ketelitian dan kehatihatian (Prudential Banking), dengandemikian Penggugat sangat berkepentingan agar lelang yang dilakukanoleh Tergugat IV terhadap Sertifikat Hak Milik No. 191/Rawa Barat yangdilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2010 sebagaimana tertuang dalamrisalah
Tjiasem No. 8 yang selama inididiami/dikuasai oleh Penggugat, dan tidak meneliti secara cermatkeabsahan suratsurat serta dokumendokumen yang diajukan olehTergugat Il adalah melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehatihatian (prudential banking) 5 "++ = =Bahwa Tergugat IV juga telah melakukan perobuatan melawan hukum,karena sebelum lelang dilaksanakan, Tergugat IV sudah mengetahuisecara jelas bahwa obyek yang akan dilelang masih dalam statusterblokir/sengketa, oleh karena itu mengacu kepada ketentuan
88 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Utara di Kota Medan yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Kabanjahe, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judexfacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat Ill sebagai perusahaan asuransi tidak dapatdimintai pertanggungjawaban atas kesalahan Tergugat Il selaku agenTergugat Ill, karena Penggugat belum pernah sebagai tertanggung dariTergugat III mengingat syaratsyarat data yang belum dipenuhi;Bahwa sedangkan Tergugat selaku bank tidak menjalankan prinsipprinsip prudential
banking, melanggar prinsip kehatihatian danprinsipmengenal nasabah pada perbankan, karena telah menyerahkan uang milikHalaman 6 dari 8 hal.
60 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak adanya prinsip prudential banking yang telah dilanggar olehTerdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali;2. Tidak ada kerugian Negara yang timbul dari perbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dalam hal pemberian danpenyaluran kredit kepada PT. Tensindo SejatiAdapun bukti baru tersebut adalah sebagai berikut :Hal. 33 dari 54 hal. Put.
No. 262 PK/Pid.Sus/201 1341.Bukti PK1 : Surat perintah No 1825/BPDK tanggal 10 Juli 1995agar melaksankan prinsip prudential banking;Bahwa Surat No 1825/BPDK tanggal 10 Juli 1995 padaprinsipnya , menerangkan halhal sebagai berikut :a. Bahwa berkaitan pemberian kredit kepada PT.
Tensindo Sejati untuk segeramelaksanakan prinsip prudential banking;Bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa, setelahDirektur Utama memberikan persetujuan untuk pemberian kreditkepada PT.
Tensindo Sejati;Bahwa dengan demikian Terdakwa/Pemohon PeninjauanKembali sudah melakukan prinsip tindakan kahatihatian yaitutetap melakukan = prinsip prudential banking, dalammenterjemahkan persetujuan kredit yang dikeluarkan olehDirektur utama;Bahwa kemudian terjadi persoalan dalam kredit tersebut, karenaperintah dari Terdakwa tidak dilaksanakan oleh PemimpinCabang Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang sebagaimana mestinya.
Tensindo Sejati untuk segeramelaksanakan prinsip prudential banking;Bahwa karena kredit yang diberikan kepada PT. Tensindo Sejatiberasal dari dana Indover Bank, yang tersimpan dalam bentuk valas diBank Umum nasional dimana speciment tanda tangannya adalah DirekturPemasaran, maka atas perintah Direktur utama Terdakwa/PemohonPeninjauan Kembali diperintahkan untuk melakukan pemindah bukuandana valas tersebut ke PT.
134 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 5 Desember 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali PT Bank Muamalat CabangMalang tidak melakukan prudential
banking principle dalam membebaniobjek sengketa dengan hak tanggungan, objek sengketa mana nyatanyatadalam penguasaan Termohon Peninjauan Kembali, yang berarti sebelumnyatidak dilakukan survei terhadap objek sengketa;Bahwa selain itu alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali selurunnya merupakan pengulangan dari halhal yang telahdipertimbangkan oleh judex facti dan judex juris dan sematamatamerupakan perbedaan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali terhadapputusan pengadilan, karena
46 — 32
Bahwa dalam menjalankan Profesinya sebagai bank,Terlawan bekerja sesuai dengan standart profesion(Prudential Banking System) sehingga jika Pelawanmenyatakan sebagai Rentenir adalah tidak benar danhanya alasan dari Pelawan untuk menghindar daripelaksanaan eksekusi ataS barang jaminan yang sudahdijaminkan;12. Bahwa sebagai Debitur selayaknya sudahmengetahui jika barang yang dijaminkan beresiko untukdilelang, ketika yang bersangkutan inkarjanji/ wanprestasi;Hal 14 dari 25 hal Put.
Bahwa dalam menjalankan Profesinya sebagai bank,Terlawan bekerja sesuai dengan standart profesion(Prudential Banking System) sehingga jika Pelawanmenyatakan sebagai Rentenir adalah tidak benar danhanya alasan dari Pelawan untuk menghindar daripelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang sudahdijaminkan;21.
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 529 K/Padt/2019sertifikat yang ditunjukkan; Bahwa nilai kredit yang diberikan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empatpuluh miliar rupiah) merupakan nilai yang sangat besar, karena itu pemberiankredit tanpa melalui appraisal dan tanpa survey merupakan penyimpanganpraktek perbankan yang tidak sehat, karenanya hal itu dinilai sebagaikelalaian dan mengabaikan kewajiban bank untuk bersikap hatihati(prudential banking principal); Bahwa seluruh uang kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadiTergugat
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan bunga berganda menurut praktek pembentukan yangbertentangan dengan Pasal 1251 KUHPerdata; dan semestinyapenerapan azas prudential banking dalam operasional bank termasukkegiatan perkreditan senantiasa dikedepankan, hukum sematamatakualitas dengan membutuh ataupun membatasi hakhak debitur dalamhal ini Penggugat dan pembinaan mestinya yang lebih ditekankan dandilakukan oleh pihak bank guna mendorong majunya dunia usaha danlajunya sektor perekonomian masyarakat;6.
61 — 13
denganperhitungan secara Sliding bulanan sebagaimana diisyaratkan dalam perjanjiankredit tersebut (vide surat bukti T.1 ), oleh karena itu dengan tidak terpenuhi isiperjanjian kredit itu Terbanding/Tergugat telah mengeluarkan surat peringatansebanyak 4 (empat ) kali berturutturut ( vide surat bukti T.11, 1.12, T.3 dan T.14 ) akan tetapi Pembanding/Penggugat sama sekali tidak memperhatikannya ;Menimbang, bahwa atas sikap Pembanding /Penggugat tersebut,Terbanding /Tergugat untuk melaksanakan prinsip prudential
banking ( sikapkehatihatian bank) dalam mengelola serta menjaga keamanan aset dankeuangannya,telah memohon pelaksanaan Appraisal kepada kantor JasaPenilai Publik ( vide surat bukti T.15 ) kKemudian dalam waktu bersamaan telahdikeluarkan pemberitahuan lelang ( vide surat bukti T.16 ) yang masingmasingdikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2018, setelah perjanjian kredit itu berakhir (vide surat bukti T.1 jo T.4, dan perjanjian kredit itu tidak diperpanjang lagi ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan