Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 22/PID.SUS/TPK/2016/PN Bgl
Tanggal 2 Agustus 2016 — TUTUT BUDI SUPRIYATMOKO, ST BIN WAJAT
12462
  • TUTUT BUDI SUPRIYATMOKO, ST BIN WAJAT
    WAJATterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitumelanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UndangUndang R.l Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang R.l Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TUTUK BUDISUPRIYATMOKO,ST
    BIN WAJAT dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalanimasa penahanan Rutan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,dan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurunganMenyatakan barang bukti berupa :1) 1(satu) berkas asli Surat PT.
    sebanyak 2 kali yaitu yangpertama pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2013 bersama dengan TeamKepolisian Daerah Bengkulu, BPKP Bengkulu dan disaksikan oleh Teamdari Adpel pelabuhan Pulau Baai dan dari Pihak Kontraktor Pelaksanajuga dari Pihak Konsultan Pengawas dan yang ke2 (dua) pada tanggal12 November 2013 dengan disaksikan oleh Pihak saksi yang sama danditambah oleh Team dari LPJKP Provinsi Bengkulu.Menembang bahwa dalam persidangan telah pula didengar keteranganterdakwa TUTUK BUDY SUPRIATMOKO, ST
    Bin WAJAT yang menyatakanpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa kaitan saksi dengan perkara ini sehingga terpanggil menjadi saksiadalah karena saksi sebagai Team Leader PT.
Putus : 22-02-1017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2602 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Februari 1017 — TUTUK BUDI SUPRIYATMOKO, ST bin WAJAT
13852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUTUK BUDI SUPRIYATMOKO, ST bin WAJAT
    Putusan Nomor 2602 K/PID.SUS/2016Tutuk Budi Supriyatmoko, ST bin Wajat berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2016 mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;Membaca Memori Kasasitanggal 11 November 2016yang diajukan olehPenasihat Hukum Terdakwa yang bertindak atas nama Terdakwa Tutuk BudiSupriyatmoko, ST bin Wajat sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
    NegeriBengkulu pada tanggal 11 November 2016;Membaca suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulutersebut telah diberitahukan kepada TerdakwaTutukBudi Supriyatmoko, ST bin Wajat tanggal 21 Oktober 2016 dan TerdakwaTutukBudi Supriyatmoko, ST bin Wajatmelalui Penasihat Hukumnya mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 28 Oktober 2016serta Memori Kasasinya telahditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
    prinsip (B) metode ini hammer test tidakdimaksudkan sebagai alternatif untuk menetapkan kekuatan tekan beton danfaktorfaktor lain yang dapat mempengaruhi hasil pengujian sehinggahammer test tidak dijadikan alternatif penentuan kekuatankuat tekan betonadalah sebagai berikut: 1) arah tumbukan 2) spesifikasi palu danmemberikan perbedaan angka pantul 13 satuan, 3) perawatan dan kalibrasihammer test;Menimbang, bahwa terhadap alasanpermohonan kasasi dari PemohonKasasi/TerdakwaTutuk Budi Supriyatmoko, ST
    bin Wajat tersebutMahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidakdapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Team Leader Konsultan PengawasPT.Deka.
    Menyatakan Terdakwa Tutuk Budi Supriyatmoko, ST bin Wajat tersebut diatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana penggantiberupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 01-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PT BGL
Tanggal 13 Oktober 2016 — TUTUK BUDI SUPRIYATMOKO, ST BIN WAJAT
8931
  • TUTUK BUDI SUPRIYATMOKO, ST BIN WAJAT
    Jangan sampaiputusan itu akan menghukum orang yang tidak bersalah, apalagi TutukBudi Supriyatmoko, ST Bin Wajat hanya sebagai korban serta tumbaldalam perkara ini.Halaman 42 dari 63 hal Put No 08 /Pid.Sus.
    TPK/2016/PT.BGLBengkulu dalam putusannya bahwa terdakwa Tutuk Budi Supriyatmoko, ST BinWajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dengan alasan sebagaiberikut : Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo mendakwa terdakwa TutukBudi Supriyatmoko, ST Bin Wajat dengan Dakwaan Primer melanggar Pasal 2ayat (1
    Bin Wajat tersebut telah memperkayakorporasi yaitu PT.
    Sass Kencana Engieneering sebesar Rp.2.488.826.386, (dua milyar empat ratus delapan puluh delapan jutadelapan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, makaperbuatan terdakwa Tutuk Budi Supriyatmoko, ST Bin Wajat telahmemenuhi unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatukorporasi;Halaman 46 dari 63 hal Put No 08 /Pid.Sus. TPK/2016/PT.BGLAd. 4.
    Menyatakan terdakwa Tutuk Budi Supriyatmoko, ST Bin Wajat telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagimana dalam Dakwaan Primer;.