Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 379/PID.B/2015/PN SKY
Tanggal 10 Agustus 2015 — RYAN HIDAYAT Alias DEDEK Bin AZAIRIN
545
  • Menyatakan Terdakwa RYAN HIDAYAT Alias DEDEK Bin AZAIRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    RYAN HIDAYAT Alias DEDEK Bin AZAIRIN
Putus : 30-07-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 384/Pid/B/2015/PN.Sky
Tanggal 30 Juli 2015 — DIKA IRAWAN BIN M.HUSIN
397
  • Husin secarabersamasama dengan saksi Ryan Hidayat Alias Dedek Bin Azairin karena telah sepakatuntuk melakukan pencurian lalu dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fitmelaju dijalan Lingkar Simpang Empat Desa Lubuk Saung Kelurahan Pangkalan BalaiKecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dengan membonceng Terdakwa DikaIrawan Bin M.
    Husin secara bersamasamadengan saksi Ryan Hidayat Alias Dedek Bin Azairin saksi korban Reni Ropiko BintiAbdul Roni mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.1.050.000, (satu juta lima puluhribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat(1) Ke4 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengertidan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai
    membonceng terdakwa ;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi korban mengemabil dompet besertaisinyatersebut;Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitarRp.1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah);Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar semua keterangan para saksi;Bahwa Terdakwa melakukannya bersama Ryan
    Hidayat Alias Dedek Bin Azairin;Bahwa peran Ryan Hidayat Alias Dedek Bin membonceng Terdakwa, peranTerdakwa merampas dompet yang sedang dipegang oleh saksi korban;Bahwa HP merk NOKIA ASHA warna hitam diambil oleh sdr.
    Ryan Hidayat Alias Dedek Bin Azairin danHP merk EVERCROSS CGA warna putih diambil oleh Terdakwa sedangkan uang tunaisebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) habis untuk beli bensin dan rokok,sedangkan HP EVRCROSS CGA Terdakwa jual kepada Ujang di Jalan Cahaya Intanseharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa, Ryan Hidayat AlsDedek Bin Azairin dan Aldi mendapatkan masingmasing Rp.50.000, (ima puluh riburupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka