Ditemukan 3 data
- Debbie Sirajuddin
- Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra
221 — 92
Terdakwa/Pembanding:
- Debbie Sirajuddin
- Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra
500 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEBBIE SIRAJUDDIN , SITI AISHA alias AISYA alias ISHA alias SANDRA
213 — 125
Menyatakan Terdakwa I Debbie Sirajuddin dan Terdakwa II Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Melakukan Perdagangan Orang ;2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Debbie Sirajuddin dan Terdakwa II Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3.
Nama lengkap : Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra Tempat lahir : Makassar Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 09 Februari 1990 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Batu Merah Atas RT. 001 RW. 05, Kec. Sirimau, Kota Ambon A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Pramuria Wisma Anggrek
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Debbie Sirajuddindan Terdakwa Il Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra denganpidana penjara masingmasing selama 3 (Tiga) Tahun dan denda masingmasing sebesar Rp. 120.000.000, (Seratus dua puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti denganpidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.