Ditemukan 445 data
112 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
186 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
116 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
perceraian maka cukup diselesaikan di Kantor Desa tanpa melibatkanPengadilan Agama yang memang belum berhak untuk ikut campur dalam urusanperceraian diantara mereka.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat: bahwa ternyata pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan judexfacti (Pengadilan Negeri Bantaeng) adalah merupakan pembebasan yang tidak murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasarpertimbangan mengenai di mana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut danhanya mengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yangsebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenangpengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut oleh Pengadilan Negeridijatuhkan dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonankasasi Jaksa/Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP(UU
40 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
danancaman kekerasan dalam perbuatan Terdakwa atau perbuatan tidakmenyenangkan sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaanJaksa/Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidi mana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapatmembiuktikan bahwa putusan judex facti bukan bebas murni, karena tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya
38 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang ;e Bahwa seharusnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukanperbuatan sebagaimana yang didakwakan dan uraian dalamrequisitor (tuntutan pidana) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidi mana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanyamengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yangsebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusanbebas ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebutdijatunkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 UndangUndang
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan pembebasan yang murni harusmenerima permohonan kasasi tersebut ;Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak apatmembuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimanaletak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanyamengajukan alas an sematamata tentang penilaian hasil pembuktianyang sebenarnya bukan merupakan alas an untuk memohon kasasiterhadap putusan bebas ;Hal. 14 dari 8 hal.
No. 1495 K/Pid.Sus/2010Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakanpembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi itu tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbanganmengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut danhanya mengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasilpembuktian yang sebenarnya bukan merupakan
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa hanya dititipkan kKawannya seorangsales obatobatan;Dengan demikian ternyata Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanyamengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yangsebenarnya bukan merupakan alasan
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukti bahwa Terdakwamelakukan penggelapan, Terdakwa menjual sepeda motor saksikorban yang digadaikan kepada Terdakwa atas anjuran dansepengetahuan saksi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata PemohonKasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas JudexFacti adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, olehkarena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan alasanyang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimanaletak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Hal. 5 dari 6 hal.
161 — 76
Menimbang,bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya adalahsebagai berikutDecne cece tebe nets tee e eee eey Qe e eect eect been etne tate e eee ees...Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak apat membuktikan bahwaputusantersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidakdapat mengajukan alas analasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidimana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alas ansematamata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alas anuntuk memohon kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa disamping itruMahkamah Agung berdasarkan pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebutdiatuhkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Pemohon Kasasi berdasarkanpasal 244 UndangUndang No. 8 tahun
kasasi tersebut ;Menimbang, bahwakeberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya adalah sebagaiberikutDee cece nee eee ceca Deen eee eben nbn bee cena Menimbang,bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwaternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalahmerupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi itu tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat diadikan dasar pertimbangan mengenai dimanaletak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan sematamata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untukmemohon kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa disamping itu MahkamahAgung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebutoleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi dengan telah melampaui batas wewenangnya,oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Pemhon Kasasi berdasarkan pasal 244 Undang Undang No. 8 tahun
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
kamibacakan pada tanggal 16 September 2009 di pengadilan Negeri Makassar.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwaputusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni karenaaparat yang berwenang tidak mengetahui secara jelas apakah tanah aquosemua termasuk persil 14 atau persil 19, oleh karena Pemohon Kasasi tidakdapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbanganmengenai dimana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 UndangUndang No.8 tahun 1981(KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya telah salah dalampertimbangannya yaitu tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya ;Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak muri, karena Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidakdapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbanganmengenai di mana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum /Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 UndangUndang No.8 tahun 1981(KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat
18 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan alat bukti petunjuk dan hal tersebut menurutpertimbangan kami telah menunjukkan kesengajaan dari perobuatan Terdakwasendiri;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/ Jaksa/ Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi/ Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidimana letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan pasal 244 UndangUndang No.8 tahun 1981(KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan tidak