Ditemukan 2311 data
1131 — 860
Membebankan kepada Terdakwa WILLY membayar Restitusi sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) kepada saksi korban, antara lain:1. Muh. Samlawi;---------------------------------------------------------------------2. Abdul Manan;----------------------------------------------------------------------3. Iko Dwi Setyadi;-------------------------------------------------------------------4.
Apabila besarnya biaya restitusi sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) tersebut tidak dibayar, maka terdakwa menjalani kurungan pengganti/subsider selama 5 ( lima ) bulan kurungan.;------------------------------------5.
Terdakwa WILLY diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp. 1.120.000.000,(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban, antara lain:1. Muh. Samlaw1.;9. Aang Irawan.j 222 2n nnn nnn nn anne10. Sepudin.; 22222222 nnn naan nee11. Rai Ahmad Salimi.;Hal 3 dari 117 hal Put.Nomor: 2044/PID.SUS/2013/PN.Jkt.Bar.12.13.14.15.16.17.18.19.20.pA22.23.24.23;26.27.28.29.30.31.32533.34.33;36.37.38.39.Bambang Suherman.; Hendri Sudarsono.;Agung Setyad1.; Imamudin.
;e Bahwa saksi menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untuk kerugian gaji yang tidak dibayar, bonusdan kerugian imateriil lainnya. ;e Bahwa surat perjanjian Kerja ditandatangani di PT. KARTIGO sebelumditandatangani saksi baca terlebih dahulu,tetapi terburuburu karena kapal mauberangkat;2.SAKSISAHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa, Sekitar bulan Oktober 2010, saksi didatangi oleh Sdr.
KWOe Bahwa saksi menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untuk kerugian gaji yang tidak dibayar, bonus dankerugian imateriil lainnya. ;3.SAKSI SUNARDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan keterangan saksi benar;e Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi belum terima gaji selama saksibekerja sebagai ABK ;e Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa di Kantor PT.
KWOBahwa saksi menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untuk kerugian gaji yang tidak dibayar, bonus dankerugian imateriil lainnya. ;7 SAKSI SULARYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubunganfamili/keluarga denganterdakwa.. Bahwa saksi tidak kenal denganBahwasaksi bekerja di PT.
KWOJENG .; Bahwa Terdakwa bersedia membayar uang restitusi sebesar Rp. 1.120.000.000,(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) yang akan dibagikan oleh 56 orangABK yang gajinya belum dibayar oleh PT KWOJENG, sehingga setiap orangmendapatkan Rp. 20.000.000, (dua puluh jutaBahwa Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya.
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
- Tentang : PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
- Tentang : TENTANG SALINAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSIDAN KOMPENSASI KEPADA KOREAN TINDAK PIDANA
TENTANG SALINAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSIDAN KOMPENSASI KEPADA KOREAN TINDAK PIDANA
124 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aang Syahrudin, M.M. yang memiliki Izin Kuasa Hukum Nomor KEP216/PPIIKH/2008 untuk mengajukan, menghadiri sidang persidangan di Pengadilan Pajakdan menyelesaikan permohonan/gugatan untuk kepentingan dan dengan atas namaPenggugat ;Kronologis Permohonan Restitusi ;Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)per 30 Juni 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :Bahwa Penggugat selama ini bergerak dalam bidang industri
diminta untuk dikembalikan (Restitusi)dengan mencantumkan tanda permohonan dengan cara mengisi kolom"dikembalikan (Restitusi)", dokumen disusulkan dan alasan RestitusiPajak Pertambahan WNilai disebabkan Ekspor BKP.
;Bahwa sesuai dengan ketentuan CKeputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP160/PJ/2001 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ/2006, sebagai data penunjang Permohonan Restitusi Penggugat telah menyampaikandata secara lengkap pada tanggal 18 April 2007 (tanda terima staf Pajak PertambahanNilai Pademangan) sesuai dengan Surat Permohonan Restitusi dan Penyampaiandokumen pendukung Restitusi Pajak Pertambahan Nilai melalui surat Nomor 028/KKP/X/2007 tanggal 13 April 2007 ;Bahwa rincian selengkapnya
Summary ) s.d.aGeneral Ledger Lengkap Januari 2005 s/d Desember 2005 ;Surat Kuasa Khusus (Asli)Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Juni 2005 tanggal 18 Juli 2005 dan dokumenpendukung Permohonan Restitusi telah Penggugat serahkan kepadaTim Pemeriksa I pada tanggal 18 April 2007 sehingga masih cukupwaktu untuk menyelesaikan Restitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 5ayat (1) huruf a Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER.
PPN bagiPKP kegiatan tertentu dengan resiko rendah (produsen yang semuaproduknya di ekspor dan PKP yang menjual BKP dan/atau JKP kepadapemungut PPN) terjadi perlakuan jangka waktu penyelesaian Restitusi yang tidak adilbahkan menyalahi ketentuan perundangundangan pajak lainnya, yakni:1 PKP kegiatan tertentu yang mengajukan Restitusi dalam periodeberlakunya KEP160/PJ/2001, jangka waktu penyelesaiannya 2 (dua)bulan ;2 PKP kegiatan tertentu yang mengajukan Restitusi sebelum berlakunyaPER122/PJ/2006
136 — 44
Surat Pemberitahuan PPN MasaPajak Januari Agustus 2008 dalam posisi lebih bayar, sehingga olehTerbanding dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan PajakNomor: LAP55/WPJ.05/KP.100/2009 tanggal 02 April 2009;: bahwa pada SPM PPN Masa Agustus 2008 (Pembetulan 1) Pemohon Bandingmemang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00direstitusi, namun sampai dengan Pemohon Banding menyampaikan SPMPPN Masa September 2008 (Pembetulan ke 3), Pemohon Banding tidakmengetahui apakah permohonan restitusi
dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.810.817.740,00diperhitungkan 2 (dua) kali yaitu pada masa Agustus 2008 dengan permintaanuntuk direstitusi dan sekaligus dikompensasikan ke masa September.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan lebih bayar masaAgustus 2008 dikompensasikan ke masa September 2008, karena PemohonBanding tidak memperoleh jawaban atas permohonan restitusi yang dimohonpada masa Agustus 2008.bahwa Majelis berpendapat, terkait dengan pelaporan SPM PPN per masa,untuk
melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak, tidak perlumenunggu jawaban atas permohonan restitusi atau kompensasi masasebelumnya.bahwa restitusi ataupun kompensasi yang telah dilaporkan pada masasebelumnya akan selalu dianggap benar sehingga proses pengkreditan dimasaselanjutnya harus secara otomatis menyesuaikan dengan kondisi pelaporanpada bulan atau masa sebelumnya.bahwa selain itu, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fisik SPMPPN diketahui bahwa SPM PPN Masa Agustus (
Pembetulan) yangmenyatakan lebih bayar Restitusi sebesar Rp.1.810.817.740,00 dilaporkanbersamaan dengan SPM Masa September Pembetulan yang juga membawalebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00, yaitu pada tanggal 4 November2008.bahwa dengan demikian menurut Majelis, alasan Pemohon Bandingmenunggu jawaban atas restitusinya juga tidak diyakini karena permohonanrestitusi dan membawa ke masa pajak berikutnya dilakukan bersamaan.bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Bandingmenyatakan
tidak pernah membetulkan status lebih bayarnya di masa Agustus2008 dari restitusi menjadi kompensasi.bahwa menurut Majelis, dalam hal Pemohon Banding berniatmengkompensasi lebih bayar masa Agustus 2008 yang sudah direstitusi, kemasa September 2008, seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulumelakukan pembetulan atas SPM PPN Masa Agustus 2008 tersebut denganmengubah status restitusi menjadi kompensasi, dengan syarat belumdilakukan pemeriksaan atas SPM Agustus 2008.bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masa/bulan Lebih bayar (dim Kcterangan2008 Rp)1 Januari 405.956.775 Restitusi (tidak diproses)2 Pebuari 540.810.244 Restitusi (tidak diproses)3 Maret 617.479.444 Restitusi (tidak diproses)4 April 907.180.991 Restitusi (tidak diproses)5 Mei 1.007.036.3738 Restitusi (tidak diproses)6 Juni 1.096.129.403 Restitusi (tidak diproses)7 Juli 1.318.862.795 Restitusi (tidak diproses)8 Agustus 1.810.817.740 Restitusi (tidak diproses)9 September 1.822.195.174 Kompensasi10 Oktober 1.934.244 322 Kompensasi11 November
2.191.347.561 Kompensasi12 Desember 2.243.172.182 Restitusi diproses dan diakuikelebihan pajak diakui olehpemeriksa Halaman 7 dari 21 halaman.
Selanjutnya untuk permohonan restitusi PPN yang diterima setelahberlakunya Peraturan Dirjen pajak Nomor Per122/PJ./2006, agar :a.
Masa/bulan 2008 Lebih bayar (dim Rp) Keterangan1 Januari 405.956.775 Restitusi (tidak diproses)2 Pebuari 540.810.244 Restitusi (tidak diproses)3 Maret 617.479.444 Restitusi (tidak diproses)4 April 907.180.991 Restitusi (tidak diproses)5 Mei 1.007.036.373 Restitusi (tidak diproses) Halaman 13 dari 21 halaman.
Putusan Nomor 785/B/PK/PJK/2014 6 Juni 1.096.129.403 Restitusi (tidak diproses)7 Juli 1.318.862.795 Restitusi (tidak diproses)8 Agustus 1.810.817.740 Restitusi (tidak diproses)9 September 1.822.195.174 Kompensasi10 Oktober 1.934.244.322 Kompensasi11 Nopember 2.191.347.561 Kompensasi12 Desember 2.243.172.182 Restitusi diproses dandiakui kelebihan pajakdiakui oleh pemeriksa Bahwa berdasarkan tabel di atas telah sangat jelas bahwasanya TermohonPeninjuaan Kembali telah tidak menyelesaikan permohonan
124 — 34
Putusan Put. 44460/PP/M.X V/99/2013 PengadilanPajak NomorJenis Pajak GugatanTahun Pajak 2012Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat KeputusanTergugat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapanatas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;Menurut bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 NovemberTergugat 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;Menurut
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S4947/Penggugat WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat PermohonanKedua Restitusi Wajib Pajak;Menurut Majelis bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/314/XI/2012 tanggal 26 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan Wakil Direktur Utama;bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/314/XI/2012 tanggal 26 November 2012, dibuatdalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhiketentuan
155/BBT/314/XI/2012 tanggal 26 November 2012 menyatakantidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2November 2012;bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/314/XI/2012tanggal 26 November 2012;bahwa berdasarkan Penelitian Majelis, Penggugat mengajukan alasan Gugatan yaitu Tergugatmenolak permohonan Penggugat dengan Surat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi
Wajib Pajak atasnama Penggugat;bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari sampai denganMaret 2011;bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada fakta bahwaTergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM00285/WPJ.02/KP.0903/2010 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atas namaPenggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengenakan PPN kepada konsumen terakhir dantidak dapat membuat Faktur Pajak atas tagihan PPN Jasa
Indosat Tbk yang menurutPenggugat seharusnya tidak terutang;bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor 073/BBT/314/V1I/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan KeputusanTergugat Nomor : S4444/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan surat nomor :119/BBT/314/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab oleh Tergugat denganKeputusan
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi Karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang..
Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1350 B/PK/PJK/201619.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPNyang diajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak KontrakKarya Pemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baruatau perubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturanpelaksanaannya (dasar hukum untuk permohonan restitusi PPNuntuk periode sampai dengan Desember 2006 dan periodeselanjutnya adalah sama), DJP menolak permohonan restitusi PPNPemohon Banding sejak tahun 2007;Halaman 4 dari 50 halaman.
Juni 2008) ditolak;bahwa Sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain, sebagai berikut:i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ilmenyetujui permohonan restitusi ini dengan menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebih
Kembali, namun permohonankompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008Pemohon Peninjauan Kembali ditolak.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PemohonPeninjauan Kembali melalui SPM PPNnya, memohonrestitusi PPN sejumlah Rp7.789.993.784,00 Adapunatas restitusi ini, disetujui pihak KPP PMA Ill padatanggal 1 April 2007 melalui SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784,00Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanrestitusi PPN juga telah dikabulkan;Halaman 42 dari 50 halaman.
Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secarakhusus mengenai restitusi kelebinan Pajak Masukanpada akhir tahun buku, oleh karena itu ketentuan yangberlaku adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (10)UndangUndang Nomor 11/1994.iv.
47 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNHalaman 12 dari 54 halaman. Putusan Nomor 1352/B/PK/PJK/201634.35.36.37.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, UU PPN 1994 menyatakanPemohon Banding pada umumnya hanya diperbolehkan mengajukanpermohonan restitusi PPN secara tahunan.
Putusan Nomor 1352/B/PK/PJK/201649.restitusi PPN Pemohon Banding karena sebelum Tahun Pajak 2007,permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2009) ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar ("SKPLB") No. 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("SKPLB 00006") sejumlah Rp. 1.162.802.770. Halini menunjukkan Bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
Hal ini menunjukkan Bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan Bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Agustus 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
163 — 27
Menyatakan Barang bukti berupa :- Surat Nomor : 09/Pro-Tax/II/03 tanggal 13 Januari 2003 perihal penawaran Kompensasi/ Restitusi atas Kelebihan PPh Pasal 21 atas nama Divisi Kosultan Pajak yang ditujukan kepada Bupati Kab. Simalungun dan ditanda tangani oleh Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner Konsultan Pajak dan Abdul Muis Nasution, SH, MM selaku Sekda Kab. Simalungun.- Surat No. 09/HYR-KP/I/2003 tanggal 10 Februari 2003 perihal Perjanjian Kerja antara KAP. HASNIL, M.
Simalungun.- Surat Tanda Penerimaan Pembayaran Honorarium (Imbalan Jasa) pengurusan Restitusi/Kompensasi PPh pasal 21 Tahun 2001 dan 2002 kepada KAP. HASNIL, M. YASIN & REKAN, ditanda tangani oleh Drs. L Dermansius Purba selaku Atasan Langsung Bendahara Kab. Simalungun, Sugesti Sinaga selaku Bendaharawan Rutin Kab. Simalungun dan Drs. H. Hasnil, MM selaku Managing Partner KAP. HASNIL, M.
Pandapotan Purba ;e Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa membicarakan tentangadanya restitusi PPH Pasal 21 ;Hal 49 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.SimBahwa selanjutnya saksi di tugaskan oleh Terdakwa untuk mengantarkanpenawaran pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ke kantor Pemkab Simalungundengan di dampingi oleh Jon Toguh Damanik ;Bahwa setahu saksi sebenarnya bukan hanya Pemkab Simalungun saja saksimemasukkan penawaran negurusan restitusi PPH Pasal 21 tetapi yang disetujui hanya
Yasin & Rekan, dimana dalam surattersebut jelas tertera honorarium atas pengurusan restitusi PPH Pasal 21tersebut adalah sebesar Rp.1.854.552.326, ;Bahwa oleh karena dana pengurusan restitusi PPH Pasal 21 ini belumdianggarkan di dalam APBD, maka saksi Dra. Hj.
Yasin & Rekan sebagai Konsultan Publik yangmelaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21 berdasarkanpenawaran dari terdakwa Drs.
ABDUL MUIS, SH., MM. sebagai pihak yangmenyerahkan pekerjaan pengurusan restitusi PPH Pasal 21, sedangkan TerdakwaDrs.
apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahuntidak dimohonkan restitusi PPH pasal 21, maka kelebihan dana pajak yang sudahdibayarkan tersebut tidak akan dapat dikembalikan lagi kepada PemerintahKabupaten Simalungun;Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya kegiatan restitusi PPHpasal 21 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah dapat memanfaatkan danakompensasi restitusi pajak sebesar Rp.7.418.209.304, (tujuh milyar empat ratusHal 126 dari 136 hal Putusan No.255/Pid.B/2009/PN.Simdelapan belas juta
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Bahwa hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;2) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 tanggal Maret 2007 sejumlahRp. 7.789.993. 784,Bahwa hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi
(penebalan ditambahkan)Angka 5:Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi.
Sebagai tambahan informasi, sejak Kontrak Karyaditandatangani sampai dengan Desember 2006, Termohon PeninjauanKembali selalu memberikan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan restitusi PPN Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa September 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali
Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkanPasal 9 Ayat (10) UU No. 11/1994.iv. Kelebihnan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakahperusahaan telah berproduksi atau belum20.
42 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu pada masaDesember);Terbanding memiliki penafsiran ganda;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding mempunyai penafsiran ganda atas permohonanrestitusi PPN Pemohon Banding karena sebelum Tahun Pajak 2007,permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehHalaman 19 dari 54 halaman.
Putusan Nomor 122/B/PK/PJK/201649.50.Terbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2009) ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 (SKPLB 00006) sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00 Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007melalui SKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00 Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Januari 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali
120 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Nomor : SE53/Pj.52/2002, tanggal 21 Oktober 2002tentang Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka pengamananpenerimaan pajak pertambahan Nilai.1.
restitusi atas dasar eksport fiktif.Bahwa didalam memproses permohonan restitusi atau pengembaliankelebihan pembayaran pajak dari PT.
Restitusi terjadi biladalam suatu periode tertentu, nilai penjualan lebih kecil dari nilai pembelian(untuk penjualan lokal) atau karena penjualan dilakukan ke luar negeri.Kelebihan pembayaran pajak inilah yang harus dikembalikan Negara kepadaWajib Pajak.Bahwa pemberian restitusi oleh Pemohon Kasasi terjadi karena adanyakelebihan pembayaran pajak.
No. 1104 K/Pid/2007VIII.Oleh karena itu Pemohon Kasasi tidak bertanggung jawab secara pidanaterhadap masalah restitusi pajak tersebut, karena Pemohon Kasasi telahmelakukan restitusi pajak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yangberlaku.
,kerap terjadi kesalahan dalam pengembalian restitusi yang dikarenakanadanya kewajiban bagi Tim Pemeriksa untuk menyelesaikan pemeriksaanHal. 32 dari 36 hal.
239 — 41
Januari 2003 ~siperihalPenawaran kompensasi/Restitusi atas Kelebihan PPhPasal 21 kepada saksi Drs L. DERMANSIUS PURBA.Selanjutnya setelah menerima surat proposalpenawaran tersebut saksi Drs. L.
Perbendaharaan kurang lebih selama 5(lima) tahun ;Bahwa saksi pindah ke Pemko Pematang Siantar padatahun 2006 ;Bahwa saksi mengetahui apa masalahnya sehinggaterdakwa ini dihadapkan ke persidangan ini yaitumengenai masalah Restitusi DPPH pasal 21 ;Bahwa setahu saksi Restitusi PPH pasal 21 adalahkelebihan Pajak yang dibebankan kepada PegawaiNegeri Sipil oleh Negara ;Bahwa saksilah yang mengumpulkan data data untukmenghitung berapa besarnya restitusi PPH pasal 21tersebut dari tahun 20012002 ;Bahwa berdasarkan
Simalungun adalahkalau diperintahkan oleh Atasan maka kita dapatmengerjakannya sendiri =;Bahwa atasan yang seharusnya memerintahkan3738penghitungan restitusi PPH Pasal 21. tersebutadalah Kepala Bagian Keuangan ;Bahwa seingat saksi pada saat masalah restitusi PPHPasal 21 + tersebut Bupati adalah Jhon HugoSilalahi dan Wakil Bupati adalah Dra.DartatikDamanik ;Bahwa saksi tidak mengetahui kapan beralihpengurusan restitusi PPH pasal 21 tersebut kePihak Ketiga (Konsultan Pajak) ;Bahwa pengurusan restitusi
Jhon Rider Purba, dimana menurutBapak Dermansius Purba data data tersebut akandigunakan untuk pengurusan restitusi PPH Pasal 21Bahwa saksi tidak pernah melihat ada staf dariKonsultan Pajak Hasnil yang menghitung berapabesarnya Restitusi PPH Pasal 21 di PemkabSimalungun ;Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kasubbag Perbandaharaanadalah meneliti dan memproses masalah Tender ;Bahwa setahu saksi penghitungan restitusi PPH pasal21 tersebut bisa dilakukan sendiri oleh PemkabSimalungun sendiri tapi mungkin hasilnya
Yasin & Rekansebagai Konsultan Publik yang melaksanakan pekerjaanpengurusan restitusi PPH Pasal 21 berdasarkanpenawaran dari saksi Drs.
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
,d) Bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karyagenerasi VII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalumengajukan restitusi PPN, dan alas pengajuan restitusi PPNtersebut selalu mendapat persetujuan dari Terbanding sampaidengan Tahun Pajak 2006 dengan berdasarkan S488.
PPN Pemohon Banding karena sebelum TahunPajak 2007, permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selaluHalaman 12 dari 60 halaman.
Setelahn melakukan pemeriksaan pajak,KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi ini denganmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006(SKPLB 00006) sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk MasaPajak Desember 2006 telah memohon restitusi PPN ataskelebihnan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sejumlahRp 7.789.993.784.
;Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahunHalaman 34 dari 60 halaman.
Adapunatas restitusi ini, disetujui pihak KPP PMA Ill padatanggal 1 April 2007 melalui SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784,00.
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, UU PPN 1994 menyatakanPemohon Banding pada umumnya hanya diperbolehkan mengajukanpermohonan restitusi PPN secara tahunan.
Putusan Nomor 1341/B/PK/PJK/2015 untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku;b.
Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu pada masaDesember);Terbanding memiliki penafsiran ganda;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding mempunyai penafsiran ganda atas permohonanrestitusi PPN Pemohon Banding karena sebelum Tahun Pajak 2007,permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 (SKPLB 00006) sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00 Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007melalui SKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00 Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juni 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kronologis Permohonan Restitusi Pajak ;1.1 Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) per 31 Desember 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagaiberikut: Selama periode Januari s.d.
PPN dipungut Pemungut PPN s.d.a Rekening Koran Bank BCA (Rp.) s.d.a SPT PPh Badan Tahun 2005 SPT PPh Pasal 21 Tahun 2005 Surat Kitasa Khusus (Asli) Kontrak Kerja Proyek ( SPK )1.4 Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Desember 2005 tanggal 23 Februari 2006 dan dokumenpendukung permohonan restitusi telah Penggugat serahkan kepada Tergugatpada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf aKeputusan
dengan selurun dokumen pendukung restitusi padatanggal 23 Mei 2006, sampai dengan tanggal Pemberitahuan HasilPemeriksaan tanggal 26 Januari 2007 telah melebihi tenggang waktupenyelesaian restitusi.
permohonan restitusi,yakni lebih bayar Rp.1.321.043.117,00;2.
Penolakan Pemberian Imbalan Bunga ;2.1 Permohonan Imbalan Bunga ;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Penggugat sampaikan di atas,menunjukan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak diselesaikan olehTergugat sampai dengan tenggang waktu permohonan restitusi berakhir, yaitutanggal 23 Juni 2006.