Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 78/Pid/2016/PT.KPG
Tanggal 25 Agustus 2016 — - SALMUN KOTTA alias MON
7417
  • - SALMUN KOTTA alias MON
    P U TU S A NNOMOR : 78/Pid/2016/PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAScenes Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SALMUN KOTTA alias MON ;Tempat lahir : Rote ;Umur / tanggal lahir : 39 tahun/ 02 September 1976 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Belakang Golden, Kelurahan Kota Batu,Kecamatan Alok Timur, Kabupaten
    Menyatakan Salmun Kotta alias Mon telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimanadalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnyaselama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan tersebut MajelisHakim Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara ini telahmenjatuhkan putusan Nomor : 42/Pid.B/2016/PN.Mme tanggal 20 Juli2016, yang amarnya sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa Salmun Kotta alias Mon tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak
    Menyatakan Terdakwa SALMUN KOTTA Alias MON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Perjudian sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2KUHPidana ;3.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangisepenuhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.3.
    Menyatakan Terdakwa SALMUN KOTTA Alias MON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnyaselama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN MAUMERE Nomor 42/PID.B/2016/PN MME
Tanggal 20 Juli 2016 — - SALMUN KOTTA ALIAS MON
5510
  • Menyatakan terdakwa Salmun Kotta alias Mon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
    - SALMUN KOTTA ALIAS MON
Putus : 05-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 K/PID/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — Salmun Kotta alias Mon
488 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Salmun Kotta alias Mon
    PUTUSANNomor 1258 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi telah memutus perkaraTerdakwa :Nama : Salmun Kotta alias Mon;Tempat Lahir : Rote;Umur/TanggalLahir : 39 tahun/02 September 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Belakang Golden, Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Ojek;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
    Kotta alias Mon telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudiansebagaimana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selamaTerdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : $3(tiga) buah dadu; 1 (satu) buah piring; 1 (satu) buah mok plastik warna hijau; 1 (satu) lembar ferlak
    No. 1258 K/Pid/2016Menyatakan Terdakwa Salmun Kotta alias Mon tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Selain itu juga kebutuhanperlakuan adil dan tidak memihak dari Aparat Penegak Hukum sangatdibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini untuk mencapai Supremasi dibidang Hukum;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dalam PutusannyaNomor 42/Pid.B/2016/PN.Mme, tanggal 20 Juli 2016, dengan amarputusan sebagai berikut:3.1 Menyatakan Terdakwa Salmun Kotta alias Mon telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hakdengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak
    Kotta alias Mon telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudiansebagaimana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnyaselama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementaradengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah dadu; 1 (satu) buah piring; 1 (satu) buah mok plastik warna hijau;1 (satu) lembar ferlaklayar