Ditemukan 3 data
85 — 29
- REMI KONRADUS, SIP, vs - EFRAIM FAO
118 — 337 — Berkekuatan Hukum Tetap
REMI KONRADUS, S.IP vs EFRAIM FAO, Dkk
amarpenghukuman/amar eksekutorial, sehingga kemenangan yang telah mempunyaikekuatan yang pasti tidak dapat dieksekusi) supaya dapat dieksekusi maka Penggugatmengajukan gugatan baru tersebut;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bajawa dalam perkara a quo telah tepat danbenar karenanya dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutusperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi REMI
KONRADUS, S.IP., dan membatalkan Putusan PengadilanTinggi Kupang Nomor 18/PDT/2014/PTK tanggal 9 Juni 2014 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Bjw., tanggal 31 Juli2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi REMI KONRADUS,S.IP. tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 18/PDT/ 2014/PT K,tanggal 9 Juni 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa
282 — 232
- Pemda Kabupaten Nagekeo Terhadap- Remi Konradus S.Ip