Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 24 Mei 2017 — RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN
2911
  • RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN
    Bls tanggal 6 April2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:TeMenyatakan terdakwa RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN bersalah melakukantindak pidana menjual Narkotika golongan bukan tanaman.
    Membebankan terdakwa RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1000, (Seribu rupiah).Setelah meperhatikan permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya;Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakanHalaman 2 dari 26 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Blstetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwajuga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa
    diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN Pada Hari Rabutanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB atauatau pada waktutertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat diJalan Jend.
    PRAYOGA Bin HERMAN oleh karena itu maka yangdimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;2.
    Menyatakan Terdakwa RIZKI PRAYOGA Bin HERMAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual belliNarkotika Golongan bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalamdakwaan Pertama Penuntut Umum;2.