Ditemukan 49 data
179 — 63
sebagaimanatersebut secara formil dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi TipikorKalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdkwa / Penasihat Hukumnya dalam memoribandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ;Tentang di luar Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalahalasan yang tidak berdasar hukum, karena konteksnya adalah penyuapanterhadap penyelenggara negara bidang kepabeanan, sehingga pendapattersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan mengenai unsurunsurdan kesalahan terdakwa sebagai pelaku suap
aktif (aktif omkooping) telahcukup dipertimbangkan secara seksama oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Tingkat Pertama, sehingga dalil kebohongan saksi/terdakwa ArmanSihombing SH selaku peneyelenggara negara bidang kepabeanan selakuHalaman 22 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRpenerima suap(passif omkooping), bukan alibi hukum yang dapatmembebaskan/melepaskan Terdakwa dari dakwaan, karenanya menuruthukum keberatankeberatan terdakwa in cassu harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut
Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujuipertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinya secarasah dan meyakinkan Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi telah memenuhiunsur perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu (eks Psl.5 ayat 1 a),karenanya pertimbangan tersebut diambil alin dan menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahanpertimbangan, bahwasanya perbuatan terdakwa dilakukan secara sengajadan melawan hukum sebagai pelaku suap
aktif (aktif omtkooping).Sedangkan mengenai strafmaat (tinggi /rendahnya pemidanaan) yangmenurut Majelis Hakim Tinggi Tipikor pemidanaan yang dijatuhkan telah tepatdengan pertimbangan sebagai berikut : Perbuatan suap terdakwa relatif kecil ;Halaman 23 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR Bahwa Terdakwa telah cukup lama bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor
Terbanding/Jaksa Penuntut : FADJAR, SH
80 — 47
TipikorKalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdkwa / Penasihat Hukumnya dalam memoribandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ;Tentang di luar Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalahalasan yang tidak berdasar hukum, karena konteksnya adalah penyuapanterhadap penyelenggara negara bidang kepabeanan, sehingga pendapatHalaman 20 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRtersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan mengenai unsurunsurdan kesalahan terdakwa sebagai pelaku suap
aktif (aktif omkooping) telahcukup dipertimbangkan secara seksama oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Tingkat Pertama, sehingga dalil kebohongan saksi/terdakwa ArmanSihombing SH selaku peneyelenggara negara bidang kepabeanan selakupenerima suap(passif omkooping), bukan alibi hukum yang dapatmembebaskan/melepaskan Terdakwa dari dakwaan, karenanya menuruthukum keberatankeberatan terdakwa in cassu harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum senyatanya (feittelijk) tidakmenyatakan dan
Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujuipertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinya secarasah dan meyakinkan Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi telah memenuhiunsur perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu (eks Psl.5 ayat 1 a),karenanya pertimbangan tersebut diambil alin dan menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahanpertimbangan, bahwasanya perbuatan terdakwa dilakukan secara sengajadan melawan hukum sebagai pelaku suap
aktif (aktif omtkooping).Halaman 21 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRSedangkan mengenai strafmaat (tinggi /rendahnya pemidanaan) yangmenurut Majelis Hakim Tinggi Tipikor pemidanaan yang dijatuhkan telah tepatdengan pertimbangan sebagai berikut : Perbuatan suap terdakwa relatif kecil ; Bahwa Terdakwa telah cukup lama bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor
Subhi, S.Sos., M.M.
Termohon:
Kejaksaan Negeri Jambi
84 — 23
Pidana Korupsi adalah semua tindak pidana yang diancam dengansanksi pidana Korupsi sebagaimana diatur didalam UU Tindak PidanaKorupsi, selain itu Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 30 (tiga puluh)jenis Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam hal ini sayamenyederhanakan Tindak Pidana Korupsi, dimana Korupsi terkait denganKerugian Negara yang meliputi pasal 2 dan pasal 3, selain itu ada KorupsiSuap Menyuap yang diatur di dalam pasal 5 dan pasal 6 serta pasal 12,dimana pasal 5 dan pasal 6 adalah suap
aktif, sedangkan pasal 12 dalamarti pasif, selain itu ada Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan denganpemborongan sebagaimana di dalam pasal 7, kecurangan dalampemborong, yang dikenal dengan mark up, kemudian ada Tindak PidanaKorupsi yang berhubungan dengan Pegawai Negeri, sebagaimanadidalam pasal 8, penggelapan uang oleh Pegawai Negeri, pasal 9 dimanapemalsuan yang dilakukan Pegawai Negeri terkait administrasipemerintahan, pasal 10 terkait penggelapan atau pengrusakan barang,pasal 11 mengenai
gratifikasi berbeda dengan suap dimana suap adalahinisiatif pemberi, gratifikasi inisiatif pada pemberi, namun pada dasarnyagratifikasi menjerat kepada penerima, sedangkan suap aktif pada pasal 5dan pasal 6 menjerat kepada orang yang memberikan uang, pasal 12huruf a dan huruf b, menjelaskan suap secara pasif, sedangkan pasal 11menjelaskan jauh lebih luas yang dapat menjerat banyak orang, selain itupasal 12 huruf e mengatur pemerasan yang dilakukan oleh PegawaiNegeri, pada umumnya pasal ini diterapbkan
ULFAN YUSTIAN ARIF, SH
Terdakwa:
VICTOR SIMANJUNTAK, SH., MH Anak Dari K. SIMANJUNTAK Alm
253 — 92
Pungli bisa masuk dalam dalam ranah suap dan bisajuga gratifikasi, dan apakah ada akibat hukumnya, sehingga menurutsaya antara pungli, gratifikasi dan suap adalah sesuatu hal yangberbeda;Bahwa Suap aktif yaitu sesorang yang meminta sesuatu yang tidaksesuai dengan aturan sedangkan suap pasif, membiarkan bawahannyamelakukan sesuatu yang illegal;Bahwa untuk suap aktif, sudan ada aturan yang mengaturpetanggungjawaban pidananya, sedangkan suap pasif, pemberi danpenerima bisa dimintai pertanggungjawaban
;Bahwa menurut Ahli, ketentuan Pasal 11 UU Tipikor termasuk suap pasifdan suap aktif;Bahwa menurut Ahli, dalam rumusan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, unsurmemaksanya yaitu membuat seseorang tidak berdaya karena tidak adapilinan lain, dalam hal ini ada jenis yaitu diminta secara terangteranganyaitu apabila tidak diberikan sesuatu makan tidak ada pekerjaan yangdilakukan, dan tidak diminta secara terangterangan, yaitu ada pekerjaanyang telah diatur tenggang waktu penyelesaiannya, tetapi karena tidakada
memberikan sesuatu, maka pekerjaan tersebut lambat diselesaikan;Bahwa rumusan Pasal 12 huruf e, masuk dalam kategori suap aktif;Halaman 64 dari 107 Putusan Nomor 20/Pid.SusTPK/2018/PN PtkBahwa OTT adalah suatu strategi bagi penegak hukum untuk melakukanpenegakan hukum, dan dalam OTT biasanya sudah ada uangnya.Antara OTT dengan tertangkap tangan adalah sesuatu hal yang berbeda;Bahwa dalam hal ini, apabila sudah ada uang di laci meja kerja, hal itubukan merupakan tertangkap tangan tetapi masuk dalam
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dra. ROCHIDA ALIMARTIN, SH., MH
186 — 104
Saksi HERI PURNOMO adalah pelaku suap aktif.3.
156 — 129
Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
/PN Tte.Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP. Dan tindak pidana menerima suap disebut dengan suap pasif(passieve omkoping), subyek hukumnya adalah pegawai negeri yang menerima suap,dimuat dan menjadi bagian dari kejahatan jabatan (Bab XVIII buku Il) yakni Pasal 418,419 dan 420 KUHP.
103 — 39
wewenang dan sewenang wenang;Bahwa dalam Undang undang Nomor 31 tahun 1999 mengambil pasalpasal korupsi dalamKitab Hukum Pidana, sedangkan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 yang merupakanperubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 unsurunsur pasal dalam KUHP langsungdiadopsi ke dalam pasalpasal ;Bahwa penyuapan yang diatur pasal 11 mengambil dalam ketentuan pasal 418 KUHPmerupakan delik penyuapan pasif namun dalam Undang undang Tindak Pidana Korupsi, pasal11 tersebut mempunyai pasangan sebagai delik suap
aktif ;Bahwa pasal 12b adalah pembebanan pembuktian terbalik dianggap suap apabila : Setiapgratifikasi dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;Unsur penting yaitu adanya hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas pejabattersebut;Bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal 12 b adalah pemberian itu harus berhubungandengan jabatan dan pemberian itu menjadikan si penerima melawan tugas / jabatannya;Bahwa tugas jaksa untuk membuktikan
Unsur Yang Menerima Hadiah atau Janji Menimbang, bahwa menurut pasal 5 ayat (1) huruf a yang menjelaskan mengenai korupsi suapkepada pegawai negeri (suap aktif) mengenai unsur perbuatan yang dilarang yakni : memberikan ataumenjanjikan sesuatu sedangkan menurut pasal 11 bagi pegawai negeri yang menerima suapdisebutkan menerima hadiah atau menerima janji, dan unsur yang dilarang adalah menerima sesuatuatau menerima suatu janji; 222222 222Menimbang, bahwa menurut pendapat Drs Adami Chazawi, SH.
165 — 81
Artinya perobuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
197 — 100
Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
169 — 64
Jika kita melihat dari Pasal 6 ayat (1)huruf a adalah tindak pidana suap aktif artinya disini yang dilarang adalahmereka yang memberi hadiah atau janji yaitu siapa saja karena tidak adakualifikasinya di dalam pasal tersebut. Tunjuan memberi hadiah itu denganmaksud untuk mempengaruhi putusan yang perkaranya diserahkan kepadahakim.
Pasal iniadalah pasal suap aktif yaitu melarang perbuatan pemberian suap kepadasubyek khusus yaitu hakim. Suap yang dilakukan dengan pasal ini adalahsama dengan suap dalam pasal yang lainnya hanya saja suap ini memilikimaksud dengan maksud mempengaruhi hakim dalam menangani suatuperkara.
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
H. MUHIR, S.Kep.
244 — 254
melakukanatau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya dan itulah deliknya;Bahwa meeting off mine sulit pembuktiannya karena pemberi dan penerimasama sama menghendaki ibarat seperti orang kentut baunya kemanamana tetapi tidak diketahui siapa yang kentut jadi tidak mudah untukmembuktikan tindak pidana suap maka dari itu KPK diberi wewenang untukmelakukan penyadapan;Bahwa dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang berkaitan dengan suap dibagi dua yaitu suap
aktif dan suap pasif,suap aktif yaitu yang memberi dan suap pasif yang menerima yang diaturdalam pasal 5 ayat (1) huruf a pasangannya pasal 12 huruf b dan pasal 5ayat (2) pasangannya pasal 12 huruf b;Bahwa pasal 6 pasangannya adalah pasal 12 huruf c kalau dia seorangadvokat maka pasal 6 pasangannya adalah pasal 12 huruf d;Bahwa pasal 11 termasuk suap pasif pasangannya adalah pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tipikor;Bahwa apabila seseorang didakwa dengan tindak pidana suap maka harusbergandengan
210 — 58
dianggap melekat pada jabatan ataukedudukan tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut diatas satu persatu sebagai berikut :Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa suap menurut pasal 13 adalah termasuk suap aktifdimana sifatnya sama dengan pasal 5 dan pasal 6 Undangundang No. 31tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun2001 oleh karena tidak disebutkan kualifikasi pembuatnya dalam hal ini siapasaja dapat melakukan tindak pidana suap
aktif;Menimbang, bahwa dengan mengambil alin uraian pertimbangan unsurke 1 ; Setiap Orang dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, maka menurutMajelis Hakim unsur ke 1 Setiap Orang telah terpenuhi, yang nantinya akandikaitkan dengan unsurunsur yang lainnya;Ad. 2 Unsur memberi hadiah atau janjiMenimbang, bahwa dalam pembuktian unsur memberi hadiah atau janjiini Majelis tidak akan lagi mempertimbangkan terhadap pengertian hadiah ataujanji karena pengertian hadiah atau janji tersebut telah dibuktikan
138 — 117
KUHPsebagaimana tercantum dalam dakwaan Atau Kedua dengan alasan danpertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian diatas, dari konstateringfaktafakta yang terungkap dipersidangan baik Keterangan Saksi, Surat danKeterangan Terdakwa, secara pembuktian materiel, penerapan Pasal 5 ayat 1huruf b, Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, yangdikenal sebagai tindak pidana suap
aktif sebagaimana disebut dalam DakwaanKedua a quo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa telah tepat karena: Perbuatan Terdakwa selaku perantara suap setelah hasil pembayaran kepadaPengguna Anggaran (ic.
521 — 952
pidanakorupsi, dapat dikatakan korupsi sebagai genus suatu delik sedangkan suapmerupakan salah satu jenis species dari tindak pidana korupsi.Bahwa asal mula dari seluruh tindak pidana korupsi adalah suap, suap pertamapertama dimuat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) kemudianterus dikembangkan berbagai macam sebagai tindak pidana korupsi yang manasalah satu diantaranya adalah suap seperti yang dikenal pada saat ini.Bahwa Perbuatan pokok yang dilarang dalam suap digolongkan dalam dua halyaitu suap
aktif dan suap pasif.Bahwa Suap aktif artinya adalah memberi suap sedangkan suap pasif adalahmenerima suap.Bahwa Suap aktif adalah perouatan memberikan sesuatu, barang, uang, hadiahatau apapun juga kepada seseorang berkenan dengan kepentingan dari yangmemberikan suap yang dapat menjadi menjadi bagian ruang lingkup kewenanganyang dapat diputus dari kewajiban atau hak oleh orang yang menerima suap.Bahwa jenis suap diantaranya tercantum dalam Pasal 5 UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa
itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya, melainkan dapat jugadiberikan di rumah sebagai kenalan;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, memberi sesuatu dalam tindakpidana korupsi merupakan suap, artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap
aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209Putusan No. 08/Pid.Sus/TPkK/201 5/PN.JKT.PST.279/302dan Pasal 210 KUHP.
487 — 259
dianggap melekat pada jabatan ataukedudukan tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut diatas satu per satu sebagai berikut :Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa suap menurut pasal 13 adalah termasuk suap aktifdimana sifatnya sama dengan pasal 5 dan pasal 6 Undangundang No. 31tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun2001 oleh karena tidak disebutkan kualifikasi pembuatnya dalam hal ini siapa85saja dapat melakukan tindak pidana suap
aktif;Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur setiap orang majelis akanmerujuk kepada pembuktian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarayang merupakan subjek hukum dalam dakwaan kesatu diatas, maka dengandemikian unsur setiap orang incasu adalah terdakwa , namun untukmembuktikan bahwa Terdakwalah pelaku tindak pidana sebagamana yangdidakwakan kepadanya di dalam surat dakwaan Penuntut Umum harusdinyatakan terbukti setelah unsureunsur yang lainnya telah terpenuhi;Ad. 2 Unsur memberi hadiah
65 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suap dimaksud di sini adalah suap aktif (active omkoping),dan yang dipidana adalah orang yang memberi hadiah atau janji ;Active omkoping dan passive omkoping saling berhubungan,sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dalampenerapan deliknya. Alasan yuridisnya, bahwa timbulnya delikHal. 55 dari 88 hal. Put. No. 48 PK/PID.SUS/2015passive omkoping (vide Pasal 11 UUPTPK) disebabkan karenadilakukannya delik active omkoping (Pasal 13 UUPTPK).
1.FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
2.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
MANSUR LESTALUHU Alias BANG MANSUR
954 — 466
permintaannyapenyuap yang mana perbuatan penerima suap tersebutbertentangan dengan undangundang, kewenangan dan ataukewajibannya yang seharusnya;Halaman 55 dari 109 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bnr Unsur menyangkut kepentingan umum, apa yangdilakukan oleh penyuap dan penerima suap tersebut adalahsuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyakbukan kepentingan individu atau kepentingan orang perorang;Dilihat dari rumusan Pasal ini, jelas bahwa Pasal ini ditujukankepada Pelaku tindak pidana suap
aktif / pemberi suap;> Unsurunsur Pasal 3 UU a quo adalah: Unsur barangsiapa, telah Ahli jelaskan di atas; Unsur menerima sesuatu atau janji, yaitu perbuatanpelaku menerima Suatu barang maupun janji dari pemberisuap; Unsur mengetahui atau patut dapat menduga bahwapemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya orangyang menerima suap melakukan atau tidak melakukansesuatu. yang bertentangan dengan undangundang,kewajiban atau kewenangannya.
392 — 2045
sebagaimanaPasal 184 KUHAPberkenaan dengan adanyakesengajaan ataukelalaian dari Pemohon. bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untukmenggerakkan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya 2 alat bukti sebagaimanaPasal 184 KUHAP,berkenaan dengan hadiahtersebut dipergunakansecara melawan hukumoleh Pemohon untukmenggerakkan agarmelakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalamjabatannya, yangbertentangan dengankewajibannya sesuaidengan keinginan oranglain (suap
aktif) 62.Bahwa Pasal 11 berbunyi Dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidanadenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) danpaling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiahatau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atauJanji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang
212 — 75
diterima pada waktu pegawai Negeri ataupenyelenggara Negara sedang melakukan tugas jabatan atau dinasnya, karena dalamPutusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor: 39 K/Kr/1963 terdapatpertimbangan hukum bahwa pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yangbersangkutan sedang melakukan dinasnya, melainkan dapat juga diberikan di rumahsebagai kenalan. nnonane nn nnn nnn ne nnn nnn ne nnn nnn ne nnn nena nena nn nana nasMenimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap
aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap dimuat dan menjadi bagiandari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku II), yakni Pasal 209 dan Pasal210 KUHP.
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.DIPO IQBAL S.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
TJAN LIN ENG als JOHAR LIN ENG
269 — 105
agar sipenerima suap itu berbuat sesuatu sesuai permintaannyapenyuap yang mana perbuatan penerima suap tersebutbertentangan dengan undangundang, kewenangan dan ataukewajibannya yang seharusnya; Unsur menyangkut kepentingan umum, apa yangdilakukan oleh penyuap dan penerima suap tersebut adalahsuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyakbukan kepentingan individu atau kepentingan orang perorang;Dilihat dari rumusan Pasal ini, jelas bahwa Pasal ini ditujukankepada Pelaku tindak pidana suap
aktif / pemberi suap;> Unsurunsur Pasal 3 UU a quo adalah: Unsur barangsiapa, telah Ahli jelaskan di atas; Unsur menerima sesuatu atau janji, yaitu perbuatanpelaku menerima suatu barang maupun janji dari pemberisuap; Unsur mengetahui atau patut dapat menduga bahwapemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya orangyang menerima suap melakukan atau tidak melakukansesuatu. yang bertentangan dengan undangundang,kewajiban atau kewenangannya.