Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 48/PID.B/2015/PN Lrt
Tanggal 10 Agustus 2015 — - pidana RAMLA MALIK Alias RAMLA
4814
  • Menyatakan Terdakwa RAMLA MALIK Alias RAMLA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - pidanaRAMLA MALIK Alias RAMLA
    PUTUSANNomor 48/Pid.B/2015/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.aA vy BSNama lengkap : RAMLA MALIK Alias RAMLA ;Tempat lahir : Waiwerang Kota ;Umur/tanggal lahir : 33 tahun/ 15 Februari 1982 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Waiwerang Kota, RT.010/RW.004,Kelurahan Waiwerang Kota
    Menyatakan terdakwa RAMLA MALIK Alias RAMLA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN" sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa RAMLA MALIK AliasRAMLA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani olen terdakwa denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    MALIK Alias RAMLA pada hari Rabu tanggal 20Mei 2015 sekitar jam 08.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanMei 2015, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat dihalaman Kantor Lurah Waiwerang Kota Kecamatan Adonara Timur Kabupaten FloresTimur atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Larantuka, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi(korban) INDUN PRAMUGARI BURHAN Alias INDUN, perbuatan tersebutterdakwa
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukumyaitu penyandang hak dan kewajiban hukum yang didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas Terdakwabernama RAMLA MALIK Alias RAMLA, dan Terdakwa telah membenarkan bahwayang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinya sehingga tidak terjadisalah pihak (error in persona) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas
    Menyatakan Terdakwa RAMLA MALIK Alias RAMLA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.