Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 127/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 19 April 2016 — SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN
449
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
    SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN
    Nama lengkap : SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN ;2. Tempat lahir : Medan ;3. Umur / Tgl. lahir : 34 Tahun / 12 Desember 1981 ;4. Jenis kelamin : Laki laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Gang Hasanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan DuriTimur Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis atau Jalan Alhamra BelakangPasar Mandau Blok A Rt.04 Rw.02Kelurahan Duri Barat Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Wiraswasta ;9.
    Menyatakan terdakwa SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin, dengan sengajamenawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi danmenjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalamsuatu perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) Ke1 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu.2.
    Menghukum terdakwa SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukanpermohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diriTerdakwa dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagiHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor 127Pid.B/2016/PN BlsMenimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum
    Bin BAKRI CHAN menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk permainan judi jenis dindong/jekpotsetiap hari selagi terdakwa membuka warung milik terdakwa.
    Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatanmelakukan permainan judi sebagai mata pencaharian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAFRIZAL Bin BAKRI CHAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3.