Ditemukan 1 data
48 — 3
RISKI PARDAMEAN L. TOBING
Menyatakan terdakwa RISKI PARDAMEAN L TOBING bersalah melakukan tindakpidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke5e KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI PARDAMEAN L TOBING denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dipotongselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
berjanji tidak akanmengulangi lagi;Bahwa Terdakwa ingin kembali bekerja untuk menjalani hidup yang lebih baiklagi;Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan telah mendengarDuplik dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetappada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:ms Bahwa ia Terdakwa RISKI
PARDAMEAN L.
TOBING, pada hari Kamis tanggal 10Nopember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2016,bertempat di Kost : Delta Serdang Rt.003/07 No.3, Kel.Serdang, Kec.KemayoranJakarta Pusat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melavan hukum,dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk