Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 22-K/PM.I-03/AL/II/2019
Tanggal 28 Mei 2019 — Oditur Militer Mayor Sus Miswardi, S.H Terdakwa Serka Pom Nurman Damanik
247101
  • Oditur Militer Mayor Sus Miswardi, S.H Terdakwa Serka Pom Nurman Damanik
    03/AL/II/2019MenimbangAtas dasar hal tersebut di atas, kami Penasihat HukumTerdakwa Serka Pom Nurman Damanik, mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan memutussebagai berikut:1. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan OditurMiliter.2. Majelis Hakim mohon agar menghukum Terdakwadengan seringanringannya.Dengan pertimbangan sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa tidak ada mengenal Saksi yang ada didalam BAP;2.
    Bahwa Serka Pom Nurman Damanik (Terdakwa) masukmenjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Secata Milsuk X/2Hal. 3 dari 32 hal.
    Serka Pom Nurman Damanik NRP75015.b. 1 (satu) lembar Surat keterangan pemeriksaan narkotikaBNNP Sumbar Nomor: SKN/393/VII/Klinik/2018/BNNPSB tanggal 16 Juli 2018 an. Serka Pom Nurman DamanikNRP 75015.c. 1 (satu) lembar Surat keterangan pemeriksaan narkotikadari UPTD Laboratorium Kesehatan Sumbar NomorK.5882/LHU/BLKSB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018tentang laporan hasil tes urine NAPZA dengan MethodeRapid Test an.
    Serka Pom Nurman Damanik NRP 75015.Bahwa terhadap barang bukti barangbarang dan suratsuratyang diajukan oleh Oditur Militer di persidangan tersebut, MajelisHakim memberikan pendapatnya sebagai berikut:1. 1 (satu) lembar Surat keterangan pemeriksaan Narkoba dariDiskes Lantamal Il Nomor: SKPN/26/VII/2018, tanggal Juli2018 an.
    Bahwa benar dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/10/K/AL/I04/1/2019 tanggal 19 Februari 2019 yang menyatakanbahwa Terdakwa Serka Pom Nurman Damanik NRP 75015Hal. 25 dari 32 hal.