Ditemukan 9426 data
715 — 267
449 — 481
136 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
169 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
97 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1871 K/Pid/2005Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapatmembuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letaksifat tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusantersebut
250 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum AcaraJinayat.
2422 — 1570 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. ... [Selengkapnya]
3033 — 1200 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. ... [Selengkapnya]
95 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepaniteraan Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 15 Mei 2006, dengan demikian permohonan kasasibeserta alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang ;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang diseluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabilaada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilanbawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudahtepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mei 2004, dengan demikianpermohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangtenggang waktu dan dengan cara menurut UndangUndang, oleh karena itu permohonankasasi tersebut formil dapat diterima ;Menimbang, bahwa pasal 244 KUHAP menentukan bahwa terhadap putusanperkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripadaMahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada...kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan
bebas ;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badanperadilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semuahukum dan undangundang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil,Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonankasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa, yaituguna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi
diselesaikan di Kantor Desa tanpa melibatkanPengadilan Agama yang memang belum berhak untuk ikut campur dalam urusanperceraian diantara mereka.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat: bahwa ternyata pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan judexfacti (Pengadilan Negeri Bantaeng) adalah merupakan pembebasan yang tidak murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasarpertimbangan mengenai di mana letak sifat tidak murni dari putusan
bebas tersebut danhanya mengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yangsebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenangpengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut oleh Pengadilan Negeridijatuhkan dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonankasasi Jaksa/Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP(UU No. 8 tahun 1981) harus
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
131 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Tentang Dakwaan Kesatu.Pengadilan Tinggi Manado telah menjatuhkan putusan membebaskanTerdakwa dari dakwaan Kesatu putusan pembebasan Terdakwa daridakwaan Kesatu adalah merupakan Putusan bebas tidak murni artinya terdapat kesalahan dalam penerapan hukum oleh PengadilanTinggi di Manado dalam memeriksa dan mengadili perkara inisehingga memenuhi syarat sebagai alasan kasasi ;Hal. 6 dari 12 hal. Put.
No. 90 K/Pid/2006 Tidak menerapkan ketentuan Pasal 188 KUHAP, yakni HakimPengadilan Tinggi Manado tidak mempertimbangkan sama sekalialat bukti petunjuk yang ada bahwa keterangan saksisaksi, suratdan keterangan Terdakwa saling berkesesuaian antara satudengan yang lainnya ;Hal inilah yang dimaksud dengan Putusan bebas tidak murnikarena apabila Hakim tidak salah dalam menerapkan hukum makayang terjadi adalah putusan pemidanaan dan bukan putusanpembebasan, oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Manadotentang
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
365 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
192 — 138
Putusan Bebas
255 — 209
Menyatakan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam dakwaan kesatu tidak dapat diterima;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
pasal137 huruf a Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Terdakwa dinyatakan telah terbukti, oleh karena ituTerdakwa dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeritersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan bandingdengan alasanalasan seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa pasal 67 KUHAP berbunyi sebagai berikut :Terdakva atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadapputusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan
bebas,lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat;Menimbang, bahwa pasal 67 KUHAP tersebut yang sudah berlakuefektif, putusan bebas oleh Pengadilan Negeri tidak tunduk padapemeriksaan tingkat banding, sehingga sesuai dengan pasal 233 ayat (2)KUHAP, Panitera Pengadilan Negeri dilarang menerima permintaan bandingterhadap putusan bebas yang tidak dapat dibanding;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum seharusnya langsungmengajukan
bahwa ternyata Panitera Pengadilan Negeri Tangerangtelah menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan telahmengirim berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Banten, oleh karena itu sesuaipasal 10 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Pengadilan Tinggi wajib memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo;Menimbang, bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam perkaraa quo, telah mengajukan permintaan banding atas putusan PengadilanNegeri Tangerang secara keselurunhan baik putusan
bebas terhadapdakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, sehingga Pengadilan Tinggiberpendapat terhadap permintaan banding atas putusan bebas dalamHalaman 118 dari 121 Putusan Nomor 43/PID/2015/PT BTNdakwaan kesatu dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 170 K/Pid/1985 tanggal 27 Mei 1986 jonctoputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/Pid.B/1984 tanggal 29September 1984);Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum PengadilanNegeri Tangerang dalam dakwaan kedua
Menyatakan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumterhadap putusan bebas dalam dakwaan kesatu tidak dapatditerima;Halaman 119 dari 121 Putusan Nomor 43/PID/2015/PT BTN4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam keduatingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp2.000.00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2015,oleh SYAUKAT MURSALIN,S.H.