Ditemukan 1 data
67 — 14
SARFUDIN KEDAFOTA Alias NAI
Menyatakan Terdakwa Sarfudin Kedafota Alias Nai tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan ataumerugikan salah satu calon selama masa kampanye;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2017 Nomor:PDM08/S.2.15/Euh.2/03/2018 yaitu sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa SARFUDIN KEDAFOTA Alias NAI selaku PejabatKepala Desa Malbufa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan SulaNomor : 256/KPTS.12/KS/2015 tanggal 07 Desember 2015 tentangpengesahan pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala DesaMalbufa Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula, pada hariSelasa tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIT, atau setidaktidaknya