Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 47-K/PM.I-03/AD/IV/2019
Tanggal 17 Mei 2019 — Oditur Militer Sunandi, S.E., S.H., Mayor Chk NRP 11020020010478 Terdakwa Simson Canra Aritonang, Sertu NRP 21090189740987
11767
Putus : 03-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Mil/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — YHONROTUA RAJAGUKGUK;
159134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 213 K/Mil/2019Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan selamakegiatan latihan berlangsung ternyata Terdakwa selalu menyertaipeserta termasuk pada saat hanmars dan melihat secara langsungtindakan kekerasan yang dilakukan secara berulangulang oleh Saksi 1.Sertu Simson Canra Aritonang, bahkan ketika kondisi fisik korbansemakin melemah dan tidak mampu menyesuaikan dengan pesertalainnya, Terdakwa mengatakan "main watak" sehingga Saksi 1.
    Sertu Simson Canra Aritonang masih terusmelakukan pemukulan, sehingga Saksi 2. Beny Gunawan selakupetugas kesehatan berinisiatif menaikkan korban ke mobil Ambulansnamun kemudian setelah sampai di Pos Istirahat Terdakwamemerintahkan agar korban berjalan kembali, walaupun pada saat ituSaksi 2. Beny Gunawan menyampaikan kondisi korban sudah tidakmemungkinkan untuk melanjutkan kegiatan dan Saksi 2.
Register : 28-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-01-2020
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 93-K/PM I-03/AD/XI/2019
Tanggal 19 Desember 2019 — Oditur Militer : Mayor Chk Sunandi, S.E.,S.H Terdakwa : Lettu Arh M. Reza Fauzi Ibrahim,S.T.Han
3601924
  • Riau para peserta melaksanakanpembersihan di kolam, dan saat itu Saksi4 melihat Korbandigiring oleh Sertu Simson Canra Aritonang kesamping kolamkemudian memukul Korban dengan menggunakan selang berkalikali mengenai bagian badan dan wajah.Hal. 14dari 59 hal.
    Soekarno Hatta Kel.Bukit Jin Saksi melihat Korban diturunkan oleh Serda Faisal atasperintah Sertu Simson Canra Aritonang, Korban digiring kesamping kolam kemudian Sertu Simson Canra AritonangHal. 27dari 59 hal. Putusan Nomor 93K/PM.103/AD/XI/2019memukuli Koroban dengan menggunakan selang denganmengenai bagian badan dan wajah Korban berkalikali hinggaKorban jatuh dan bangkit kembali.Bahwa selanjutnya di TMP JI. Soekarno Hatta Kel.
    Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai para peserta Orientasi melakukanIshoma dan dilakukan pendadakan Steling, Korban mendapattindakan dari Sertu Simson Canra Aritonang dengan dipukulmenggunakan selang beberapa kali hingga tak sadarkan dirikarena korban salah menempatkan diri pada saat Stelling danpada saat melaksanakan makan Sertu Simson Canra Aritonangkembali memukul Korban dengan menggunakan selang berkalikali karena lambat.6.
    Bukit Jin Saksi5 melihat Koroan diturunkan oleh SerdaFaisal atas perintah Sertu Simson Canra Aritonang, Korbandigiring ke samping kolam kemudian Sertu Simson CanraAritonang memukuli Korban dengan menggunakan selangdengan mengenai bagian badan dan wajah Korban berkalikalihingga Korban jatuh dan bangkit kembali.Bahwa benar selanjutnya di TMP JI. Soekarno Hatta Kel. Bukit JinKec.
Register : 18-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 58-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — Pembanding/Oditur : Sunandi, S.E, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Lulut Septa Hendrawan
7625
  • Bahwa benar setelah Serda Sahat Wira Anugerah Sitorusturun dari mobil Ambulan dan menghadap Sertu SimsonCanra Aritonang lalu dari dalam mobil Ambulan Terdakwamelihat Sertu Simson Canra Aritonang memukul kearahwajah Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus berkalikalidengan menggunakan selang, kemudian pesertaorientasi melanjutkan perjalanan Hanmars dengan posisiSerda Sahat Wira Anugerah Sitorus berada di depantanpa menggunakan beban.19. Bahwa benar selanjutnya pada saat di JI.
    Bahwa tindakan kekerasan dalam kegiatan latinanSatuan TNI biasa dilakukan sepanjang dalam batasbatastertentu yang tidak berakibat fatal namun ternyata selaintindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa,tindakan kekerasan secara berulangulang juga dilakukanoleh Sertu Simson Canra Aritonang bahkan pemukulantersebut masih terus dilakukan walaupun korban dalamkondisi pingsan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Bandingberkeyakinan perbuatan Terdakwa tidak akanmengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi
Register : 25-04-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 46-K/PM I-03/AD/IV/2019
Tanggal 17 Mei 2019 — Oditur Militer : Mayor Chk Sunandi, S,E.,S.H Terdakwa: Serda Lulut Septa Hendrawan
9247
  • mobil Ambulan disuruh turun oleh SertuSimson Canra Aritonang kemudian Serda Sahat Wira AnugerahSitorus dibawa menuju ke samping kolam, lalu di pukuli lagi olehSertu Simson Canra Aritonang dengan menggunakan selangdibagian wajah sebanyak 5 (lima) kali dan badan/punggungsebanyak 6 (enam) kali hingga.Bahwa akibat pukulan yang dilakukan oleh Sertu Simson CanraAritonang tersebut, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus jatuhterlentang di tanah, kemudian disuruh berdiri lagi dan dipuku li lagiberulanulang oleh Sertu
    Simson Canra Aritonang, dan setelahselesai lalu perserta orientasi melanjutkan perjalanan hanmarstermasuk Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menuju ke SimpangPerwira, namun pada saat di depan Alfamart JI.
    Dumai Timur Kota Dumai, lalu berhenti karena SerdaSahat Wira Anugerah Sitorus tibatiba pingsan tepatnya di bawahpohon sawit.Bahwa benar saat Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tibatibapingsan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatandengan memberi bantuan oksigen, dan pada saat oksigen dilepasTerdakwa melihat Sertu Simson Canra Aritonang melakukanpemukulan dengan menggunakan selang warna bening kearahwajah Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus berkalikali, kKemudianLetda Arh Yonrotua Rajagukguk
    Putusan Nomor 46K/PM 03/AD/IV/2019MenimbangSitorus tetapi saat itu yang Terdakwa ketahui dan Terdakwa lihatSerda Sahat Wira Anugerah Sitorus hari itu mendapat tindakanberupa pemukulan oleh Sertu Simson Canra Aritonang.6.
    Bahwa benar Terdakwa hanya melakukan perobuatan pemukulanterhadap korban (Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus) pada hariKamis tanggal 8 November 2018 pada saat dilakukan kegiatanCaraka malam dimana saat itu koroban masih dalam kondisi sehat,dan pada tanggal 9 November 2018 telah terjadi pemukulandengan menggunakan selang yang dilakukan secara bertubitubioleh Sertu Simson Canra Aritonang terhadap korban (Serda SahatWira Anugerah Sitorus), sehingga kematian korban diduga akibatkekerasan benda tumpul
Register : 18-04-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan DILMILTAMA Nomor 18-K/PMU/BDG/AD/IV/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — TERDAKWA: MAYOR ARH GEDE HENRY WIDYASTANA, S.IP.
576133
  • Dumai Selatan Kota Dumai, sehingga ketika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Simson Canra Aritonang kepada Serda Shat Wira Anugerah Sitorus Terdakwa tidak mengetahui begitu juga saat Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan karena tidak dapat mengikuti kegiatan Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) telah melapor kepada Terdakwa melalui berita telegram bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan, tetapi Terdakwa hanya menjawab monitor
    Dumai Selatan, Kodya Dumai Riau, dengan koordinator materi Sertu Simson Canra Aritonang (berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 212 K/Mil/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dijatuhi hukuman pemecatan atas tindak pidana dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seseorang bawahan yang mengakibatkan mati) dan sepengetahuan Saksi-3 saat kegiatan 5 M (merayap, mengguling, menghilang, membidik dan menembak) Sertu simson Canra Aritonang melakukan pemukulan dengan
    mengunakan selang berkali-kali kepada semua peserta termasuk Serda Sahat Wira Anugra sitorus, namun Saksi-3 tidak mengetahui bagaimana cara Sertu Simson Canra Aritonang memukul Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus karena posisi Saksi-3 agak jauh dari tempat kegiatan, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan materi Hanmars dengan tujuan pos pertama di Taman Bukit Gelanggan Kota Dumai Provinsi Riau.16.
    Bahwa benar saat peserta melepaskan ransel dan helm, Sertu Simson Canra Aritonang melakukan pemukulan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menggunakan selang berkali-kali mengenai bagian punggung, kaki dan kepala, tiba-tiba Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus pingsan lalu diberi bantuan oleh Tim Kes yaitu Saksi-8 (Serda Beni) dengan memberikan oksigen lapangan membuka baju dan sepatu, lalu mengoleskan minyak kayu putih pada hidung serta menyemprotkan cairan ethilcloride pada punggungnya dan akhirnya
    Dumai Selatan Kota Dumai sehingga ketika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu simson Canra Aritonang kepada Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Terdakwa tidak mengetahui begitu saat Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan karena tidak dapat mengikuti kegiatan Saksi-3 (Letda Arh Yhonrotua Rajagukguk) telah melapor kepada Terdakwa melalui berita telegram bahwa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dinaikkan ke dalam mobil ambulan, tetapi Terdakwa hanya menjawab monitor