Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 88/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 3 Agustus 2011 — SABLI alias UTEH bin MAHMUD
7021
  • Menyatakan Terdakwa SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    SABLI alias UTEH bin MAHMUD
    Nama Lengkap : SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD Tempat Lahir : TebasUmutr/Tgl.lahir : 38 tahun / 12 Desember 1973.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Mak Rampai RT.008/RW.004 KecamatanTebas, Kabupaten Sambas. ~Agama : IslamPekerjaan : Swasta.Terdakwaditahan dengan Penahanan Rutan, berdasarkan Surat Penyidik. Terdakwa ditahan sejak tanggal 05 April 2011 sampai dengantanggal 24 April 2011 ;Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum.
    Unsur Barang Siapa : Menimbang, bahwa di dalam setiap rumusan delik, barang siapa adalahunsur yang menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidanayang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD yangdiajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkanidentitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya danmenyatakan benar benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saatTerdakwa
    Menyatakan Terdakwa SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
Register : 09-06-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 87/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 3 Agustus 2011 — JAMANI UMAR alias IJAM bin UMAR
6515
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti atas nama Terdakwa SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
    Hakim berpendapat patut dan adil apabila Barang Bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa JAMANI UMAR Als IJAM Bin UMAR... 4 (empat) lembar uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).1 (satu) lembar uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).1 (satu) lembar uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah).2 (satu) lembar uang tunai Rp.2.000 (dua ribu rupiah) Oleh karena...........c:ccccceeeeeeeeeeees14Oleh karena Barang Bukti tersebut masih dipergunakan dalam pemeriksaanperkara lain atas nama Terdakwa SABLI
    Alias UTEH Bin MAHMUD, maka MaijelisHakim berpendapat patut dan adil apabila Barang Bukti tersebut dikembalikankepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti atas nama Terdakwa tersebut.Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkanterhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapimerupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangiperbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukanperbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang
    ::cccecceeeeeees16Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti atasnama Terdakwa SABLI Alias UTEH Bin MAHMUD.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Sambas pada hari RABU, tanggal 03 AGUSTUS 2011, oleh kami M.DJOHAN ARIFIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, SRI HASNAWATI, S.H.