Ditemukan 2 data
12 — 6
Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor Sdak/05/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Terdakwa Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. NRP 536467, batal demi hukumb. Pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.3. Memerintahkan Panitera Pengganti untuk mengembalikan Berkas Perkara dan Salinan Putusan Sela kepada Penyidik Puspomau melalui Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk dilakukan penyidikan ulang sesuai ketentuan hukum.4.
Terdakwa: Renaldy Hosea Baiin, S.T.
Yudho Wibowo,Amd.S.H
Terdakwa:
Bayu Megantoro
141 — 0
Barang-barang:
- Uang sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) disita dari Praka Bayu Megantoro (Terdakwa);
- Uang sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) disita dari Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T;
- Uang sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) disita dari Kopda Aji Pamungkas;
- Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari Praka Agus
Wahyudo Yosa Erlangga;
- 1 (satu) lembar foto uang yang disita dari Terdakwa sebesar Rp.520.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto uang yang disita dari Letkol Adm Anang Riyanto sebesar Rp.245.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto uang yang disita dari Mayor Adm Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. sebesar Rp. 560.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto uang yang disita dari Kopda Aji Pamungkas sebesar Rp.107.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto uang yang disita dari Praka Sugiharto