Ditemukan 49 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-10-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR
Tanggal 9 Oktober 2014 — NOER ZAINURIE BIN MOEKADZI
17963
  • sebagaimanatersebut secara formil dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi TipikorKalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdkwa / Penasihat Hukumnya dalam memoribandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ;Tentang di luar Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalahalasan yang tidak berdasar hukum, karena konteksnya adalah penyuapanterhadap penyelenggara negara bidang kepabeanan, sehingga pendapattersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan mengenai unsurunsurdan kesalahan terdakwa sebagai pelaku suap
    aktif (aktif omkooping) telahcukup dipertimbangkan secara seksama oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Tingkat Pertama, sehingga dalil kebohongan saksi/terdakwa ArmanSihombing SH selaku peneyelenggara negara bidang kepabeanan selakuHalaman 22 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRpenerima suap(passif omkooping), bukan alibi hukum yang dapatmembebaskan/melepaskan Terdakwa dari dakwaan, karenanya menuruthukum keberatankeberatan terdakwa in cassu harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut
    Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujuipertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinya secarasah dan meyakinkan Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi telah memenuhiunsur perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu (eks Psl.5 ayat 1 a),karenanya pertimbangan tersebut diambil alin dan menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahanpertimbangan, bahwasanya perbuatan terdakwa dilakukan secara sengajadan melawan hukum sebagai pelaku suap
    aktif (aktif omtkooping).Sedangkan mengenai strafmaat (tinggi /rendahnya pemidanaan) yangmenurut Majelis Hakim Tinggi Tipikor pemidanaan yang dijatuhkan telah tepatdengan pertimbangan sebagai berikut : Perbuatan suap terdakwa relatif kecil ;Halaman 23 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR Bahwa Terdakwa telah cukup lama bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor
Register : 28-08-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pembanding/Terdakwa : NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI Diwakili Oleh : Nur Janinah, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : FADJAR, SH
8047
  • TipikorKalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdkwa / Penasihat Hukumnya dalam memoribandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ;Tentang di luar Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalahalasan yang tidak berdasar hukum, karena konteksnya adalah penyuapanterhadap penyelenggara negara bidang kepabeanan, sehingga pendapatHalaman 20 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRtersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan mengenai unsurunsurdan kesalahan terdakwa sebagai pelaku suap
    aktif (aktif omkooping) telahcukup dipertimbangkan secara seksama oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Tingkat Pertama, sehingga dalil kebohongan saksi/terdakwa ArmanSihombing SH selaku peneyelenggara negara bidang kepabeanan selakupenerima suap(passif omkooping), bukan alibi hukum yang dapatmembebaskan/melepaskan Terdakwa dari dakwaan, karenanya menuruthukum keberatankeberatan terdakwa in cassu harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum senyatanya (feittelijk) tidakmenyatakan dan
    Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujuipertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinya secarasah dan meyakinkan Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi telah memenuhiunsur perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu (eks Psl.5 ayat 1 a),karenanya pertimbangan tersebut diambil alin dan menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahanpertimbangan, bahwasanya perbuatan terdakwa dilakukan secara sengajadan melawan hukum sebagai pelaku suap
    aktif (aktif omtkooping).Halaman 21 dari 23 Putusan No.24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMRSedangkan mengenai strafmaat (tinggi /rendahnya pemidanaan) yangmenurut Majelis Hakim Tinggi Tipikor pemidanaan yang dijatuhkan telah tepatdengan pertimbangan sebagai berikut : Perbuatan suap terdakwa relatif kecil ; Bahwa Terdakwa telah cukup lama bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor
Register : 25-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Jmb
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
Subhi, S.Sos., M.M.
Termohon:
Kejaksaan Negeri Jambi
8423
  • Pidana Korupsi adalah semua tindak pidana yang diancam dengansanksi pidana Korupsi sebagaimana diatur didalam UU Tindak PidanaKorupsi, selain itu Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 30 (tiga puluh)jenis Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam hal ini sayamenyederhanakan Tindak Pidana Korupsi, dimana Korupsi terkait denganKerugian Negara yang meliputi pasal 2 dan pasal 3, selain itu ada KorupsiSuap Menyuap yang diatur di dalam pasal 5 dan pasal 6 serta pasal 12,dimana pasal 5 dan pasal 6 adalah suap
    aktif, sedangkan pasal 12 dalamarti pasif, selain itu ada Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan denganpemborongan sebagaimana di dalam pasal 7, kecurangan dalampemborong, yang dikenal dengan mark up, kemudian ada Tindak PidanaKorupsi yang berhubungan dengan Pegawai Negeri, sebagaimanadidalam pasal 8, penggelapan uang oleh Pegawai Negeri, pasal 9 dimanapemalsuan yang dilakukan Pegawai Negeri terkait administrasipemerintahan, pasal 10 terkait penggelapan atau pengrusakan barang,pasal 11 mengenai
    gratifikasi berbeda dengan suap dimana suap adalahinisiatif pemberi, gratifikasi inisiatif pada pemberi, namun pada dasarnyagratifikasi menjerat kepada penerima, sedangkan suap aktif pada pasal 5dan pasal 6 menjerat kepada orang yang memberikan uang, pasal 12huruf a dan huruf b, menjelaskan suap secara pasif, sedangkan pasal 11menjelaskan jauh lebih luas yang dapat menjerat banyak orang, selain itupasal 12 huruf e mengatur pemerasan yang dilakukan oleh PegawaiNegeri, pada umumnya pasal ini diterapbkan
Register : 05-07-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ULFAN YUSTIAN ARIF, SH
Terdakwa:
VICTOR SIMANJUNTAK, SH., MH Anak Dari K. SIMANJUNTAK Alm
25392
  • Pungli bisa masuk dalam dalam ranah suap dan bisajuga gratifikasi, dan apakah ada akibat hukumnya, sehingga menurutsaya antara pungli, gratifikasi dan suap adalah sesuatu hal yangberbeda;Bahwa Suap aktif yaitu sesorang yang meminta sesuatu yang tidaksesuai dengan aturan sedangkan suap pasif, membiarkan bawahannyamelakukan sesuatu yang illegal;Bahwa untuk suap aktif, sudan ada aturan yang mengaturpetanggungjawaban pidananya, sedangkan suap pasif, pemberi danpenerima bisa dimintai pertanggungjawaban
    ;Bahwa menurut Ahli, ketentuan Pasal 11 UU Tipikor termasuk suap pasifdan suap aktif;Bahwa menurut Ahli, dalam rumusan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, unsurmemaksanya yaitu membuat seseorang tidak berdaya karena tidak adapilinan lain, dalam hal ini ada jenis yaitu diminta secara terangteranganyaitu apabila tidak diberikan sesuatu makan tidak ada pekerjaan yangdilakukan, dan tidak diminta secara terangterangan, yaitu ada pekerjaanyang telah diatur tenggang waktu penyelesaiannya, tetapi karena tidakada
    memberikan sesuatu, maka pekerjaan tersebut lambat diselesaikan;Bahwa rumusan Pasal 12 huruf e, masuk dalam kategori suap aktif;Halaman 64 dari 107 Putusan Nomor 20/Pid.SusTPK/2018/PN PtkBahwa OTT adalah suatu strategi bagi penegak hukum untuk melakukanpenegakan hukum, dan dalam OTT biasanya sudah ada uangnya.Antara OTT dengan tertangkap tangan adalah sesuatu hal yang berbeda;Bahwa dalam hal ini, apabila sudah ada uang di laci meja kerja, hal itubukan merupakan tertangkap tangan tetapi masuk dalam
Register : 13-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 35/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MURTADHO, S.Sos. MM Diwakili Oleh : HERU SUDOMO, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dra. ROCHIDA ALIMARTIN, SH., MH
186104
  • Saksi HERI PURNOMO adalah pelaku suap aktif.3.
Register : 14-12-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Tanggal 6 Maret 2018 — FADLY S. TUANANY, SH Alias FADLY
156129
  • Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
    /PN Tte.Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP. Dan tindak pidana menerima suap disebut dengan suap pasif(passieve omkoping), subyek hukumnya adalah pegawai negeri yang menerima suap,dimuat dan menjadi bagian dari kejahatan jabatan (Bab XVIII buku Il) yakni Pasal 418,419 dan 420 KUHP.
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 17 Januari 2012 —
10339
  • wewenang dan sewenang wenang;Bahwa dalam Undang undang Nomor 31 tahun 1999 mengambil pasalpasal korupsi dalamKitab Hukum Pidana, sedangkan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 yang merupakanperubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 unsurunsur pasal dalam KUHP langsungdiadopsi ke dalam pasalpasal ;Bahwa penyuapan yang diatur pasal 11 mengambil dalam ketentuan pasal 418 KUHPmerupakan delik penyuapan pasif namun dalam Undang undang Tindak Pidana Korupsi, pasal11 tersebut mempunyai pasangan sebagai delik suap
    aktif ;Bahwa pasal 12b adalah pembebanan pembuktian terbalik dianggap suap apabila : Setiapgratifikasi dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;Unsur penting yaitu adanya hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas pejabattersebut;Bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal 12 b adalah pemberian itu harus berhubungandengan jabatan dan pemberian itu menjadikan si penerima melawan tugas / jabatannya;Bahwa tugas jaksa untuk membuktikan
    Unsur Yang Menerima Hadiah atau Janji Menimbang, bahwa menurut pasal 5 ayat (1) huruf a yang menjelaskan mengenai korupsi suapkepada pegawai negeri (suap aktif) mengenai unsur perbuatan yang dilarang yakni : memberikan ataumenjanjikan sesuatu sedangkan menurut pasal 11 bagi pegawai negeri yang menerima suapdisebutkan menerima hadiah atau menerima janji, dan unsur yang dilarang adalah menerima sesuatuatau menerima suatu janji; 222222 222Menimbang, bahwa menurut pendapat Drs Adami Chazawi, SH.
Register : 14-12-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Tanggal 6 Maret 2018 — ACE KURNIA, SH. Alias Ace
16581
  • Artinya perobuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
    Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
Register : 14-12-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Tanggal 6 Maret 2018 — RUSMINI SADARALAM, SE Alias MINI
197100
  • Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
Register : 28-07-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2015 — Pidana Korupsi - RUSLI SIBUA
16964
  • Jika kita melihat dari Pasal 6 ayat (1)huruf a adalah tindak pidana suap aktif artinya disini yang dilarang adalahmereka yang memberi hadiah atau janji yaitu siapa saja karena tidak adakualifikasinya di dalam pasal tersebut. Tunjuan memberi hadiah itu denganmaksud untuk mempengaruhi putusan yang perkaranya diserahkan kepadahakim.
    Pasal iniadalah pasal suap aktif yaitu melarang perbuatan pemberian suap kepadasubyek khusus yaitu hakim. Suap yang dilakukan dengan pasal ini adalahsama dengan suap dalam pasal yang lainnya hanya saja suap ini memilikimaksud dengan maksud mempengaruhi hakim dalam menangani suatuperkara.
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
H. MUHIR, S.Kep.
244254
  • melakukanatau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya dan itulah deliknya;Bahwa meeting off mine sulit pembuktiannya karena pemberi dan penerimasama sama menghendaki ibarat seperti orang kentut baunya kemanamana tetapi tidak diketahui siapa yang kentut jadi tidak mudah untukmembuktikan tindak pidana suap maka dari itu KPK diberi wewenang untukmelakukan penyadapan;Bahwa dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang berkaitan dengan suap dibagi dua yaitu suap
    aktif dan suap pasif,suap aktif yaitu yang memberi dan suap pasif yang menerima yang diaturdalam pasal 5 ayat (1) huruf a pasangannya pasal 12 huruf b dan pasal 5ayat (2) pasangannya pasal 12 huruf b;Bahwa pasal 6 pasangannya adalah pasal 12 huruf c kalau dia seorangadvokat maka pasal 6 pasangannya adalah pasal 12 huruf d;Bahwa pasal 11 termasuk suap pasif pasangannya adalah pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tipikor;Bahwa apabila seseorang didakwa dengan tindak pidana suap maka harusbergandengan
Putus : 12-06-2012 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 27/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 12 Juni 2012 — Ir. HERU DJATMIKO, MM Bin KANTJONO
21058
  • dianggap melekat pada jabatan ataukedudukan tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut diatas satu persatu sebagai berikut :Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa suap menurut pasal 13 adalah termasuk suap aktifdimana sifatnya sama dengan pasal 5 dan pasal 6 Undangundang No. 31tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun2001 oleh karena tidak disebutkan kualifikasi pembuatnya dalam hal ini siapasaja dapat melakukan tindak pidana suap
    aktif;Menimbang, bahwa dengan mengambil alin uraian pertimbangan unsurke 1 ; Setiap Orang dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, maka menurutMajelis Hakim unsur ke 1 Setiap Orang telah terpenuhi, yang nantinya akandikaitkan dengan unsurunsur yang lainnya;Ad. 2 Unsur memberi hadiah atau janjiMenimbang, bahwa dalam pembuktian unsur memberi hadiah atau janjiini Majelis tidak akan lagi mempertimbangkan terhadap pengertian hadiah ataujanji karena pengertian hadiah atau janji tersebut telah dibuktikan
Putus : 07-03-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 3/PID.TPK/ 2018/PT SMR
Tanggal 7 Maret 2018 — 3/PID.TPK/ 2018/PT SMR
138117
  • KUHPsebagaimana tercantum dalam dakwaan Atau Kedua dengan alasan danpertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian diatas, dari konstateringfaktafakta yang terungkap dipersidangan baik Keterangan Saksi, Surat danKeterangan Terdakwa, secara pembuktian materiel, penerapan Pasal 5 ayat 1huruf b, Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, yangdikenal sebagai tindak pidana suap
    aktif sebagaimana disebut dalam DakwaanKedua a quo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa telah tepat karena: Perbuatan Terdakwa selaku perantara suap setelah hasil pembayaran kepadaPengguna Anggaran (ic.
Register : 05-02-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Juni 2015 — KWEE CAHYADI KUMALA alias SWEE TENG
521952
  • pidanakorupsi, dapat dikatakan korupsi sebagai genus suatu delik sedangkan suapmerupakan salah satu jenis species dari tindak pidana korupsi.Bahwa asal mula dari seluruh tindak pidana korupsi adalah suap, suap pertamapertama dimuat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) kemudianterus dikembangkan berbagai macam sebagai tindak pidana korupsi yang manasalah satu diantaranya adalah suap seperti yang dikenal pada saat ini.Bahwa Perbuatan pokok yang dilarang dalam suap digolongkan dalam dua halyaitu suap
    aktif dan suap pasif.Bahwa Suap aktif artinya adalah memberi suap sedangkan suap pasif adalahmenerima suap.Bahwa Suap aktif adalah perouatan memberikan sesuatu, barang, uang, hadiahatau apapun juga kepada seseorang berkenan dengan kepentingan dari yangmemberikan suap yang dapat menjadi menjadi bagian ruang lingkup kewenanganyang dapat diputus dari kewajiban atau hak oleh orang yang menerima suap.Bahwa jenis suap diantaranya tercantum dalam Pasal 5 UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa
    itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya, melainkan dapat jugadiberikan di rumah sebagai kenalan;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, memberi sesuatu dalam tindakpidana korupsi merupakan suap, artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadiselesai secara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yang menerima;Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap
    aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuat dan menjadibagian dari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku Il), yakni Pasal 209Putusan No. 08/Pid.Sus/TPkK/201 5/PN.JKT.PST.279/302dan Pasal 210 KUHP.
Putus : 07-03-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 7 Maret 2012 — Ir SUYATNO, MM Bin WIRYO SUMARTO (TERDAKWA)
487259
  • dianggap melekat pada jabatan ataukedudukan tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut diatas satu per satu sebagai berikut :Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa suap menurut pasal 13 adalah termasuk suap aktifdimana sifatnya sama dengan pasal 5 dan pasal 6 Undangundang No. 31tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun2001 oleh karena tidak disebutkan kualifikasi pembuatnya dalam hal ini siapa85saja dapat melakukan tindak pidana suap
    aktif;Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur setiap orang majelis akanmerujuk kepada pembuktian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarayang merupakan subjek hukum dalam dakwaan kesatu diatas, maka dengandemikian unsur setiap orang incasu adalah terdakwa , namun untukmembuktikan bahwa Terdakwalah pelaku tindak pidana sebagamana yangdidakwakan kepadanya di dalam surat dakwaan Penuntut Umum harusdinyatakan terbukti setelah unsureunsur yang lainnya telah terpenuhi;Ad. 2 Unsur memberi hadiah
Putus : 24-06-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — KARDA WIRANATA bin KADI
6537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suap dimaksud di sini adalah suap aktif (active omkoping),dan yang dipidana adalah orang yang memberi hadiah atau janji ;Active omkoping dan passive omkoping saling berhubungan,sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dalampenerapan deliknya. Alasan yuridisnya, bahwa timbulnya delikHal. 55 dari 88 hal. Put. No. 48 PK/PID.SUS/2015passive omkoping (vide Pasal 11 UUPTPK) disebabkan karenadilakukannya delik active omkoping (Pasal 13 UUPTPK).
Register : 25-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
2.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
MANSUR LESTALUHU Alias BANG MANSUR
954466
  • permintaannyapenyuap yang mana perbuatan penerima suap tersebutbertentangan dengan undangundang, kewenangan dan ataukewajibannya yang seharusnya;Halaman 55 dari 109 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bnr Unsur menyangkut kepentingan umum, apa yangdilakukan oleh penyuap dan penerima suap tersebut adalahsuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyakbukan kepentingan individu atau kepentingan orang perorang;Dilihat dari rumusan Pasal ini, jelas bahwa Pasal ini ditujukankepada Pelaku tindak pidana suap
    aktif / pemberi suap;> Unsurunsur Pasal 3 UU a quo adalah: Unsur barangsiapa, telah Ahli jelaskan di atas; Unsur menerima sesuatu atau janji, yaitu perbuatanpelaku menerima Suatu barang maupun janji dari pemberisuap; Unsur mengetahui atau patut dapat menduga bahwapemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya orangyang menerima suap melakukan atau tidak melakukansesuatu. yang bertentangan dengan undangundang,kewajiban atau kewenangannya.
Register : 23-12-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 169/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Januari 2017 — ATTY SUHARTI, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Lahir Jakarta, 24 November 1955, Agama Islam, Alamat: Jl. Pesantren Komplek PPTM No. C.II, Rt 04, Rw o7, Kel. Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia, Alamat tinggal di Sari Asih IV No. 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Pekerjaan Walikota Non Aktif Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam hal ini Pemohon diwakili oleh Kuasanya bernama : Andi Syafrani, SH. MCCL., M.A. Fernandez, SHI., MH., Rivaldi, SH., Ade Yan Yan Hs., SH., Mellisa Anggraini , SH.MH. dan Teuku Madar Ardian, SHI., para Advokat, dan Konsultan Hukum pada Z.i.A & A Partners Law Firm, beralamat di Jalan Gedung Darul Marfu lt. 3 Jalan H. Zaenuddin No.43 Radio Dalam Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2016, selanjutnya disebut sebagai……………….………...………….. PEMOHON.
3922045
  • sebagaimanaPasal 184 KUHAPberkenaan dengan adanyakesengajaan ataukelalaian dari Pemohon. bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untukmenggerakkan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya 2 alat bukti sebagaimanaPasal 184 KUHAP,berkenaan dengan hadiahtersebut dipergunakansecara melawan hukumoleh Pemohon untukmenggerakkan agarmelakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalamjabatannya, yangbertentangan dengankewajibannya sesuaidengan keinginan oranglain (suap
    aktif) 62.Bahwa Pasal 11 berbunyi Dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidanadenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) danpaling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiahatau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atauJanji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang
Register : 03-12-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 72/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Februari 2014 — Pidana Korupsi - HARIS ANDI SURAHMAN als. HARIS SURAHMAN MANAB, S.Pd
21275
  • diterima pada waktu pegawai Negeri ataupenyelenggara Negara sedang melakukan tugas jabatan atau dinasnya, karena dalamPutusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor: 39 K/Kr/1963 terdapatpertimbangan hukum bahwa pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yangbersangkutan sedang melakukan dinasnya, melainkan dapat juga diberikan di rumahsebagai kenalan. nnonane nn nnn nnn ne nnn nnn ne nnn nnn ne nnn nena nena nn nana nasMenimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengan suap
    aktif(actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap dimuat dan menjadi bagiandari kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII buku II), yakni Pasal 209 dan Pasal210 KUHP.
Register : 25-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.DIPO IQBAL S.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
TJAN LIN ENG als JOHAR LIN ENG
269105
  • agar sipenerima suap itu berbuat sesuatu sesuai permintaannyapenyuap yang mana perbuatan penerima suap tersebutbertentangan dengan undangundang, kewenangan dan ataukewajibannya yang seharusnya; Unsur menyangkut kepentingan umum, apa yangdilakukan oleh penyuap dan penerima suap tersebut adalahsuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyakbukan kepentingan individu atau kepentingan orang perorang;Dilihat dari rumusan Pasal ini, jelas bahwa Pasal ini ditujukankepada Pelaku tindak pidana suap
    aktif / pemberi suap;> Unsurunsur Pasal 3 UU a quo adalah: Unsur barangsiapa, telah Ahli jelaskan di atas; Unsur menerima sesuatu atau janji, yaitu perbuatanpelaku menerima suatu barang maupun janji dari pemberisuap; Unsur mengetahui atau patut dapat menduga bahwapemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya orangyang menerima suap melakukan atau tidak melakukansesuatu. yang bertentangan dengan undangundang,kewajiban atau kewenangannya.