Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor - 55/PID.B/2014/PN.Lrt
Tanggal 7 Juli 2014 — -SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON
7218
  • Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;-------------------------------------------------------------3.
    -SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON
    PUTUSANNomor : 55 / Pid.B / 2014 / PN.Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON;Tempat lahir 1 GAQU) === 292 22 = nn enon nnn enn nnn nnn nen nn neeUmur/tanggal lahir : 41 Tahun /31 Desember 1972;Jenis Kelamin > Laaktbalki ; nnn nnn neni nnnKebangsaan : Indonesia;~ nn nnn nnnTempat
    Menyatakan terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN AliasDEMON berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangisepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    NURHAYATI Alias MAMA DESI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:=Bahwa terjadi kejadian pemukulan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Rumah bagian dapur saksi (korban)Dusun Ill Desa Lewopulo (Sagu), Kecamatan Adonara, KabupatenFlores TiMUl; 2+ 22222 ooo nnn nnn one noe non non non noe neeBahwa terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON memukulsaksi (korban) dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu kelapadengan ukuran panjang 150 cm, lebar 4 cm
    DEMON TAPUN Alias DEMON lagi tetapi terdakwaSAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON memeluk saksi (korban) lagiHalaman 5 dari 27 Putusan Nomor 55/Pid.B/2014/PN.Ltk.dengan menggunakan ke2 (kedua) tangannya dan mendorong saksi(korban) ke tanah lagi dengan posisi antara saksi (korban) denganterdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON berdiri salingberhadaphadapan selanjutnya terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUNAlias DEMON kembali duduk di balebale di belakang dapur;Bahwa terdakwa SAMSUDIN DEMON TAPUN Alias DEMON memegangdan
    DEMON TAPUN Alias DEMON mendorongsaksi (koroban) NURHAYATI Alias MAMA DESI ke tanah sebanyak 2(ua) ellipse aeneesseeeee nce eeere ee eeaneereneeeeerse oemTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa tidakkebertan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;.