Ditemukan 9426 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Bebas - bebas
Register : 25-11-2013 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 724/Pid.B/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — EDI SUHERMAN Bin RAGAM
715267
Putus : 08-04-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN FAK FAK Nomor 04/Pid.B/2011/PN-F
Tanggal 8 April 2011 — SALIMUDIN LAKUI
449481
Putus : 05-06-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2207K/PID/2005
Tanggal 5 Juni 2006 — Hairwan bin Hasmin; Hasmin bin Sapa; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju
13687 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-03-2005 — Upload : 28-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042K/PID/2004
Tanggal 9 Maret 2005 — Rahmadanis Pgl Anis; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang
10457 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-04-2007 — Upload : 17-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1538K/PID/2006
Tanggal 2 April 2007 — Kabir alias Amaq Ahmad Rifa'i
16958 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-01-2005 — Upload : 25-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422K/PID/2004
Tanggal 18 Januari 2005 — Fatimah alias Tima binti Salasa; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng
5221 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-10-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1871K/PID/2005
Tanggal 16 Oktober 2006 — Herizal bin Arsyad Nashyur; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi
9783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1871 K/Pid/2005Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapatmembuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letaksifat tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusantersebut
Putus : 13-07-2007 — Upload : 07-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6PK/PID/2007
Tanggal 13 Juli 2007 — Suhardi alias Ayong bin Daud Leman
250189 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Qanun aceh; hukum acara jinayat; putusan bebas; upaya hukum
AGAMA/3.B/SEMA 3 2018
9780
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum AcaraJinayat.

Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — H. TAUFHAN ANSAR NUR DAN KAWAN
24221570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. ... [Selengkapnya]
Putus : 29-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO
30331200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. ... [Selengkapnya]
Putus : 14-02-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2016K/PID/2006
Tanggal 14 Februari 2007 — Henry Salim als Asin; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang
9539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepaniteraan Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 15 Mei 2006, dengan demikian permohonan kasasibeserta alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang ;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
    bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang diseluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabilaada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilanbawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudahtepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai
Putus : 14-02-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2014K/PID/2006
Tanggal 14 Februari 2007 — Hermawati als. Ema binti Harun; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-01-2005 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1423K/PID/2004
Tanggal 18 Januari 2005 — Misi bin Muhammad; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mei 2004, dengan demikianpermohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangtenggang waktu dan dengan cara menurut UndangUndang, oleh karena itu permohonankasasi tersebut formil dapat diterima ;Menimbang, bahwa pasal 244 KUHAP menentukan bahwa terhadap putusanperkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripadaMahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada...kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan
    bebas ;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badanperadilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semuahukum dan undangundang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil,Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonankasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa, yaituguna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi
    diselesaikan di Kantor Desa tanpa melibatkanPengadilan Agama yang memang belum berhak untuk ikut campur dalam urusanperceraian diantara mereka.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat: bahwa ternyata pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan judexfacti (Pengadilan Negeri Bantaeng) adalah merupakan pembebasan yang tidak murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasarpertimbangan mengenai di mana letak sifat tidak murni dari putusan
    bebas tersebut danhanya mengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yangsebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenangpengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut oleh Pengadilan Negeridijatuhkan dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonankasasi Jaksa/Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP(UU No. 8 tahun 1981) harus
Putus : 21-06-2007 — Upload : 11-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780K/PID/2007
Tanggal 21 Juni 2007 — Abd. Rahman Rais, SE.; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-06-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90K/PID/2006
Tanggal 26 Juni 2006 — Johan Langaw alias Yaw; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo
13180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Tentang Dakwaan Kesatu.Pengadilan Tinggi Manado telah menjatuhkan putusan membebaskanTerdakwa dari dakwaan Kesatu putusan pembebasan Terdakwa daridakwaan Kesatu adalah merupakan Putusan bebas tidak murni artinya terdapat kesalahan dalam penerapan hukum oleh PengadilanTinggi di Manado dalam memeriksa dan mengadili perkara inisehingga memenuhi syarat sebagai alasan kasasi ;Hal. 6 dari 12 hal. Put.
    No. 90 K/Pid/2006 Tidak menerapkan ketentuan Pasal 188 KUHAP, yakni HakimPengadilan Tinggi Manado tidak mempertimbangkan sama sekalialat bukti petunjuk yang ada bahwa keterangan saksisaksi, suratdan keterangan Terdakwa saling berkesesuaian antara satudengan yang lainnya ;Hal inilah yang dimaksud dengan Putusan bebas tidak murnikarena apabila Hakim tidak salah dalam menerapkan hukum makayang terjadi adalah putusan pemidanaan dan bukan putusanpembebasan, oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Manadotentang
Putus : 23-01-2007 — Upload : 14-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298K/PID/2006
Tanggal 23 Januari 2007 — Suwarno bin Soeleman; Robert; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2984K/PID/2006
Tanggal 13 Februari 2007 — Ulung Tungkagi; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu
36519 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 07-10-2014 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN RABA BIMA Nomor 292/PID.B/2014/PN.RBI
Tanggal 2 Maret 2015 — Ir. KAHARUDIN M. ALI, MAp
192138
  • Putusan Bebas
Putus : 18-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PT BANTEN Nomor 43/PID/2015/PT.BTN
Tanggal 18 Juni 2015 — MEIRIKA FRANOLLA als OLA als TANIA als FRANCISCA CUNBE als RIKA SAFITRI
255209
  • Menyatakan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam dakwaan kesatu tidak dapat diterima;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
    pasal137 huruf a Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Terdakwa dinyatakan telah terbukti, oleh karena ituTerdakwa dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeritersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan bandingdengan alasanalasan seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa pasal 67 KUHAP berbunyi sebagai berikut :Terdakva atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadapputusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan
    bebas,lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat;Menimbang, bahwa pasal 67 KUHAP tersebut yang sudah berlakuefektif, putusan bebas oleh Pengadilan Negeri tidak tunduk padapemeriksaan tingkat banding, sehingga sesuai dengan pasal 233 ayat (2)KUHAP, Panitera Pengadilan Negeri dilarang menerima permintaan bandingterhadap putusan bebas yang tidak dapat dibanding;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum seharusnya langsungmengajukan
    bahwa ternyata Panitera Pengadilan Negeri Tangerangtelah menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan telahmengirim berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Banten, oleh karena itu sesuaipasal 10 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Pengadilan Tinggi wajib memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo;Menimbang, bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam perkaraa quo, telah mengajukan permintaan banding atas putusan PengadilanNegeri Tangerang secara keselurunhan baik putusan
    bebas terhadapdakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, sehingga Pengadilan Tinggiberpendapat terhadap permintaan banding atas putusan bebas dalamHalaman 118 dari 121 Putusan Nomor 43/PID/2015/PT BTNdakwaan kesatu dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 170 K/Pid/1985 tanggal 27 Mei 1986 jonctoputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/Pid.B/1984 tanggal 29September 1984);Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum PengadilanNegeri Tangerang dalam dakwaan kedua
    Menyatakan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumterhadap putusan bebas dalam dakwaan kesatu tidak dapatditerima;Halaman 119 dari 121 Putusan Nomor 43/PID/2015/PT BTN4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam keduatingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp2.000.00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2015,oleh SYAUKAT MURSALIN,S.H.