Ditemukan 14 data
57 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KARYA TANGAN INDAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.M.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KARYA TANGAN INDAH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.M.
42 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KARYA TANGAN INDAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 23 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut86738/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP08934/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajakatas nama : PT
Karya Tangan Indah, NPWP 01.071.503.5.052000beralamat di Br.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.M.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KARYA TANGAN INDAH, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah AgungHalaman 5 dari 7 halaman.
41 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA TANGAN INDAH
1.757.878.794) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52934/PP/M.IVB/15/2014, Tanggal 5 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1668/WPUJ.07/201 1tanggal 19 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 000028/206/08/052/10 tanggal 23 April 2010, atas nama : PT
Karya Tangan Indah, NPWP01.071.503.5052.000, beralamat di Br.
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT KARYA TANGAN INDAH;
PT KARYA TANGAN INDAH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KARYA TANGAN INDAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KARYA TANGAN INDAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT KARYA TANGAN INDAH;
PT KARYA TANGAN INDAH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1151/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, oleh Dr. H.
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KARYA TANGAN INDAH;
PT KARYA TANGAN INDAH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut86744/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00037/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 6 Januari 2017,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajakatas nama : PT
Karya Tangan Indah, NPWP 01.071.503.5.052000beralamat di Br.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1152/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, oleh Dr. H.
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KARYA TANGAN INDAH;
PT KARYA TANGAN INDAH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Halaman 5 dari 7 halaman.
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT KARYA TANGAN INDAH;
PT KARYA TANGAN INDAH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT KARYA TANGAN INDAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
276 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 terdakwa pernahbekerja di PT. Karya Tangan Indah yang beralamat di Banjar BatuningNomor 1 Mambal Badung, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi perhiasan emas, perak, lilin dan kulit buaya dan untuksetiap karya cipta ataupun desain industri yang dibuat oleh PT.
Departemen Hukum dan HAM Rl, semua motiftersebut atas nama Pencipta Guy Rainer Gabriel Bedarida, sedangkanpemegang Hak Ciptanya adalah PT. Karya Tangan Indah dan saat ini PT.Karya Tangan Indah telah mengalihnkan hakhaknya kepada John HardyLimited;2. Bahwa sejak akhir tahun 2006 terdakwa membuka usaha sendiri denganmendirikan CV.
Bali Jewelery telahmenjual produk perhiasan perak yang mana desain motifnya sama dengandesain motif milik PT. Karya Tangan Indah, hal ini diketahui oleh PT. KaryaTangan Indah melalui rekanannya di Amerika Serikat saat memesanperhiasan produksi CV. Bali Jewelery melalui internet dengan mengaksesHal. 2 dari 13 hal. Put. No. 823 K/Pid.Sus/2009website: www.balijewel.com. kemudian dikirimkan perhiasan sesuaidengan pesanan dengan bukti kwiitansi (detail order) inoice No.
(Vide halaman 2122);Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak sependapat apabila dikatakanterdakwa telah melakukan perbuatan perbanyakan/memperbanyak karenaterdakwa tidak terbukti telah mempergunakan motif yang sama denganmotif milik PT. Karya Tangan Indah (PT.
Karya Tangan Indah dan pada saat ini PT. Karya Tangan Indah telahmengalihkan lagi haknya kepada John Hardy Limited. Pengumumanpertama kali tanggal 3 Agustus 2001 di Bali dan Amerika Serikat untukmotif Kali 2, motif Batu Kali Kombinasi dan motif Kali 1, sedangkan untukmotif Fleur 1 diumumkan pertama kali bulan Mei 2002;Perhiasan produksi CV. Bali Jewelery milik terdakwa menggunakandesain motif yang mirip dengan desain motif yang merupakan produksiPT.
170 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
timbulnya kejahatan, khususnyadalam bidang desain industri.Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah membuat kekeliruan dan kekhilafan ataskeputusannya sebagai berikut :Bahwa setelah kami teliti secara seksama ternyata Desain Industridengan ID : 0001797 bukanlah Hak Desain Industri PemohonPeninjauan Kembali, dan judul dari ID dengan nomor tersebut di atasbukanlah : Pelat Pengaman Pompa Sedot Galian Untuk Pertambangan,melainkan lilin dengan motif bambu (Bamboo Candle), dengan pemilikDesain Industri adalah : PT
Karya Tangan Indah, Banjar Baturning,Desa Mambal, Kec. Abian Semal, Kab.