Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN RUTENG Nomor - 41/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Tanggal 28 Mei 2019 — - REGIUS KABUT, S.Fil. alias GIUS
15563
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa REGIUS KABUT, S.Fil alias GIUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung pada masa tenang, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke-Dua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan serta denda sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    - REGIUS KABUT, S.Fil. alias GIUS
    pada saatmelihat mobil Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUS lalu saksiHalaman 15 dari 78 Putusan Nomor 41/ Pid.Sus/2019/ PN.
    Kabut,Sil.
    Rig.cabang 5 depan rumah terdakwa Regius Kabut, S.Fil. Alias Gius tepatnya dikampung Paan leleng Desa Paan leleng kecamatan kota komba kabupatenManggarai timur;Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yaituMoney Politik tersebut adalah terdakwa Regius Kabut, S.Fil.
    Rig.saudara Kalista Afriyanto Joman alias Afri pergi ke kampung Golokok dengantujuan untuk bertemu dengan terdakwa Regius Kabut, S.Fil.
    Alias Gius tepatnya di Kampung Paan Leleng, Desa Paan Leleng, KecamatanKota Komba, Kabupaten Manggarai Timur;Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yaituMoney Politik tersebut adalah terdakwa Regius Kabut, S.Fil. Alias Gius;Bahwa saksi melihat langsung pada saat terdakwa Regius Kabut, S.Fil.
Register : 17-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 65/PID/2019/PT KPG
Tanggal 21 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : REGIUS KABUT, S.Fil. alias GIUS Diwakili Oleh : VALENTINUS DULMIN, SH.,MH
13666
  • ., tanggal 28 Mei 2019 sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda terhadap Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa REGIUS KABUT, S.Fil., alias GIUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara langsung pada masa tenang
      Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, SH
      Terbanding/Pembanding/Terdakwa : REGIUS KABUT, S.Fil. alias GIUS Diwakili Oleh : VALENTINUS DULMIN, SH.,MH
      KABUT,S.Fil Alias GIUS dari rumahnya, sesampai dirumah Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUS lalu saksi ARDIANUSLAGUT Alias EDI dipersilahkan masuk oleh Terdakwa REGIUS KABUT,S.FilAlias GIUS ke dalam rumah kemudian Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil AliasGIUS pergi ke dapur dan tidak lama kemudian Terdakwa REGIUS KABUT,S.FilAlias GIUS datang menghampiri saksi ARDIANUS LAGUT Alias EDI lalu dudukdi depan saksi ARDIANUS LAGUT Alias EDI sambil memberikan uangsejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan
      EB 1281 Pmilik Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUS, pada saat melihat mobilTerdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUS lalu saksi ARDIANUS LAGUT AliasEDI mendekat ke mobil dan Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUSmemanggil saksi ARDIANUS LAGUT Alias EDI dan mengajak saksi ARDIANUSLAGUT Alias EDI untuk duduk di depan bersama dengan saksi ARKADIUSMBAI Alias ARDO, kemudian dalam perjalanan tepatnya di Simpang Lima PaanLeleng Terdakwa REGIUS KABUT,S.Fil Alias GIUS memberhentikan mobilnyadan memberitahukan