Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 230/Pid.Sus/2015/PN.BLS
Tanggal 18 Agustus 2015 — SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU
335
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIBUK SITEPU BIN POLEN SITEPU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU
    PUTUSANNomor 230/Pid.Sus/2015/PN.BLSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.234.56Nama lengkap : SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU. Tempat lahir : Beganding (Sumatera Utara). Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 10 November 1971Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    SITEPU Bin POLEN SITEPU telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak ataumelawan hukum, memiliki, omenyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SIBUK SITEPU BinPOLEN SITEPU selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agarterdakwa
    Menghukum terdakwa SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan merasa bersalah dan menyesal serta menyatakan berjanji tidakakan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU : Bahwa terdakwa SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU pada hari Kamistanggal 13 Maret 2015 sekira jam 17:00 Wib atau setildaktidaknya
    SITEPU Bin POLEN SITEPU adalah Positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Unit 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebutdalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.AtauKetiga Bahwa terdakwa SIBUK SITEPU Bin POLEN SITEPU pada hari Kamistanggal 13 Maret 2015 sekira jam 17:00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di bulan
    Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan Terdakwadi depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa SIBUK SITEPU BIN POLEN SITEPU yang pada saat ini pelakudalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannyapersidangan