Ditemukan 2 data
63 — 9
Menyatakan terdakwa SABARIAH Binti HAMDANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SABARIAH Binti HAMDANI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
SABARIAH BINTI HAMDANI
BINTI HAMDANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotikagolongan bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kedua melanggar pasl 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 taun 2009tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SABARIAH BNTI HAMDANIselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwadalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti : 1 (satu) paket
TKNMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa SABARIAH Binti HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober2016 sekira jam 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat diDusun Mes Time Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengahatau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon telahmelakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau
Binti HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober2016 sekira jam 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat diDusun Mes Time Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengahatau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon telahmelakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sedang beristirahatdidalam kamar rumah tempat
Unsur : setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalahsetiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum yang didakwa melanggarketentuan pidana sebagaimana dalam perkara ini dimana terhariap dirinya berlakuketentuan hukum pidana Indonesia;Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihariirkanterdakwa SABARIAH Binti HAMDANI sebagai orang yang didakwa melanggarketentuan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dimana setelah ditelititentang Identitasnya, ternyata
Menyatakan terdakwa SABARIAH Binti HAMDANI terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MenyimpanNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SABARIAH Binti HAMDANI denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidakdibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
48 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Shugra Tergugat (Habibi bin Ali Amat) kepada Penggugat (Sabariah binti Hamdani);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Sejumlah Rp420.000,-(empat