Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 369/Pid.B/2017/PN.Bls
Tanggal 10 Oktober 2017 — SAPPE MARUSAHA SIHOMBING
877
  • SAPPE MARUSAHA SIHOMBING
    Nama lengkap : SAPPE MARUSAHA SIHOMBING ;2. Tempat lahir : Kota Cane;3. Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 19 Oktober 1974;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Jalan Beringin Rt.01/Rw.08, Kel/Desa Titian Antui,Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis (KTP),Jalan Lingkaran Baru Km 8 Rt.05 Rw.03, Kel/DesaTitian Antui, Kecamatan Pinggir, KabupatenBengkalis;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Menyatakan terdakwa SAPPE MARUSAHA SIHOMBING terbukti danbersalah melakukan tindak pidana secara terangterangan dan denganTenaga Bersama Melakukan Kekerasan Mengakibatkan Orang Lukaluka dalam Pasal 170 ayat (1), (2) Ke1 KUHPidana pada DakwaanTunggal.2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap terdakwa SAPPE MARUSAHASIHOMBING selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    Menghukum terdakwa SAPPE MARUSAHA SIHOMBING membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa SAPPE MARUSAHA SIHOMBING tidak terbuktisecara sah dan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana sebagaimanadalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 170 ayat (1), (2) ke1KUHP;Membebaskan Terdakwa SAPPE MARUSAHA SIHOMBING dari dakwaandan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam
    Memulihkan harkat dan Martabat SAPPE MARUSAHA SIHOMBING ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 369/Pid.B/2017/PN BisPenuntut Umum Menolak semua materi Pembelaan/Pledooi yang diajukan olehPenasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada Tuntutan yang sudah dibacakanpada sidang hari selasa tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan
    MARUSAHA SIHOMBING tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang menyebabkan Iluka, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.