Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2012 — Putus : 24-04-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 88/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 24 April 2012 — RAFAEL ARDI alias FAEL
3012
  • Menyatakan terdakwa RAFAEL ARDI alias FAEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    RAFAEL ARDI alias FAEL
    lisan dipersidangan, bahwa terdakwa memohon keringananhukuman dengan alasan terdakwa terdakwa merasa bersalah danmenyesali perbuatannya;Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yangdisampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwatersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap padatuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa Rafael
    Ardi alias Fael, pada Hari Minggu tanggal11 Maret 2012 sekitar pukul 10.00 Wita, atau pada suatu waktu dalamBulan Maret 2012, setidaktidaknya dalam tahun 2012 bertempat dijalan umum Jurusan Ruteng Labuan Bajo, tepatnya di Kampung LagurDesa Bulan Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang mengendarai kendaraanbermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas2dengan cara dengan
    Jovani Acies Jehaut mengalami Iluka berat, yangdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Awalnya terdakwa Rafael Ardi alias Fael pada Hari Minggu tanggal11 Maret 2012 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di jalan umumjurusan Jurusan Ruteng Labuan Bajo, tepatnya di Kampung LagurDesa Bulan Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai denganmengendarai bus PO.
    Maria Naki, dokter pada Rumah SakitSanto Rafael Cancar dengan kesimpulan pendarahan pada keduahidung dan telinga kiri, luka lecet pada dahi, hematom pada dahi, lukalecet pada punggung kiri, luka lecet pada permukaan lubang hidung,hematom pada dahi, luka lecet pada punggung kiri, luka lecet padapermukaan lubanghidung, hematom pada pangkal hidung dan darihasil rontgen tampak fracktur os temporal, lukaluka tersebut didugaakibat bersentuhan dengan benda tumpul;Perbuatan terdakwa Rafael Ardi alias Fael
    Menyatakan terdakwa RAFAEL ARDI alias FAEL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaberat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.