Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 468 / Pid.Sus / 2012 / PN.Bks
Tanggal 15 Januari 2013 — TAN SIAOLING Alias LING LING
518
  • TAN SIAOLING Alias LING LING
    BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : TAN SIAOLING Alias LING LING; Tempat Lahir : Pontianak; Umur / Tgl Lahir : 29 Tahun / 19 September 1983; Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Pelantar I No. 80 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa TAN SIAOLING Alias LING LING telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana "dengan tanpa hak dan melawanhukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I" dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu;2.
    Menghukum terdakwa TAN SIAOLING Alias LING LING membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa danPenasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan ataupun permohonannyasecara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusanyang seringanringannya atas tindak pidananya dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan
    diatas makaunsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Iberupa shabushabu telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsurunsur dari dakwaanKESATU Penuntut umum yaitu melanggar dan diancam pidana sesuai dengan pasal112 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telahdipertimbangkan dan terbukti seluruhnya ada pada perbuatan Terdakwa, makaMajelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa TAN
    SIAOLING Alias LING LING telahterbukti melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENUGUASAINARKOTIKA GOLONGAN I BERUPA SHABUSHABU sebagaimana diatur dan diancam pasal112 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak diperoleh petunjukadanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahanTerdakwa maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya danharus