Ditemukan 2 data
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
241 — 95
. : 31/Pid.SUSTPK/2017/PN.JKT.PSTagar HANDANG SOEKARNO mempercepat penyelesaian permasalahan pajakyang dihadapi oleh PT EKP yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihanpembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai(STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), PencabutanPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan(Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMAEnam) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta
), Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (taxamnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) danPemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), dimana terkait permohonan restitusipajak periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 dengan jumlahRp3.533.578.900 (tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), Terdakwa ajukan pada tanggal 26Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
), Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (taxamnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) danPemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), dimana terkait permohonan restitusipajak periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 dengan jumlahRp3.533.578.900 (tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), Terdakwa ajukan pada tanggal 26Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.Bahwa pada awal Juni 2016, KPP
perpajakan yakni pengajuan Pengembaliankelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (taxamnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) danPemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), dimana terkait permohonan restitusipajak periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 dengan jumlahRp3.533.578.900 (tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), Terdakwa ajukan
EkaPrima Ekspor Indonesia yaitu : Pengajuan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak (Restitusi), Surat Tagihan Pajak Penambahan Nilai (STP PPN), PenolakanPengampunan Pajak (Tax Amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangankan besaran PermohonanPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) adalah sebesar Rp.3.533.578.900, (tiga milyar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluhdelapan ribu Sembilan ratus rupiah) periode Januari